Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Kebijakan Publik dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyu Askar mengatakan bahwa keberhasilan kebijakan kewajiban sertifikasi halal bergantung pada kesiapan para pelaku UMKM.
“Masalahnya banyak di antara mereka yang mungkin belum sepenuhnya memahami proses dan manfaat dari sertifikasi halal. Jangan sampai negara justru melakukan ‘pemaksaan’ sertifikasi halal, yang kemudian malah membebani UMKM,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (24/10).
“Jadi idealnya sertifikasi halal itu tergantung kebutuhan UMKM nya. Kalau misalnya jualan sesuatu yang memang tidak ada relevansi halalnya, ya tidak perlu. Pemerintah tidak perlu memaksa, atau bahkan sampai disanksi,” tegas Wahyu.
Lebih lanjut, menurutnya saat ini diperlukan regulasi yang jelas dan dapat dipahami oleh pelaku UMKM. Dalam hal penerapan sanksi, harus ada pendekatan yang proporsional, dengan periode transisi yang cukup agar pelaku UMKM memiliki waktu untuk mempersiapkan diri.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero mengatakan bahwa jika kebijakan ini memberikan sanksi sampai dengan penutupan usaha jika tidak memiliki sertifikasi halal, para pelaku UMKM akan terkena dampaknya.
“Kebijakan ini kalau sampai penutupan kami mau makan apa. Ini kan sudah dari tahun ke tahun kita bicarakan. Sertifikasi halal baik untuk meningkatkan kepercayaan publik. Bahkan bisa masuk ke pasar internasional dengan sertifikasi halal. Tapi jangan mulai dengan ancaman penutupan. Sertifikasi halal kan enggak dikasih gratis harus ada biaya juga,” ujar Edy.
Edy juga menyinggung kemampuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menyediakan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM sudah mumpuni atau belum.
“Kemampuan mereka untuk menyediakan sertifikasi halal untuk pelaku UMKM memang bisa berapa banyak. Kalau saya tidak salah dalam 10 tahun saja baru 2,5 juta. Kalau tiba-tiba sanksi padahal ada puluhan juta yang perlu disertifikasi, mereka bisa enggak berikan gratis ke rakyat,” tegasnya.
“Jadi mau memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM atau mau mematikan. Kami minta diberikan waktu lah. Tahapannya itu harus dilakukan dengan baik, ada sosialisasi juga. Marilah melangkah dengan cerdas dalam memutuskan sesuatu hal,” pungkas Edy.
Sebelumnya, Kepala BPJPH, Haikal Hasan mengatakan bahwa sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ada dua. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran termasuk penutupan usaha bagi produk yang disajikan secara langsung seperti restoran, dapur hotel, rumah makan, dan kafe untuk skala usaha menengah dan besar.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar prosesi penandatanganan Nota Kesepahaman.
Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia meminta agar tuduhan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi halal tidak digeneralisasi tanpa klarifikasi berbasis fakta dan regulasi.
BPJPH telah mengoordinasikan LP3H secara nasional untuk memberikan kontribusi dalam penanganan bencana.
Penghargaan ini diberikan penyelenggara H20 World Halal Summit sebagai bentuk apresiasi terhadap peran aktif BPJPH RI dalam mendorong harmonisasi standar halal.
Hingga saat ini, lebih dari 10 juta produk telah bersertifikat halal dan beredar dengan jaminan keamanan, kebersihan, serta kehalalan.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan melakukan inspeksi ke sejumlah minimarket untuk memastikan produk yang beredar di pasaran telah memenuhi standar kehalalan yang ketat.
SEKRETARIAT Wakil Presiden (Setwapres) mendorong adanya standarisasi indikator "naik kelas" bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya yang dikelola oleh perempuan.
SOLUSI pendanaan cepat melalui GrabModal by OVO Finansial telah hadir sebagai dukungan nyata bagi mitra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memanfaatkan tingginya aktivitas digital selama Ramadan 2026 untuk meningkatkan promosi dan penjualan melalui platform TikTok.
Laporan IMF Article IV 2026 mencatat UMKM Indonesia menghadapi biaya pinjaman jauh lebih tinggi dan prosedur aplikasi pinjaman lebih kompleks daripada negara-negara serupa.
Kegiatan Pasar Rakyat “Berbelanja dan Berbagi” direncanakan akan dilaksanakan secara rutin setiap bulan dengan lokasi yang bergiliran di seluruh kabupaten/kota di Bali.
Program ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang ingin menjadi mitra program tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved