Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi memastikan proses hukum kasus perundungan berujung kematian di Subang, Jawa Barat, dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Tujuannya untuk memberikan keadilan bagi korban, serta memulihkan semua anak.
“Kami mendorong pemerintah daerah, pihak kepolisian, dan pihak sekolah untuk dapat menuntaskan kasus ini, tentunya dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, baik bagi almarhum korban, anak saksi, maupun anak yang berkonflik dengan hukum (AKH),” ujar Arifah dalam keterangan resmi, Rabu (27/11).
Menurutnya, penting untuk memberikan pendampingan dan pengamanan kepada keluarga korban, anak saksi dan keluarganya, serta AKH.
Dalam proses penyidikan kasus, Kepolisian Sektor Blanakan, Subang, telah melakukan pendalaman kasus terhadap empat anak saksi dan tiga AKH yang didampingi oleh orang tua masing-masing. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban diduga merupakan korban pemalakan yang kemudian dipukul oleh para terduga pelaku karena tidak memberikan uang.
Mengingat AKH masih berusia di bawah 12 tahun, proses hukumnya akan menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan menggunakan mekanisme pengambilan keputusan.
Namun demikian, Arifah menyebut pihak kepolisian akan tetap mengupayakan adanya keadilan hukum bagi korban. Selain itu memastikan proses rehabilitasi atau pemulihan tuntas bagi para terduga pelaku, sekaligus mengingatkan pentingnya peran orang tua dan lembaga layanan pendidikan yang ramah anak.
“Upaya ini penting agar AKH tidak mengulangi perbuatannya dan tidak memunculkan keinginan anak-anak lain untuk melakukan kejahatan yang sama. Tidak hanya itu, anak-anak ini masih menjadi tanggung jawab orang tua dan para pendidik di sekolah sehingga hukuman terhadap anak juga dapat menjadi pengingat bagi para orang dewasa untuk memberikan pengasuhan yang positif terhadap anak,” paparnya.
Hal itu, katanya, sejalan dengan program disiplin positif serta upaya yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Kemen PPPA bersama Tim Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jabar dan Kabupaten Subang berencana akan melaksanakan pendampingan psikososial ke lingkungan yang terdampak, termasuk sekolah tempat terjadinya perundungan, dengan tujuan untuk mendeteksi kemungkinan adanya korban lain.
“Kami akan terus berkoordinasi dan melibatkan pemerintah daerah serta pihak kepolisian dalam pendampingan ini,” imbuh Menteri PPPA.
Menteri PPPA mengatakan kasus perundungan harus menjadi refleksi dan pembelajaran bagi seluruh pihak. Perhatian dan komitmen bersama perlu ditingkatkan guna mewujudkan perlindungan bagi seluruh anak Indonesia di manapun berada.
“Orang tua, para pendidik, dan masyarakat lingkungan sekitarnya memiliki tanggung jawab untuk lebih peduli terhadap anak. Contohnya ketika ada perubahan perilaku anak atau ketika anak tidak masuk sekolah tanpa adanya keterangan. Kesadaran bersama ini penting untuk kita tingkatkan guna meminimalkan terjadinya kasus-kasus serupa, seperti bullying yang tentu tidak kita inginkan,” kata Menteri PPPA.
Pada Selasa (26/11) kemarin, Menteri PPPA mengunjungi keluarga anak korban perundungan tersebut di Kabupaten Subang. Dalam kunjungannya ke Kabupaten Subang, Menteri PPPA bertemu dan memberikan semangat kepada keluarga korban, ziarah ke makam korban, berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Sektor Blanakan, serta berdialog langsung dengan para AKH dan orang tuanya.
Pj. Bupati Subang Imran mengatakan pihaknya tidak menoleransi terjadinya perundungan, perkelahian antar pelajar, dan pembegalan di lingkungan sekolah.
“Kepala sekolah dan wali kelas korban sudah dinonaktifkan hingga proses pemeriksaan selesai. Jika terbukti adanya kelalaian dari pihak sekolah, maka akan segera kami berhentikan,” ujar Imran saat berdialog dengan Menteri PPPA.
Imran pun mengimbau kepada para orang tua untuk bertanggung jawab dalam memberikan perhatian, menjaga, dan memberikan pendidikan selama anak di rumah.
“Kami minta orang tua juga meningkatkan pola asuh yang baik terhadap anak selama mereka di rumah. Selain itu, kepada para guru, saya berharap mereka tidak hanya sebagai pengajar, tapi juga sebagai pembina, pembimbing, pengasuh, dan pengawas aktivitas anak-anak di sekolah sehingga kasus seperti ini tidak terulang lagi di sekolah, khususnya di Kabupaten Subang,” ujar Imran. (H-2)
Perempuan pekerja migran menghadapi tantangan berat, seperti ketidakpastian hukum, kekerasan berbasis gender, hingga dampak sosial terhadap anak-anak yang mereka tinggalkan.
Menteri PPPA mengapresiasi Salimah yang telah memperhatikan isu perempuan anak dan keluarga dan melakukan aksi.
Femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan dan anak perempuan yang disengaja karena faktor gendernya.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi telah mengunjungi anak korban dugaan kekerasan seksual dan kedua orangtuanya.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan ormas-ormas mempunyai cara tersendiri untuk mengatasi pernikahan anak di usia dini.
Membumikan permainan tradisional mampu menumbuhkan empati dan rasa simpati pada anak. Selain itu, mengembangkan kreativitas dan keterampilan, sekaligus menghadirkan wadah berekspresi.
Isak tangis keluarga korban, teman-teman korban yang hadir dalam pemakaman tidak terbendung saat korban dimasukan ke liang lahat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved