Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berhasil meraih predikat Kualitas Tertinggi dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI. Hal ini merupakan apresiasi terhadap BAZNAS yang terus berusaha memberikan pelayanan terbaik terhadap Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan masyarakat.
Dalam laporan penilaian kepatuhan tersebut, BAZNAS berhasil meraih nilai 88,03 dengan predikat A berada di Zona Hijau, yang menandakan kualitas pelayanan publik tertinggi.
Penghargaan ini diserahkan langsung Kepala Keasistenan Manajemen Pengetahuan Ombudsman RI, Aat Sugihartati, kepada Pimpinan BAZNAS RI Bidang Koordinasi Nasional, KH Achmad Sudrajat Lc. MA. CFRM., Selasa (10/12) di Kantor BAZNAS RI, Jakarta.
Pimpinan BAZNAS RI Bidang Koordinasi Nasional, KH. Achmad Sudrajat Lc. MA. CFRM., menyampaikan rasa syukur atas prestasi yang diraih. Menurutnya, penghargaan ini menjadi motivasi bagi BAZNAS terus meningkatkan kualitas pengelolaan zakat dan pelayanan kepada masyarakat.
"Prestasi ini menjadi trigger bagi kita sebagai lembaga untuk terus menjaga tata kelola dengan aturan yang ada di Indonesia, juga meningkatkan kolaborasi dengan berbagai pihak termasuk LAZ," ujar Achmad.
Achmad juga menekankan pentingnya prinsip 3 Aman (Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI) sebagai ruh dalam memberikan layanan terbaik bagi pengelolaan zakat di Indonesia.
"Ini merupakan wujud kepercayaan sekaligus tantangan bagi BAZNAS untuk terus meningkatkan mutu pelayanan, dengan terus patuh terhadap aturan-aturan yang berlaku baik dari segi keagamaan maupun kepatuhan terhadap regulasi negara," katanya.
"Kami yakin dengan adanya hasil yang diberikan Ombudsman akan kami jadikan sebagai catatan yang baik untuk terus meningkatkan layanan kepada masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Manajemen Pengetahuan Ombudsman RI, Aat Sugihartati, menyampaikan apresiasi atas peningkatan signifikan nilai kepatuhan BAZNAS. Menurutnya, hal ini menunjukkan komitmen BAZNAS dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Kami apresiasi karena dari lingkungan BAZNAS sendiri ada komitmen untuk selalu meningkatkan pelayanan di lingkungan BAZNAS dengan menunjukkan hasil yang cukup signifikan nilainya," ujar Aat Sugihartati.
Menurut Aat Sugihartati, penilaian kepatuhan yang dilakukan Ombudsman mencakup berbagai aspek, mulai dari pemenuhan standar pelayanan, pengelolaan pengaduan, sarana dan prasarana, hingga kompetensi pelaksana. Ombudsman juga memberikan perhatian khusus pada layanan yang ramah untuk kelompok marginal dan rentan.
"Alhamdulillah BAZNAS tahun ini masuk zona hijau kategori A dengan kualitas tertinggi. Dari nilainya cukup meningkat dari tahun 2023 yang sebelumnya masuk kuning, sekarang meningkat menjadi 88 dari nilainya 73," tuturnya.
Ia berharap, ini menjadi evaluasi bagi BAZNAS karena itu juga merupakan amanat undang-undang 25 tahun 2009 di mana setiap Lembaga harus selalu dilakukan evaluasi setahun sekali untuk peningkatan pelayanan publik.
"Nilainya sangat baik, rata-rata ada yang 90 bahkan 100. Ini menunjukkan bahwa selain pemahaman dan juga pengaduan, sarana prasarana di lingkungan BAZNAS sudah sangat baik. Harapannya, nanti menuju opini mutu pelayanan publik di BAZNAS bisa semakin baik," ucapnya.
Dengan diraihnya predikat tertinggi dalam penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman RI, BAZNAS semakin memantapkan posisinya sebagai lembaga pengelola zakat yang terpercaya dan profesional. (RO/Z-3)
OMBUDSMAN Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat koordinasi dengan PT PLN Batam terkait dengan kesiapan pasokan listrik pada masa mudik dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Batam.
Pengabaian Permendikbud No 51 tahnun 2018 bisa dipidanakan
Rizal mensinyalir proses PPDB tahun ajaran 2019-2020 di SMA Negeri 2 sarat dengan praktik pungutan liar (pungli).
PERATURAN penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 terbukti menimbulkan kehebohan di berbagai wilayah. Banyak protes yang disampaikan orangtua calon siswa.
PEMASANGAN kabel utilitas udara di Jakarta melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.
POLEMIK pemotongan kabel optik terkait revitali-sasi trotoar di kawasan Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat,
UNTUK melindungi data dan sistem pelayanan publik dari ancaman siber, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian meresmikan Pusat Pemantauan Keamanan Informasi Pemerintah Kota Cilegon.
ANGGOTA Ombudsman RI Robert Endi Jaweng beranggapan penambahan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk memecah arus balik Lebaran tidak akan efektif.
Hal itu agar para peserta dapat memenuhi kebutuhan mereka tanpa harus datang ke kantor cabang terdekat, terutama pada masa pandemi.
Tiga rumah sakit tipe D di Kota Bekasi berlokasi di Pondok Gede, Bantargebang, dan Jatisampurna
Tiga masalah krusial masih membelenggu Pemprov DKI. Anies dinilai belum mampu membenahi pelayanan, aset bermasalah, dan program yang mangkrak.
Satpas Bekasi menjadi percontohan di Indonesia untuk pelayanan terintegrasi dengan sistem daring.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved