Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Gotong-Royong Atasi Polusi Sampah Plastik dan Aktif dalam Perjanjian Plastik Global

M Iqbal Al Machmudi
23/11/2024 19:31
Gotong-Royong Atasi Polusi Sampah Plastik dan Aktif dalam Perjanjian Plastik Global
Seorang anak berenang antara sampah yang mengapung di laut di Pantai Kalumata Ternate, Maluku Utara, Jumat (15/11/2024).(ANTARA/ANDRI SAPUTRA)

SAMPAH dan sampah plastik masih jadi masalah di berbagai daerah. Berdasarkan data Tim Koordinasi Penanggulangan Sampah Laut (TKNPSL), pengurangan kebocoran sampah plastik ke laut baru mencapai 41,68% pada 2023 yakni dari 651.675 ton (2018) jadi 359.061 ton (2023).

Maka dibutuhkan kerja sama dan gotong-royong untuk terlibat aktif dalam Perjanjian Plastik Global (Global Plastics Treaty) PBB sebagai solusi mengatasi masalah polusi plastik. Business Coalition for A Global Plastic Treaty (BCGPT) atau Koalisi Bisnis untuk Perjanjian Plastik Global jelang sesi ke-5 Intergovernmental Negotiating Committee (INC-5) Perjanjian Plastik Global PBB di Busan, Korea Selatan.

Di tengah perhelatan menuju INC-5, BCGPT kembali mengingatkan perjanjian yang mengikat secara hukum dan mencakup siklus hidup produk plastik sebagai peluang terbaik mengatasi polusi plastik. INC-5 merupakan momentum penting bagi semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama menyepakati dan konsekuen menjalankan isi perjanjian.

Director of Sustainability and Corporate Affairs Unilever Indonesia, Nurdiana Darus menyampaikan Perjanjian Plastik Global yang bersifat mengikat secara internasional merupakan jawaban atas masalah polusi plastik dunia selama ini.

"Kita harus melangkah lebih dari sekedar upaya sukarela karena selama ini upaya-upaya tersebut belum menyelesaikan masalah," kata Nurdiana, Sabtu (23/11).

Seperti diketahui, pemerintah mencanangkan pengurangan sampah laut hingga 30% pada 2025 dan mengurangi sampah plastik laut hingga 70% pada 2025, melalui tindakan Reduce-Reuse-Recycle (3R).

"Perjanjian itu penting untuk mengatur sejumlah restriksi, tercapainya tingkat produksi plastik yang berkelanjutan, serta perluasan tanggung jawab produsen atau extended producer responsibility (EPR)," ucapnya.

Direktur Public Affairs, Communication and Sustainability Coca-Cola Europacific Partners Indonesia, Lucia Karina menekankan pentingnya upaya komprehensif dari hulu ke hilir dan sinergi multipihak untuk menuntaskan permasalahan sampah di Indonesia.

"Agar upaya mengatasi masalah plastik efektif, dibutuhkan pendekatan holistik dan kolaboratif yang melibatkan pemangku kepentingan di sepanjang rantai nilai plastik, termasuk pelaku usaha, pemerintah, akademisi, pemuka agama, pemuka masyarakat, media, dan masyarakat, atau dikenal dengan konsep kolaborasi Nona Helix," ungkapnya.

Khusus negara berkembang, kerangka kerja sama perlu inklusif dan adaptif pada konteks dan budaya lokal, dengan pelibatan aktif sektor informal.

"Pendekatan semacam ini menunjukkan hasil positif dalam memperluas pengumpulan sampah dan meningkatkan taraf hidup. Ini jadi bukti nyata urgensi kolaborasi multipihak yang disesuaikan situasi setempat, demi transisi adil menuju ekonomi sirkular," ujar Karina.

Menurut dia, sebagai instrumen internasional yang mengikat (ILBI), Perjanjian Plastik Global diharapkan menjadi payung perlindungan bagi tumbuhnya ekonomi hijau di berbagai tempat.

"ILBI dirancang untuk memastikan tercapainya transisi inklusif dan berkeadilan agar dapat memitigasi risiko selama proses transisi itu khususnya dampak terhadap UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) dan pekerja sektor informal pengelolaan sampah," pungkasnya.

Diketahui, hingga Oktober 2024 pemerintah mengumpulkan masukan dari berbagai pihak untuk naskah Perjanjian Plastik Global. Naskah itu diharapkan jadi bahan diplomasi anggota delegasi Indonesia pada forum INC-5 yang terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perindustrian, Kementerian Luar Negeri, TKNPSL dan pihak terkait lain. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya