Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PROJECT Lead Tobacco Control for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) Beladenta Amalia menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Produk Tembakau dan Rokok Elektronik bisa berdampak signifikan untuk menekan prevalensi rokok di Indonesia.
Ia membandingkan pada regulasi sebelumnya yakni Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan bahwa aturan itu masih banyak anak-anak yang terpapar iklan rokok.
Dari Global Youth Tobacco Survey bahwa 3-5 remaja melihat iklan rokok di media televisi, media luar ruang, dan tempat penjualan. Anak juga masih terpapar dari promosi, sponsor rokok, seperti di acara musik, dan di beasiswa pendidikan hingga media streaming.
Baca juga : Anggota Baleg Kritik Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Kemenkes
Selain itu bungkus rokok yang berwarna-warni dengan varian rasa sangat menarik non perokok dan dipajang secara bebas di tempat penjualan yang tentu bisa dilihat dan diakses oleh para remaja.
"Sekitar 36% dari remaja tersebut yang melihat iklan di media digital. Padahal studi membuktikan bahwa iklan dan promosi rokok berhubungan dengan inisiasi merokok pada remaja. Aturan yang lama, zat perasa pada nikotin dan tembakau juga belum diatur," kata Beladenta dari konferensi pers di Jakarta, Selasa (8/10).
Sementara di PP 28/2024 mengenai produk rokok perasa menjadi dilarang karena perokok baru, mulai biasa merokok dari rokok dengan rasa. PP 28/2024 juga mengatur rokok elektronik.
Baca juga : 12 Ormas Desak RPP Kesehatan Disahkan untuk Lindungi Anak dari Rokok
"Saya percaya bahwa pengendalian konsumsi rokok atau tembakau memiliki prinsip sehat, adil, dan setara. Pengendalian konsumsi tembakau ini melindungi mereka yang rentang untuk mencapai hak asasi mereka yaitu kesehatan," ujar Beladenta.
Setiap tahun di dunia ini ada 8 juta orang yang meninggal dunia karena mengonsumsi produk berbahaya ini.
"Sehingga kita selalu menyebutnya rokok ini adalah produk legal tapi tidak normal karena memang harus dikendalikan konsumsinya. Sayangnya Indonesia masih belum optimal untuk melindungi warga negaranya dari bahaya rokok," pungkasnya. (H-2)
larangan iklan rokok diatur dalam Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang pembinaan kawasan dilarang merokok.
Besarnya populasi dan tingginya prevalensi merokok telah menempatkan Indonesia pada urutan ketiga dengan konsumsi tembakau tertinggi di dunia
Hanya empat negara--Brasil, Mauritius, Belanda, dan Turki--mengadopsi semua tindakan antitembakau yang direkomendasikan dalam perang melawan momok mematikan, yakni merokok.
ANCAMAN bahaya kesehatan yang diakibatkan oleh asap rokok dan zat kimia berbahaya, seperti TAR, semakin meresahkan masyarakat.
Vape memiliki cairan yang mengandung nikotin, zat karsinogenik dan bahan toksik yang bersifat membuat inflamasi dan iritatif.
TEMBAKAU dianggap sebagai faktor pembunuh terhadap lebih dari delapan juta orang setiap tahunnya secara global.
PEMPROV DKI Jakarta merencanakan pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) siswa yang terlibat aksi tawuran, hingga ketahuan menggunakan dana KJP untuk membeli rokok. Apa kata DPRD?
Kemenkes menyoroti prevalensi perokok anak yang terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Pun, kawasan tanpa rokok kurang berdampak pada penurunan prevalensi merokok.
INDONESIA memiliki target menurunkan prevalensi perokok anak dari 9,1% ke 8,7% pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024.
"Tingginya konsumsi tembakau pada usia anak dan remaja dipengaruhi beberapa hal salah satunya lemahnya peraturan yang mengendalikan konsumsi,"
ADANYA peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) setiap 31 Mei, tidak juga menyadarkan masyarakat Indonesia akan bahayanya rokok.
Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Peta Jalan industri hasil tembakau (IHT) 2023-2027 dinilai harus diubah karena tidak memenuhi unsur perlindungan anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved