Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
DEPUTI Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar menanggapi maraknya kasus kekerasan anak dan pelecehan seksual pada anak yang marak terjadi saat ini.
“Untuk kasus-kasus di Gorontalo dan Jakarta Utara kami telah melakukan koordinasi dan pemantauan penanganan lebih lanjut dari kasus tersebut,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Rabu (9/10).
Perlu diketahui, kasus di Gorontalo sendiri merupakan kasus pelecehan seksual yang videonya viral antara guru dan murid. Sementara kasus di Jakarta Utara seorang guru diduga melecehkan belasan muridnya.
Baca juga : Negara Harus Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif bagi Korban Kekerasan Seksual
Nahar berharap bahwa penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak ini selalu mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban anak.
“Di antaranya hak pemulihan, tetap bisa sekolah, tidak di-bully dan distigma, serta dijaga rahasia identitasnya,” kata Nahar.
Sementara itu, bagi terduga pelakunya Nahar berharap bisa terus diperiksa dan didalami. “Jika memenuhi unsur TPKS baik sebagaimana diatur dalam UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dapat diterapkan hukuman yang setimpal dan para korbannya mendapatkan penanganan dan pemilihan terbaik,” pungkasnya.(H-2)
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Kementerian PPPA menyoroti tantangan utama dalam pola asuh keluarga, termasuk rendahnya pemahaman perkembangan anak hingga pengaruh lingkungan negatif.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengecam keras praktik perkawinan usia anak yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
Kolaborasi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan perempuan melalui pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), serta program pemberdayaan yang inklusif dan berkelanjutan.
Perempuan jadi punya posisi tawar jika memiliki penghasilan dan mandiri secara finansial.
Yayasan Pulung Pinasti adalah lembaga sosial masyarakat independen dan nonprofit yang didirikan pada 2009 dari laboratorium pengembangan masyarakat seniman dan aktivis kampus.
Menurut Kementerian Kesehatan Lebanon, serangan Israel menewaskan sedikitnya 569 orang.
Ddi dalam pikiran perempuan dan anak, apabila meminta perlindungan, yang terlintas pertama yaitu TNI dan Polri
Sedikitnya 324 siswa di SDN 24 Galang dan 354 siswa SMPN 22 Kota Batam di Pulau Rempang yang terkena dampak kericuhan Rempang Eco City akan mendapatkan trauma healing
Pelaku merupakan teman dari orang tua korban. Adapun modus yang digunakan pelaku yakni berpura-pura menumpang ke toilet untuk membuang air kecil.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual dalam kasus ABG 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved