Jaminan Kesehatan Mantan Menteri Hanya Jadi Beban Negara

Despian Nurhidayat
18/10/2024 13:04
Jaminan Kesehatan Mantan Menteri Hanya Jadi Beban Negara
: Sejumlah warga antre untuk berobat di Puskesmas Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (9/8/2023).(ANTARA/YULIUS SATRIA WIJAYA )

EKONOM dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat mengatakan bahwa jaminan kesehatan mantan menteri dan keluarganya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus ditentang. Alasannya karena kebijakan ini mencerminkan ketidakadilan dalam alokasi anggaran negara.

Menurutnya, selain ketidakadilan, aturan tersebut juga melanggar prinsip kesetaraan, beban APBN, serta keadilan sosial dalam penggunaan sumber daya publik.

"Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 yang memberikan jaminan kesehatan bagi mantan menteri dan keluarganya menggunakan APBN adalah kebijakan yang tidak adil, tidak tepat dan harus dibatalkan," ungkapnya, Jumat (18/10).

Lebih lanjut, dia menekankan bahwa kebijakan ini mencerminkan ketidakadilan dalam alokasi anggaran, menambah beban pada APBN, melanggar prinsip keadilan sosial, serta berisiko terhadap transparansi dan akuntabilitas.

"Di saat masyarakat luas menghadapi berbagai kesulitan, pemerintah seharusnya mengutamakan kepentingan rakyat, bukan elit politik. Kebijakan ini sebaiknya ditinjau ulang atau bahkan dibatalkan untuk memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara lebih adil dan efisien," paparnya.

Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan aturan pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara yang telah berakhir masa tugasnya atau purna tugas.

Aturan tersebut diatur pada peraturan presiden (Perpres) nomor 121 tahun 2024 tentang jaminan pemeliharaan kesehatan purnatugas menteri negara. Aturan tersebut ditetapkan pada 15 Oktober 2024. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya