Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Keberhasilan Kewajiban Sertifikasi Halal Bergantung Pada Kesiapan Pelaku UMKM

Despian Nurhidayat
24/10/2024 20:15
Keberhasilan Kewajiban Sertifikasi Halal Bergantung Pada Kesiapan Pelaku UMKM
Petugas memberikan sosialisasi sertifikasi halal kepada pedagang makanan ringan di Pasar Srago, Klaten, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024).(ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho)

DIREKTUR Kebijakan Publik dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyu Askar mengatakan bahwa keberhasilan kebijakan kewajiban sertifikasi halal bergantung pada kesiapan para pelaku UMKM

“Masalahnya banyak di antara mereka yang mungkin belum sepenuhnya memahami proses dan manfaat dari sertifikasi halal. Jangan sampai negara justru melakukan ‘pemaksaan’ sertifikasi halal, yang kemudian malah membebani UMKM,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (24/10).

“Jadi idealnya sertifikasi halal itu tergantung kebutuhan UMKM nya. Kalau misalnya jualan sesuatu yang memang tidak ada relevansi halalnya, ya tidak perlu. Pemerintah tidak perlu memaksa, atau bahkan sampai disanksi,” tegas Wahyu.

Lebih lanjut, menurutnya saat ini diperlukan regulasi yang jelas dan dapat dipahami oleh pelaku UMKM. Dalam hal penerapan sanksi, harus ada pendekatan yang proporsional, dengan periode transisi yang cukup agar pelaku UMKM memiliki waktu untuk mempersiapkan diri.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero mengatakan bahwa jika kebijakan ini memberikan sanksi sampai dengan penutupan usaha jika tidak memiliki sertifikasi halal, para pelaku UMKM akan terkena dampaknya.

“Kebijakan ini kalau sampai penutupan kami mau makan apa. Ini kan sudah dari tahun ke tahun kita bicarakan. Sertifikasi halal baik untuk meningkatkan kepercayaan publik. Bahkan bisa masuk ke pasar internasional dengan sertifikasi halal. Tapi jangan mulai dengan ancaman penutupan. Sertifikasi halal kan enggak dikasih gratis harus ada biaya juga,” ujar Edy.

Edy juga menyinggung kemampuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menyediakan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM sudah mumpuni atau belum.

“Kemampuan mereka untuk menyediakan sertifikasi halal untuk pelaku UMKM memang bisa berapa banyak. Kalau saya tidak salah dalam 10 tahun saja baru 2,5 juta. Kalau tiba-tiba sanksi padahal ada puluhan juta yang perlu disertifikasi, mereka bisa enggak berikan gratis ke rakyat,” tegasnya.

“Jadi mau memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM atau mau mematikan. Kami minta diberikan waktu lah. Tahapannya itu harus dilakukan dengan baik, ada sosialisasi juga. Marilah melangkah dengan cerdas dalam memutuskan sesuatu hal,” pungkas Edy. 

Sebelumnya, Kepala BPJPH, Haikal Hasan mengatakan bahwa sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ada dua. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran termasuk penutupan usaha bagi produk yang disajikan secara langsung seperti restoran, dapur hotel, rumah makan, dan kafe untuk skala usaha menengah dan besar. 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya