Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
WAKIL Presiden Ma’ruf Amin meminta Ombudsman agar melayani hak masyarakat memperoleh pelayanan publik. Hal itu diungkapkan Ma’ruf menghadiri peluncuran Laporan Tahunan 2023 Ombudsman RI di Kantor Ombudsman, di Jakarta Selatan, Kamis (14/3).
Ma’ruf menuturkan eksistensi Ombudsman sebagai lembaga negara yang independen diawali dari tuntutan kuat masyarakat, agar pemerintahan berjalan bersih dan memiliki tata kelola yang baik.
Dengan demikian, hak-hak masyarakat akan terlayani secara adil dan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
Baca juga : 3.415 Kasus Maladministrasi di 2023
“Saya selaku Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) memandang pentingnya keberadaan Ombudsman. Ke depan, saya harapkan Ombudsman dapat terus amanah menjaga dan melindungi hak-hak masyarakat, utamanya dalam memperoleh pelayanan publik yang lebih baik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ma’ruf menekankan penyelenggaraan pelayanan publik sangat penting untuk diperhatikan karena terkait erat dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana terkandung dalam UUD 1945.
“Hal ini hanya dapat terwujud jika penyelenggara pelayanan publik mampu menyediakan pelayanan yang berkualitas, bersih, cepat melayani, transparan, akuntabel, dan inklusif,” tuturnya.
Baca juga : Wapres Tegaskan MPP Digital Akan Hilangkan Pungutan Liar
Sebab, sambung Wapres, pelayanan publik yang mudah diakses seluruh lapisan masyarakat, cepat dan tidak berbelit-belit, menjadi cerminan bahwa negara telah hadir di tengah masyarakat.
“Kondisi inilah yang menjadi salah satu indikator keberhasilan reformasi birokrasi,” tegasny.
“Untuk itu, pemerintah terus berbenah, baik di instansi pemerintah pusat maupun daerah, melalui program kebijakan reformasi birokrasi guna menghadirkan pelayanan publik yang prima dan inklusif,” imbuhnya.
Baca juga : Ombudsman Khawatirkan Adanya Penurunan Kualitas Layanan Publik Akibat El Nino
Sebelumnya, Ketua Ombudsman Mokhammad Najih dalam paparannya melaporkan bahwa sepanjang 2023, Ombudsman telah menangani 26.461 kasus pelayanan publik. Hal ini terdiri dari laporan masyarakat sebanyak 7.392, konsultasi non-laporan 15.348, Respons Cepat Ombudsman (RCO) sebanyak 948, investigasi atas prakarsa sendiri 118, serta tembusan sebanyak 2.655 kasus.
“Ombudsman juga telah melakukan upaya pemeriksaan dugaan maladministrasi, di mana sebesar 40,38% dari laporan masyarakat yang diterima, ditemukan adanya maladministrasi. Tiga dugaan maladministrasi tertinggi yaitu tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut, dan penyimpangan prosedur,” terang Najih.
Lebih jauh, Najih mengungkapkan bahwa laporan yang dapat diselesaikan oleh Ombudsman pada 2023 sebanyak 7.909 laporan dengan rincian Kantor Pusat menyelesaikan 1.200 laporan dan kantor Perwakilan menyelesaikan 6.709 laporan masyarakat.
Baca juga : Teken MoU dengan Ombudsman RI, Menteri Hadi Imbau Tepikan Ego Sektoral
“Beberapa rekomendasi yang telah dikeluarkan Ombudsman, tiga di antaranya adalah maladministrasi ganti rugi pengadaan tanah oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe, belum terselesaikannya persoalan hunian bangunan eks Penguasa Pelaksana Dwikora di Kota Probolinggo dan maladministrasi terkait pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Gorontalo,” paparnya.
Kemudian, Najih menyebutkan bahwa hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada 2023 yang dilakukan Ombudsman secara nasional menunjukkan peningkatan signifikan. Menurutnya, terdapat peningkatan jumlah penyelenggara layanan yang masuk zona hijau atau memperoleh opini kualitas tertinggi dan tinggi di 2023 dibandingkan dengan 2022.
“Total jumlah entitas yang disurvei pada 2023 sebanyak 586, dari jumlah tersebut yang masuk zona hijau 414 (70,70%), zona kuning 133 (22,66%), dan zona merah 39 (6,64%). Sedangkan tahun 2022, jumlah entitas 586, jumlah yang masuk zona hijau sebanyak 272 (46,42%), zona kuning sebanyak 250 (42,66%), zona merah sebanyak 64 (10,92%),” tegasnya.
(Z-9)
Terdapat ratusan kebijakan daerah yang semestinya dievaluasi karena tidak sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang baik.
Pemerintah turut diminta mendorong kebijakan LPG bersubsidi 3 kg satu harga secara nasional.
Pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang mengeluhkan penurunan penjualan antara 20%-50% sejak isu beras oplosan mencuat di publik.
Sebagian beras di gudang Perum Bulog sudah berumur lebih dari satu tahun.
Hasil pengamatan Ombudsman menunjukkan bahwa isu pengoplosan beras yang selama ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat sebenarnya tidak sepenuhnya tepat.
Ombudsman menemukan harga beras yang berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dijual di Pasar Johar, Karawang, Jawa Barat.
MASYARAKAT Kalimantan Tengah (Kalteng) mengapresiasi kinerja 100 hari kepemimpinan Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran bersama Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo.
Penyelenggaraan forum konsultasi publik standar pelayanan adalah dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik DKPP Klaten.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa penerapan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) akan mempermudah pelayanan publik
Peningkatan pelayanan publik di Polresta Bandar Lampung merupakan wujud nyata implementasi kebijakan Kapolri untuk menjadikan Polri lebih dekat dengan masyarakat.
Pengakuan menjadi indikator keberhasilan atas implementasi standar mutu dan kepuasan pelanggan.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menghadirkan vending machine berisi produk usaha mikro dan kecil (UMKM) di Pelabuhan Ajibata, Danau Toba,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved