Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
LAYANAN kesehatan yang komprehensif merupakan salah satu hak yang sangat krusial bagi korban kekerasan. Hak tersebut merupakan amanat Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Meski Undang-undang tersebut telah disahkan dua tahun lalu, masih banyak korban serta penyintas yang belum bisa memperoleh haknya. Ketidakpastian hukum, stigma, serta kondisi ekonomi dan sosial menyebabkan hak-hak korban dan penyintas tidak terpenuhi.
Diskusi bertajuk “Mengupayakan Akses Layanan Kesehatan Komprehensif untuk Korban Kekerasan Seksual” diselenggarakan pada Minggu (29/9) yang dilakukan dalam acara Mini Festival Keadilan Reproduksi untuk merefleksikan sejauh mana akses layanan kesehatan bagi korban kekerasan seksual.
Dalam Undang-udang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang kemudian diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah mengatur lebih detail terkait dengan layanan bagi korban dan penyintas kekerasan.
Hanya saja, teknis operasional masih dikembangkan oleh Kemenkes dalam bentuk peraturan menteri. Proses ini juga masih berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Salah satu permasalahan terkait dengan layanan kesehatan bagi korban adalah belum adanya sinkronisasi antara aturan di sisi nasional dan di daerah.
Tantangan lain yang dibahas adalah ketersediaan tenaga kesehatan yang dibutuhkan oleh korban untuk pemulihan, misalnya psikolog klinis. Salah satu peserta diskusi menyampaikan kelangkaan tenaga kesehatan di wilayah kerjanya di Nunukan, Kalimantan Utara.
Hingga kini, Kemenkes masih terus menggodok aturan yang mendetail terkait dengan layanan kesehatan bagi korban kekerasan seksual. (H-2)
PUSKESMAS, sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama dan garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat, memegang peranan penting di wilayahnya.
Kemajuan teknologi digital membuka peluang baru melalui layanan kesehatan berbasis mobile. Aplikasi kesehatan yang dirancang khusus untuk menjangkau daerah dengan akses terbatas
Dalam era digital yang semakin berkembang, media sosial telah menjadi alat yang sangat penting bagi berbagai sektor, termasuk sektor kesehatan.
Di era digital yang terus berkembang, transformasi digital bukan hanya sekadar tren. Itu telah menjadi kebutuhan mendesak dalam berbagai bidang, termasuk di bidang kesehatan.
Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (Simpus) adalah sebuah sistem digital yang dirancang khusus untuk membantu Puskesmas dalam mengelola berbagai informasi kesehatan.
Sektor kesehatan, fesyen, dan kecantikan berkolaborasi membangun Tulungagung. Seperti apa kiprahnya?
Pemberian MPASI memiliki syarat yakni aman dan higenis. Makanan yang diberikan tidak bisa sembarang karena daya tahan tubuh anak dengan umur tersebut tidak sekuat usia remaja maupun dewasa.
Jangka pendek, bahaya timbel bisa masuk ke tubuh melalui inhalasi atau ingesti yang dihirup atau pun melalui makanan yang terserap oleh darah dan mengganggu fungsi organ.
Keterlambatan motorik pada anak bisa menjadi tanda adanya masalah kesehatan serius seperti hidrosefalus, palsi serebral, dan skizensefali.
Federation Dental International dan WHO menargetkan anak usia 5-6 tahun setidaknya 50% di antaranya harus bebas dari karies gigi di setiap negara.
Tidak ada bukti bahwa virus itu dapat ditularkan oleh serangga pengisap darah yang menyebarkan demam berdarah dan penyakit lain ketika menggigit manusia.
Target WHO tampak reasonable, tapi kecil kemungkinan terealisasi pada tahun ini. Untuk mencapainya, perlu upaya super: supermasif, superglobal, dan superserius
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved