Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
LAYANAN kesehatan yang komprehensif merupakan salah satu hal yang sangat krusial bagi Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A). Hal tersebut merupakan amanat Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Meski UU tersebut telah disahkan dua tahun lalu, masih banyak korban serta penyintas yang belum bisa memperoleh haknya mulai dari ketidakpastian hukum, stigma, serta kondisi ekonomi dan sosial menyebabkan hak-hak korban dan penyintas tidak terpenuhi.
Direktur Usia Produktif dan Lanjut Kementerian Kesehatan, Vensya Sitohang mengatakan bahwa peran tenaga kesehatan sangat penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang komprehensif bagi KtP/A yaitu mulai dari identifikasi kasus kekerasan, memberikan pelayanan medis terhadap korban hingga melakukan rujukan medis dan non-media termasuk pemberian layanan aborsi aman.
“Peran sektor kesehatan dalam pencegahan dan penanganan terdiri dari deteksi dini, penanganan gawat darurat, tata laksana medis serta rujukan medis dan non medis, pemeriksaan dan penyelamatan barang bukti, visum et repertum dan VeRP, rujukan medis dan non medis dan rehabilitas medis serta konseling psikologis pada korban dan pelaku,” jelasnya di Jakarta pada Minggu (29/9).
Baca juga : Layanan Aborsi Aman Melalui Obat Bagi Korban Kekerasan Seksual Harus Diperjelas
Melalui Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2024 tentang pelaksanaan UU No.17 tahun 2023 UU kesehatan, Kemenkes juga akan menyusun rencana pelaksana kegiatan kesehatan reproduksi termasuk penyediaan pelayanan aborsi atas indikasi.
“Di dalamnya akan ada pengaturan terkait tentang substansi penyelenggaraan pelayanan aborsi atas indikasi, baik untuk kedaruratan medis, ataupun korban perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan. Kami tidak hanya berpikir tentang korban, tapi juga bagaimana pelaku apabila mengalami gangguan kesehatan dan harus mendapatkan konseling agar bisa mencegah kekerasan tidak terulang,” katanya.
Vensya menjelaskan benchmark kebijakan pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan seksual nantinya akan dilakukan pada satu pintu melalui peran fungsi rumah sakit. Salah satu rumah sakit yang akan menjadi percontohan dalam pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan yaitu Rumah Sakit Tarakan Jakarta.
Baca juga : Aktivis Perempuan Minta Siswi Korban Kekerasan Seksual di Gorontalo Tidak Dikeluarkan
“Kami sedang mengusahakan untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi korban melalui rumah sakit, jadi layanan jam operasionalnya 24 jam, harus terintegrasi dengan IGD, dan juga bisa berjejaring dengan polisi, sektor lainnya yang berhubungan dengan perempuan dan anak, dina sosial, tenaga kesehatan dan lainnya. Ini sedang kita rancang sehingga korban saat mencari bantuan kesehatan, alurnya tidak bertele-tele” katanya.
Sementara itu, Perwakilan Deputi Bidang Perlindungan. Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Wita Yustiawardani mengatakan pemerintah pusat sudah mengupayakan penyaluran Dana Alokasi Khusus Non-Fisik (DAK Non-Fisik) agar provinsi dan kabupaten/kota dapat memberikan pendampingan pelayanan kesehatan bagi perempuan dan anak korban kekerasan
“Dana tersebut bisa digunakan untuk pelayanan melakukan visum et repertum dan visum et psychiatric. Kemudian juga ada pelayanan penjagaan atau pelayanan tenaga ahli jadi kalau UPTD PPA mau meng-hire psikolog untuk menangani korban kekerasan, itu bisa menggunakan dana ini, serta biaya perawatan kesehatan korban yang mengalami kekerasan itu juga ditanggung,” tuturnya.
DAK Non-Fisik tahun 2024, lanjut Wita, sudah diterima 305 Kabupaten/Kota. Nilai nominal DAK Non-Fisik juga meningkat, yang tadinya 101 miliarr rupiah tahun 2021 menjadi 132 milyar rupiah tahun 2024. Mulai tahun 2025, pemerintah melalui APBN.
Penguatan SIMFONI PPA adalah upaya untuk menyamakan langkah dan memperkuat sinergi lintas sektor dalam penanganan kasus perempuan dan anak.
Kecukupan air bersih di sejumlah lokasi pengungsian masih belum merata. Kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah kesehatan bagi anak dan keluarga.
Arifah menekankan pentingnya mendorong kemandirian, serta pembangunan masa depan yang layak bagi anak penyandang disabilitas.
Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) menunjukkan jurang besar antara kasus yang dilaporkan dengan kasus yang sesungguhnya terjadi.
Kemen PPPA mendesak penguatan sistem pencegahan dan pemblokiran aplikasi yang berpotensi mengekspos anak pada judi online.
Dalam sistem perlindungan anak terdapat hubungan yang erat antara pemegang hak dan pengemban tugas (right holder dan duty bearer).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi memasukkan virus Nipah (NiV) ke dalam daftar patogen prioritas yang berpotensi memicu pandemi berikutnya.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, memaparkan lokasi 66 rumah sakit tersebut tersebar di berbagai wilayah.
Ia mengatakan sebagai upaya pencegahan virus Nipah maka yang bisa dilakukan yaitu menjaga protokol kesehatan, dan mengetahui cara penularannya.
Di Indonesia, gangguan penglihatan akibat kelainan refraksi yang tidak terkoreksi masih menjadi tantangan serius.
Kemenkes bekerja sama dengan Philips, Graha Teknomedika, dan Panasonic Healthcare Indonesia sepakat untuk melakukan transfer teknologi dan produksi alkes berteknologi tinggi secara lokal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved