Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko mengatakan bahwa secara umum, kewajiban sertifikasi halal adalah langkah positif karena memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang dikonsumsi atau digunakan sesuai dengan syariat Islam.
“Hal ini juga meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global, terutama di negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim. Dengan adanya standar halal yang diakui secara internasional, produk lokal dapat lebih mudah diterima di pasar ekspor,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Jumat (25/10).
Namun, di sisi lain, pelaksanaan kebijakan ini dikatakan harus juga memperhatikan kesiapan UMKM, mengingat bahwa banyak pelaku usaha mikro dan kecil masih menghadapi berbagai tantangan dalam hal sumber daya, akses informasi, dan biaya.
“Apakah pelaku UMKM sudah siap? Kesiapan pelaku UMKM dalam menghadapi kewajiban sertifikasi halal bervariasi tergantung pada skala usaha, akses terhadap informasi, serta dukungan yang mereka terima,” tegas Singgih.
Menurutnya ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan terkait kesiapan UMKM yakni persoalan kesadaran dan pemahaman. Tidak semua pelaku UMKM memiliki pemahaman yang memadai tentang pentingnya sertifikasi halal. Banyak di antara mereka yang belum mendapatkan sosialisasi secara menyeluruh tentang proses dan manfaat dari sertifikasi ini.
“Jadi perlu sosialisasi dan edukasi yang intensif dari BPJPH, pemerintah, dan organisasi terkait sangat diperlukan agar para pelaku usaha lebih memahami prosedur, biaya, dan manfaat dari sertifikasi halal,” tuturnya.
Singgih juga ingin agar biaya sertifikasi dipertimbangkan kembali karena sebagian besar pelaku UMKM, merasakan biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal bisa menjadi beban yang cukup berat. Meskipun BPJPH telah memberlakukan skema tarif yang lebih ringan bagi UMKM, masih banyak usaha mikro yang merasa kesulitan dalam menanggung biaya administrasi, pengujian, dan audit.
“Oleh karena itu, dukungan berupa subsidi, bantuan dari pemerintah daerah, atau skema insentif sangat dibutuhkan untuk membantu UMKM mendapatkan sertifikasi halal tanpa menambah beban finansial mereka,” urainya.
Soal prosedur juga harus lebih disederhanakan lagi, lanjut Singgih, karena pelaku UMKM pada saat sertifikasi halal melibatkan beberapa tahapan seperti audit, pengujian produk, serta pelaporan bahan baku yang digunakan. Banyak UMKM yang tidak memiliki sumber daya manusia yang memadai atau sistem manajemen yang formal, sehingga mereka bisa kewalahan mengikuti prosedur ini.
Pemerintah perlu memastikan bahwa prosedur sertifikasi halal menjadi lebih sederhana dan mudah diakses oleh pelaku UMKM, misalnya dengan membuka layanan online atau pusat layanan terpadu di daerah-daerah. Maka perlu upaya untuk memberikan pelatihan dan pendampingan kepada UMKM dalam meningkatkan kapasitas teknologi dan manajemen usaha agar mereka bisa lebih siap mengikuti proses sertifikasi.
“Pemerintah bisa memberikan subsidi atau insentif khusus bagi UMKM yang mengajukan sertifikasi halal, terutama bagi usaha kecil yang berpotensi menghadapi kendala finansial. Kebijakan kewajiban sertifikasi halal memang sangat penting dan merupakan langkah maju dalam menjamin produk yang aman bagi konsumen muslim, serta mendorong produk lokal bersaing di pasar internasional,” ujar Singgih.
“Namun, kesiapan UMKM harus mendapatkan perhatian serius, terutama terkait edukasi, biaya, dan aksesibilitas proses sertifikasi. Pemerintah dan pihak terkait perlu memberikan dukungan lebih kepada UMKM agar dapat menjalani proses ini tanpa terlalu terbebani, serta memastikan bahwa kebijakan ini menjadi pendorong pertumbuhan, bukan hambatan bagi pengembangan usaha mereka,” pungkasnya.
Dalam praktiknya, keterlambatan sering terjadi karena kurang siapnya perusahaan dalam menyiapkan dokumen dan implementasi SJPH.
GP Ansor memastikan kewajiban sertifikasi dan label halal untuk produk makanan dan minuman di Indonesia tetap berlaku sesuai UU No. 33/2014.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebelum beredar di Indonesia.
Kemenko Perekonomian tegaskan produk makanan, minuman, dan kosmetik asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib sertifikasi halal dalam perjanjian ART. Simak aturannya!
Pengecualian sertifikasi halal bagi produk impor AS dapat menghambat pembangunan ekosistem industri halal nasional.
Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia meminta agar tuduhan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi halal tidak digeneralisasi tanpa klarifikasi berbasis fakta dan regulasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved