Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Layanan Kesehatan Komprehensif Korban Kekerasan Seksual Harus Diperjelas

Devi Harahap
29/9/2024 19:40
Layanan Kesehatan Komprehensif Korban Kekerasan Seksual Harus Diperjelas
Ilustrasi(freepik.com)

LAYANAN kesehatan yang komprehensif merupakan salah satu hak yang sangat krusial bagi korban kekerasan. Hak tersebut merupakan amanat Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 
 
Meski Undang-undang tersebut telah disahkan dua tahun lalu, masih banyak korban serta penyintas yang belum bisa memperoleh haknya. Ketidakpastian hukum, stigma, serta kondisi ekonomi dan sosial menyebabkan hak-hak korban dan penyintas tidak terpenuhi.  
 
Diskusi bertajuk “Mengupayakan Akses Layanan Kesehatan Komprehensif untuk Korban Kekerasan Seksual” diselenggarakan pada Minggu (29/9) yang  dilakukan dalam acara Mini Festival Keadilan Reproduksi untuk merefleksikan sejauh mana akses layanan kesehatan bagi korban kekerasan seksual.  

Dalam Undang-udang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang kemudian diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah mengatur lebih detail terkait dengan layanan bagi korban dan penyintas kekerasan.  

Hanya saja, teknis operasional masih dikembangkan oleh Kemenkes dalam bentuk peraturan menteri. Proses ini juga masih berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.  

Salah satu permasalahan terkait dengan layanan kesehatan bagi korban adalah belum adanya sinkronisasi antara aturan di sisi nasional dan di daerah.  

Tantangan lain yang dibahas adalah ketersediaan tenaga kesehatan yang dibutuhkan oleh korban untuk pemulihan, misalnya psikolog klinis. Salah satu peserta diskusi menyampaikan kelangkaan tenaga kesehatan di wilayah kerjanya di Nunukan, Kalimantan Utara.  

Hingga kini, Kemenkes masih terus menggodok aturan yang mendetail terkait dengan layanan kesehatan bagi korban kekerasan seksual. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya