Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
DIREKTUR Kebijakan Publik dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyu Askar mengatakan bahwa keberhasilan kebijakan kewajiban sertifikasi halal bergantung pada kesiapan para pelaku UMKM.
“Masalahnya banyak di antara mereka yang mungkin belum sepenuhnya memahami proses dan manfaat dari sertifikasi halal. Jangan sampai negara justru melakukan ‘pemaksaan’ sertifikasi halal, yang kemudian malah membebani UMKM,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (24/10).
“Jadi idealnya sertifikasi halal itu tergantung kebutuhan UMKM nya. Kalau misalnya jualan sesuatu yang memang tidak ada relevansi halalnya, ya tidak perlu. Pemerintah tidak perlu memaksa, atau bahkan sampai disanksi,” tegas Wahyu.
Lebih lanjut, menurutnya saat ini diperlukan regulasi yang jelas dan dapat dipahami oleh pelaku UMKM. Dalam hal penerapan sanksi, harus ada pendekatan yang proporsional, dengan periode transisi yang cukup agar pelaku UMKM memiliki waktu untuk mempersiapkan diri.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero mengatakan bahwa jika kebijakan ini memberikan sanksi sampai dengan penutupan usaha jika tidak memiliki sertifikasi halal, para pelaku UMKM akan terkena dampaknya.
“Kebijakan ini kalau sampai penutupan kami mau makan apa. Ini kan sudah dari tahun ke tahun kita bicarakan. Sertifikasi halal baik untuk meningkatkan kepercayaan publik. Bahkan bisa masuk ke pasar internasional dengan sertifikasi halal. Tapi jangan mulai dengan ancaman penutupan. Sertifikasi halal kan enggak dikasih gratis harus ada biaya juga,” ujar Edy.
Edy juga menyinggung kemampuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menyediakan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM sudah mumpuni atau belum.
“Kemampuan mereka untuk menyediakan sertifikasi halal untuk pelaku UMKM memang bisa berapa banyak. Kalau saya tidak salah dalam 10 tahun saja baru 2,5 juta. Kalau tiba-tiba sanksi padahal ada puluhan juta yang perlu disertifikasi, mereka bisa enggak berikan gratis ke rakyat,” tegasnya.
“Jadi mau memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM atau mau mematikan. Kami minta diberikan waktu lah. Tahapannya itu harus dilakukan dengan baik, ada sosialisasi juga. Marilah melangkah dengan cerdas dalam memutuskan sesuatu hal,” pungkas Edy.
Sebelumnya, Kepala BPJPH, Haikal Hasan mengatakan bahwa sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ada dua. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran termasuk penutupan usaha bagi produk yang disajikan secara langsung seperti restoran, dapur hotel, rumah makan, dan kafe untuk skala usaha menengah dan besar.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan melakukan inspeksi ke sejumlah minimarket untuk memastikan produk yang beredar di pasaran telah memenuhi standar kehalalan yang ketat.
WALI Kota Respati Ardi memberikan tawaran kepada institusi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar bersedia membuka kantor perwakilan di Solo.
Industri halal memiliki cakupan yang sangat luas, mencakup sektor makanan, minuman, kosmetik, hingga obat-obatan.
Jemari telah berada di jalan tepat dengan mengambil peran sebagai mitra BPJPH dan diharapkan dapat terus berkontribusi dalam dunia halal.
UMKM Indonesia memiliki potensi besar untuk diterima di luar negeri, dan sertifikat halal adalah kekuatan utama dalam persaingan global.
Masyarakat berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman dan berkualitas tinggi.
Dengan mengikuti program, pelaku UMKM dibina untuk mendapatkan tiga sertifikat, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat izin pangan industri rumah tangga (PIRT), dan Sertifikasi Halal.
Kebijakan pembatasan konsumsi Gula, Garam, dan Lemak (GGL) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 memicu kekhawatiran luas.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik, menegaskan upaya ini menjadi langkah konkret perluasan keterlibatan UMKM dalam rantai pasok program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Salah satu yang memanen berkah FORNAS VIII 2025 NTB yaitu sektor UMKM. Pengusaha oleh-oleh turut mendapat berkah dari event tersebut.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) RI meresmikan Export Center di Kota Balikpapan dan Kota Batam secara bersamaan. Di Balikpapan, Export Center diresmikan di Galeri UMKM Kalimantan Timur.
Tutola menghadirkan 12 art-wear berupa tas (bags) dengan edisi terbatas dalam instalasi Identitas melalui sinergi kreatif bersama seniman lintas bidang di Kawan Nusantara Identitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved