Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN pengatur kesuburan di Inggris merekomendasikan agar batas waktu penelitian embrio manusia yang saat ini 14 hari diperpanjang hingga 28 hari. Langkah ini dapat membuka jalan untuk penemuan besar dalam memahami penyebab keguguran dan cacat jantung.
Jika disahkan menjadi undang-undang, hal ini akan memungkinkan ilmuwan untuk mengembangkan embrio hingga setara dengan 28 hari perkembangan untuk pertama kalinya, memungkinkan mereka mempelajari periode krusial yang disebut "kotak hitam". Mereka percaya hal ini bisa membantu menemukan asal-usul keguguran berulang dan kondisi berat seperti spina bifida serta mengembangkan alat skrining baru.
Peter Thompson, kepala eksekutif Human Fertilisation and Embryology Authority (HFEA), mengungkapkan kemajuan ilmiah yang signifikan sejak Undang-Undang Fertilisasi dan Embriologi Manusia diperkenalkan tahun 1990, membuat sekarang semakin memungkinkan bagi peneliti untuk mengembangkan dan memelihara embrio lebih dari 14 hari. Dalam beberapa tahun terakhir, kemajuan ilmiah mulai melampaui batasan-batasan yang ada dalam undang-undang tersebut.
Pada 2021, International Society for Stem Cell Research menghapus penelitian pasca hari ke-14 dari daftar kegiatan ilmiah yang "dilarang", dan para ilmuwan mendesak Inggris untuk mengikuti jejak ini. HFEA juga menyimpulkan batas waktu tersebut harus diperpanjang sebagai bagian dari perubahan besar yang diperlukan untuk memodernisasi undang-undang kesuburan di Inggris.
Perubahan ini akan sejalan dengan "status khusus" embrio, kata Thompson, yang menambahkan masyarakat Inggris sebagian besar mendukungnya, meskipun ada sebagian yang tetap menentang penelitian embrio.
HFEA juga mempertimbangkan bagaimana undang-undang kesuburan harus direvisi untuk mengakomodasi kemunculan telur dan sperma yang dibudidayakan di laboratorium, yang dapat menjadi "teknologi yang benar-benar mengganggu" di masa depan.
Aturan baru juga diperlukan untuk mengatur model embrio berbasis sel punca, struktur mirip embrio yang dibudidayakan tanpa menggunakan telur atau sperma. Ilmuwan belum jelas apakah entitas ini memiliki potensi biologis untuk berkembang menjadi janin.
Untuk penelitian embrio, HFEA merekomendasikan batas waktu 28 hari, dengan peneliti diwajibkan mengajukan permohonan per kasus untuk mengkultur embrio antara hari ke-15 dan ke-28 perkembangan. Keputusan terkait modernisasi undang-undang kesuburan pada akhirnya menjadi keputusan parlemen, kata Thompson, karena batas waktu baru ini memerlukan perubahan undang-undang.
Saat pertama kali diperkenalkan tahun 1990, batas 14 hari bersifat teoretis karena ilmuwan belum bisa mengembangkan embrio lebih dari beberapa hari. Namun, dengan kemajuan teknologi, embrio primata telah dapat dikembangkan hingga sekitar hari ke-25, meskipun penelitian pada embrio manusia tetap terlarang antara hari ke-14 hingga ke-28, ketika peneliti dapat mengandalkan embrio yang didonasikan untuk penelitian setelah keguguran atau pengakhiran kehamilan.
Ini telah membuat langkah-langkah penting dalam perkembangan embrio, seperti implantasi ke rahim, pembentukan tabung saraf, dan tabung jantung yang mulai memompa darah, hampir sepenuhnya tidak dapat diakses untuk penelitian ilmiah.
Dr Peter Rugg-Gunn dari Babraham Institute di Cambridge menyambut baik perubahan yang diusulkan ini, yang diyakini dapat membantu mengungkap penyebab awal kondisi kehamilan serius seperti preeklamsia, pembatasan pertumbuhan janin, dan kematian bayi dalam kandungan.
Perubahan aturan ini juga dapat membantu meningkatkan kemampuan untuk melakukan skrining kondisi berat lainnya dalam perkembangan embrio, seperti kelainan tabung saraf, cacat jantung, kelainan rangka, dan jenis kanker tertentu yang diyakini muncul antara hari ke-21 dan ke-35.
Sarah Norcross, direktur Progress Educational Trust, sebuah lembaga amal untuk memajukan pemahaman publik tentang ilmu pengetahuan, hukum, dan etika, mengatakan: "Regulator telah mengakui bahwa ada argumen ilmiah dan etis yang kuat untuk mengkultur embrio manusia melebihi waktu yang saat ini diizinkan oleh hukum Inggris. Perpanjangan ini tidak hanya akan membantu ilmuwan memahami biologi manusia dan penyakit, tetapi juga memaksimalkan kegunaan sumber daya yang sangat berharga – embrio yang didonasikan untuk penelitian oleh pasien kesuburan setelah mereka menyelesaikan perawatan mereka." (The Guardian/Z-3)
Penelitian ini menawarkan rekomendasi yang dinilai dapat memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi tantangan keamanan regional.
Para ilmuan menemukan bahwa bagian otak yang awalnya dianggap hanya memproses penglihatan ternyata dapat memicu gema sensasi sentuhan.
Resiliensi petani merupakan syarat penting jika pengelolaan usaha kelapa di provinsi tersebut ingin berkelanjutan.
Hasil penelitian menemukan persoalan kental manis bukan hanya perihal ekonomi, tetapi juga regulasi yang terlalu longgar.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menilai Kitab Fikih Zakat karya Dr. Nawawi Yahya Abdul Razak Majene sangat relevan bagi pengelolaan zakat di era modern.
Efikasi masyarakat dan norma kelompok terbukti lebih berpengaruh terhadap partisipasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dibandingkan pendekatan berbasis rasa takut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved