Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
FADLUL Imansyah yang kini menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi menyandang gelar doktor usai berhasil mempertahankan disertasinya di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI).
Dr Fadlul Imansyah dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar doktor dengan disertasi berjudul Analisis Hubungan Kinerja Keuangan Rumah Sakit Swasta Profit dengan Kinerja Pelayanan Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional Periode 2017-2022.
Penelitiannya yang fokus pada kinerja keuangan rumah sakit swasta dalam menghadapi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan temuan menarik.
Ia menjelaskan pelayanan kesehatan yang semakin baik cenderung menurunkan profitabilitas, dilihat dari rasio net profit margin (NPM). Namun, peningkatan NPM justru cenderung mengurangi kualitas pelayanan kesehatan.
Dalam model parsial yang digunakan, Dr Fadlul juga menemukan pada satu rumah sakit (MIKA), kontribusi pasien JKN terhadap total pendapatan mempengaruhi rasio likuiditas (current ratio) secara negatif dan signifikan, sedangkan rumah sakit lain (CARE) berdampak positif dan signifikan.
Dalam disertasinya, Fadlul menemukan hubungan kompleks antara kinerja keuangan rumah sakit swasta dengan kualitas pelayanan bagi peserta JKN.
Peningkatan jumlah pasien JKN meskipun berkontribusi pada pendapatan, ternyata berdampak negatif pada profitabilitas beberapa rumah sakit. Hal ini mengindikasikan adanya trade-off antara profit dan kualitas pelayanan.
Temuan lain yang menarik adalah perbedaan dampak pasien JKN terhadap kinerja keuangan antarrumah sakit. Beberapa rumah sakit mengalami penurunan likuiditas, sementara yang lain justru mengalami peningkatan. Perbedaan ini menunjukkan setiap rumah sakit memiliki strategi berbeda dalam mengelola keuangan di tengah kebijakan JKN.
Fadlul menyimpulkan keterbukaan informasi terkait kinerja pelayanan kesehatan sangat penting untuk memastikan kebijakan yang tepat dalam menjaga keberlanjutan keuangan rumah sakit yang melayani pasien JKN.
Penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pembuat kebijakan, rumah sakit, dan pemangku kepentingan lainnya dalam merumuskan strategi yang lebih efektif untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan bisnis rumah sakit swasta.
Sidang terbuka promosi Doktor berlangsung pada Kamis (17/10) di Ruang Promosi Doktor FKM UI, Depok, dan dipimpin Prof Dr Besral SKM MSc sebagai Ketua Tim Penguji.
Sidang juga dihadiri Promotor Prof Dr Amal Chalik Sjaaf SKM, Dr PH Kopromotor 1 Prof Dr drg Mardiati Nadjib MSc, Kopromotor 2 Dr Prastuti Soewondo SE MPH PhD, Penguji Eksternal Dr Ir Darwin Cyril Noerhadi MBA, Prof Dr Mardiasmo Akt MBA, dan Penguji Internal Dr Teguh Dartanto SE MEc PhD. (H-2)
Skrining kanker serviks bisa dilakukan menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di puskesmas.
Laporan pengelolaan program dan keuangan BPJS Kesehatan tahun 2023
KEBIJAKAN penonaktifan KTP warga DKI Jakarta yang telah pindah keluar ibu kota tidak akan otomatis mematikan layanan BPJS Kesehatan.
Wapres mengapresiasi komitmen Pemda khususnya dalam melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
TERDAPAT sejumlah perubahan aturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Salah satunya mengenai tinjauan besaran tarif dan iuran jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan.
Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan merupakan resolusi bagi masyarakat untuk mendapatkan hak pelayanan Kesehatan secara merata di seluruh Indonesia.
TELEMEDICINE sebagai layanan kesehatan jarak jauh memungkinkan pasien dan tenaga kesehatan berdiskusi tanpa harus bertatap muka.
Opsi penaikan iuran diambil karena ada estimasi defisit BPJS Kesehatan sebesar Rp32,8 tiliun pada 2019.
BPJS Kesehatan telah meminta 92 rumah sakit untuk mengembalikan selisih biaya klaim layanan yang sudah dibayarkan.
Sebanyak 98% atau 11.038.892 jiwa penduduk DKI Jakarta telah dilindungi BPJS Kesehatan. Angka ini telah melebihi dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2024.
Urun biaya sebaiknya dikenakan pada mereka yang mau dan mampu membayar bukan dikondisikan oleh penyedia layanan kesehatan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved