Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MENANGGAPI peristiwa bayi yang tidak bisa keluar dari RS Mutiara Bunda Brebes karena tunggakan BPJS, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan bahwa saat ini permasalahan tersebut sudah terselesaikan, pasien sudah pulang dalam kondisi sehat.
Menurutnya, baik tunggakan iuran maupun denda pelayanannya juga sudah lunas dibayarkan melalui donasi warga desa dan pihak lainnya. Pasien juga sudah dialihkan segmen kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-nya menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah yang Didaftarkan Pemerintah Daerah (PBPU Pemda).
“Artinya, pasien sudah didaftarkan ke dalam Program JKN dan ditanggung iurannya oleh Pemerintah Kabupaten Brebes,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (6/7).
Baca juga : Program JKN Jadi Berkah dan Harapan Bagi Syifa Melahirkan Tanpa Biaya
Lebih lanjut, terkait Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disinggung oleh KPAI, pria yang akrab disapa Ardi ini menegaskan bahwa memang pemerintah memberikan penugasan khusus kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan persalinan dalam Program Jampersal, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir Melalui Program Jaminan Persalinan atau Jampersal.
Namun dia menegaskan bahwa tugas ini dilaksanakan BPJS Kesehatan sampai dengan 31 Desember 2022.
“Sebagai informasi, program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan juga menanggung penjaminan biaya pelayanan kesehatan bagi ibu dan bayi, mulai dari pemeriksaan kehamilan, persalinan, hingga pasca persalinan,” ujar Ardi.
Baca juga : Jangan Ada Diskriminasi di Pelayanan BPJS Kesehatan
Guna mencegah terulangnya kejadian seperti ini, Ardi mengimbau kepada masyarakat, agar dapat memastikan kepesertaan JKN-nya selalu aktif dengan membayar iuran tepat waktu.
Bagi yang sudah menunggak, kemudian dirasa kesulitan membayar tunggakannya karena kondisi finansial, pihaknya juga menegaskan sudah menyiapkan beberapa solusi.
“Berkaca pada kasus ini, apabila ada peserta JKN yang tidak mampu membayar tunggakan sama sekali, bahkan dengan cara mencicil melalui Program REHAB, maka peserta yang bersangkutan bisa melapor ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat supaya status kepesertaannya didaftarkan pemerintah daerah menjadi peserta PBPU Pemda,” ujar Ardi.
Baca juga : Terus Terulang, BPJS Kesehatan Diminta Bawa Kasus Fraud ke Jalur Hukum
“Peserta juga tidak perlu khawatir, sebab sesuai Perpres 64 Tahun 2020, bagi peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai segmen PBPU/mandiri dan memiliki tunggakan, tidak perlu melunasi tunggakan iurannya terlebih dahulu untuk didaftarkan Pemerintah Daerah sebagai peserta segmen PBPU Pemda,” tandasnya. (Des/Z-7)
Masyarakat Miskin Tercoret dari PBI JKN Bisa Ajukan Reaktivas
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan bahwa capaian kinerja BPJS Kesehatan pada tahun 2024 menjadi titik penting dalam perjalanan Program JKN menuju fase maturitas.
Jumlah peserta JKN di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) hampir mencapai 100 persen, tetapi hingga hingga Juni 2025, sekitar 20 persen warga yang saat ini tidak bisa berobat akibat nonaktif
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menyebut banyak pasien diminta meninggalkan rumah sakit masih dengan selang di hidung untuk makan.
BPJS Kesehatan tegaskan tidak ada pembatasan pelayanan dalam penanganan Demam Berdarah Dengue dalam program JKN.
Kerja sama yang akan dibangun antara BPJS Kesehatan dan Kemenkum ini juga dapat mendukung perluasan cakupan kepesertaan Program JKN.
Ia juga menegaskan pentingnya tata nilai integritas, kolaborasi, pelayanan prima, dan inovatif (Inisiatif) dalam mewujudkan layanan JKN yang humanis dan berkelanjutan.
BPJS Kesehatan meluncurkan Open Call for Research Proposal Tahun 2025 pada Senin (16/6) di Jakarta.
BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya dalam menjamin keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui sistem pembiayaan layanan kesehatan
MENTERI Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kesiapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved