Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

PP 28/2024 Bisa Kurangi Keterpaparan Anak pada Iklan Rokok

M Iqbal Al Machmudi
08/10/2024 18:21
PP 28/2024 Bisa Kurangi Keterpaparan Anak pada Iklan Rokok
Ilustrasi(freepik.com)

PROJECT Lead Tobacco Control for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) Beladenta Amalia menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Produk Tembakau dan Rokok Elektronik bisa berdampak signifikan untuk menekan prevalensi rokok di Indonesia.

Ia membandingkan pada regulasi sebelumnya yakni Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan bahwa aturan itu masih banyak anak-anak yang terpapar iklan rokok

Dari Global Youth Tobacco Survey bahwa 3-5 remaja melihat iklan rokok di media televisi, media luar ruang, dan tempat penjualan. Anak juga masih terpapar dari promosi, sponsor rokok, seperti di acara musik, dan di beasiswa pendidikan hingga media streaming.

Baca juga : Anggota Baleg Kritik Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Kemenkes

Selain itu bungkus rokok yang berwarna-warni dengan varian rasa sangat menarik non perokok dan dipajang secara bebas di tempat penjualan yang tentu bisa dilihat dan diakses oleh para remaja. 

"Sekitar 36% dari remaja tersebut yang melihat iklan di media digital. Padahal studi membuktikan bahwa iklan dan promosi rokok berhubungan dengan inisiasi merokok pada remaja. Aturan yang lama, zat perasa pada nikotin dan tembakau juga belum diatur," kata Beladenta dari konferensi pers di Jakarta, Selasa (8/10).

Sementara di PP 28/2024 mengenai produk rokok perasa menjadi dilarang karena perokok baru, mulai biasa merokok dari rokok dengan rasa. PP 28/2024 juga mengatur rokok elektronik.

Baca juga : 12 Ormas Desak RPP Kesehatan Disahkan untuk Lindungi Anak dari Rokok

"Saya percaya bahwa pengendalian konsumsi rokok atau tembakau memiliki prinsip sehat, adil, dan setara. Pengendalian konsumsi tembakau ini melindungi mereka yang rentang untuk mencapai hak asasi mereka yaitu kesehatan," ujar Beladenta. 

Setiap tahun di dunia ini ada 8 juta orang yang meninggal dunia karena mengonsumsi produk berbahaya ini.

"Sehingga kita selalu menyebutnya rokok ini adalah produk legal tapi tidak normal karena memang harus dikendalikan konsumsinya. Sayangnya Indonesia masih belum optimal untuk melindungi warga negaranya dari bahaya rokok," pungkasnya. (H-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya