Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PROFESI dokter tidak hanya memerlukan keterampilan medis yang baik, juga integritas dan etika yang tinggi. Kode etik kedokteran menjadi landasan moral dan profesional bagi para dokter dalam menjalankan tugas mereka.
Kode etik mengatur bagaimana seorang dokter harus berperilaku kepada pasien, rekan sejawat, dan masyarakat. Apa saja isi dari kode etik kedokteran dan apa konsekuensinya jika dilanggar?
Kode etik kedokteran adalah rangkaian prinsip yang menekankan pada hak-hak pasien, integritas dalam praktik medis, serta tanggung jawab dokter terhadap kesehatan publik. Kode ini juga mencakup kewajiban dokter untuk menjaga kerahasiaan pasien dan memberikan layanan medis yang tidak diskriminatif. Salah satu sumber kode etik kedokteran internasional adalah dari World Medical Association (WMA), yang menjadi acuan bagi berbagai negara, termasuk Indonesia.
Di Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam website resminya yaitu Majelis Kehormatan Etik Kedokteran juga mengeluarkan kode etik yang mengatur dengan tegas perilaku profesional dokter. Pelanggaran terhadap kode etik ini tidak hanya akan merusak reputasi profesi, tetapi juga berisiko membawa dampak hukum.
Beberapa poin penting dari kode etik kedokteran yang dirilis oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK IDI).
Kewajiban Dokter Terhadap Teman Sejawat
Pelanggaran terhadap kode etik kedokteran yang telah diatur oleh MKEK IDI Pusat. Berikut ada tahapan kategori berat hingga ringan dalam pemberian sanksi.
Pelanggaran terhadap kode etik medis sering kali berkaitan dengan pelanggaran kerahasiaan pasien atau tindakan medis yang tidak sesuai prosedur. Misalnya, kasus pengungkapan informasi kesehatan tanpa persetujuan pasien yang terjadi di beberapa negara telah berujung pada gugatan hukum. Pelanggaran seperti ini tidak hanya merusak hubungan antara dokter dan pasien, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi dokter.
Selain mengatur tentang sanksi bagi pelanggar, regulasi hukum di Indonesia juga memberikan perlindungan bagi dokter yang telah menjalankan tugasnya sesuai dengan standar profesi. Pasien yang merasa dirugikan juga memiliki hak untuk mengajukan komplain melalui jalur hukum. Hal ini penting agar dokter dapat bekerja dengan aman dan pasien mendapatkan perlindungan atas hak-hak mereka.
Kode etik kedokteran adalah jantung dari praktik medis yang etis dan profesional. Tanpa mematuhi prinsip-prinsip ini, seorang dokter bisa menghadapi konsekuensi serius baik dari sisi profesi maupun hukum. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang kode etik serta penerapan yang konsisten adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap profesi ini. (Z-3)
Perkara yang masuk ke DKPP tidak semua dapat ditindaklanjuti sebab tidak cukup bukti.
KY berperan penting dalam menjaga kehormatan dan martabat hakim, serta menegakkan perilaku hakim yang beretika.
Komisi Yudisial (KY) menerima 401 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Januari sampai April 2025.
MA belum bisa menanggapi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait usulan pemberian sanksi etik kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua dan tiga Anggota KPU Kota Banjarbaru karena terbukti melanggar Kode Etik
KOORDINATOR Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mendukung pemisahan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari Kemendagri
AIPKI bersama para pimpinan fakultas kedokteran dari seluruh Indonesia sepakat mendukung penuh harapan Presiden untuk menambah tenaga dokter dan tenaga Kesehatan.
ARTIS Korea Selatan, Kang Seo Ha, meninggal dunia di usia 31 tahun karena berjuang melawan kanker lambung yang diketahui sudah stadium 4.
Pendidikan kedokteran bukan hanya tentang meraih gelar akademik, tetapi juga membentuk jati diri sebagai pelayan kesehatan yang berintegritas.
Adapun gejala yang patut diwaspadai meliputi sesak napas, nyeri dada di bagian tengah yang menjalar, serta jantung berdebar secara tidak normal.
Pada EMT ke-2 BSMI untuk Gaza ini, BSMI mengirim pakar stem cell dan penyembuhan luka Prof Dr dr Basuki Supartono SpOT FICS MARS.
Sidang digelar di Ruang Kartika dilakukan secara tertutup sebagai perkara tindak pidana kekerasan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved