Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
MENANGGAPI peristiwa bayi yang tidak bisa keluar dari RS Mutiara Bunda Brebes karena tunggakan BPJS, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan bahwa saat ini permasalahan tersebut sudah terselesaikan, pasien sudah pulang dalam kondisi sehat.
Menurutnya, baik tunggakan iuran maupun denda pelayanannya juga sudah lunas dibayarkan melalui donasi warga desa dan pihak lainnya. Pasien juga sudah dialihkan segmen kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-nya menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah yang Didaftarkan Pemerintah Daerah (PBPU Pemda).
“Artinya, pasien sudah didaftarkan ke dalam Program JKN dan ditanggung iurannya oleh Pemerintah Kabupaten Brebes,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (6/7).
Baca juga : Program JKN Jadi Berkah dan Harapan Bagi Syifa Melahirkan Tanpa Biaya
Lebih lanjut, terkait Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disinggung oleh KPAI, pria yang akrab disapa Ardi ini menegaskan bahwa memang pemerintah memberikan penugasan khusus kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan persalinan dalam Program Jampersal, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir Melalui Program Jaminan Persalinan atau Jampersal.
Namun dia menegaskan bahwa tugas ini dilaksanakan BPJS Kesehatan sampai dengan 31 Desember 2022.
“Sebagai informasi, program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan juga menanggung penjaminan biaya pelayanan kesehatan bagi ibu dan bayi, mulai dari pemeriksaan kehamilan, persalinan, hingga pasca persalinan,” ujar Ardi.
Baca juga : Jangan Ada Diskriminasi di Pelayanan BPJS Kesehatan
Guna mencegah terulangnya kejadian seperti ini, Ardi mengimbau kepada masyarakat, agar dapat memastikan kepesertaan JKN-nya selalu aktif dengan membayar iuran tepat waktu.
Bagi yang sudah menunggak, kemudian dirasa kesulitan membayar tunggakannya karena kondisi finansial, pihaknya juga menegaskan sudah menyiapkan beberapa solusi.
“Berkaca pada kasus ini, apabila ada peserta JKN yang tidak mampu membayar tunggakan sama sekali, bahkan dengan cara mencicil melalui Program REHAB, maka peserta yang bersangkutan bisa melapor ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat supaya status kepesertaannya didaftarkan pemerintah daerah menjadi peserta PBPU Pemda,” ujar Ardi.
Baca juga : Terus Terulang, BPJS Kesehatan Diminta Bawa Kasus Fraud ke Jalur Hukum
“Peserta juga tidak perlu khawatir, sebab sesuai Perpres 64 Tahun 2020, bagi peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai segmen PBPU/mandiri dan memiliki tunggakan, tidak perlu melunasi tunggakan iurannya terlebih dahulu untuk didaftarkan Pemerintah Daerah sebagai peserta segmen PBPU Pemda,” tandasnya. (Des/Z-7)
BPJS Kesehatan meluncurkan program TANGGAP untuk menghimpun aspirasi pemangku kepentingan guna memperkuat kualitas layanan JKN di Indonesia.
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menanggapi pernyataan Menteri Kesehatan mengenai kenaikan iuran peserta JKN.
PRESIDEN Prabowo Subianto resmi menetapkan jajaran Dewan Pengawas dan Direksi baru BPJS Kesehatan untuk masa jabatan 2026–203, ini daftarnya.
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, meminta pemerintah memberikan gambaran yang jelas mengenai batas penghasilan masyarakat yang masuk kategori desil 6 pada BPJS Kesehatan.
KEBIJAKAN penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didanai APBN mulai menimbulkan dampak di daerah.
KOORDINATOR Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar penonaktifan peserta PBI JKN dan PBPU BPJS Kesehatan tidak dilakukan secara objektif.
masa cuti bersama dan libur lebaran pekan depan, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah kembali mengingatkan peserta JKN untuk melakukan Skrining Riwayat Kesehatan
Tulus juga meminta agar tidak ada peserta JKN yang ditolak mendapatkan pelayanan kesehatan hanya karena persoalan status kepesertaan.
Peserta JKN juga tetap dapat memperoleh pelayanan meskipun sedang berada di luar daerah domisili.
Besarnya kewajiban atas Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pemda tersebut karena jumlah penduduk di wilayah Kabupaten Bekasi yang cukup banyak.
SOSIOLOG dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dr. Tantan Hermansah menjelaskan perlunya edukasi agar masyarakat menerapkan pola hidup sehat dan bayar iuran untuk peserta BPJS Kesehatan
Mensos Gus Ipul umumkan 869 ribu peserta PBI JKN aktif kembali setelah sempat dinonaktifkan. Simak skema reaktivasi dan syarat kelayakan terbarunya di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved