Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
DENGAN disahkan RUU PPRT dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di Tanah Air.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan pengesahan RUU PPRT juga dapat menciptakan hubungan kerja yang lebih baik antara PRT dan majikan yang menggunakan jasa mereka.
Sebelumnya, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak DPR RI 2024-20249 untuk memastikan janji mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
"Selama hampir dua dekade, telah dua periode RUU PPRT masuk ke dalam prolegnas prioritas, namun sampai akhir tahun 2024, RUU PPRT kembali tidak dapat disahkan," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (5/10).
Andy Yentriyani menambahkan bahwa percepatan serupa juga perlu dilakukan terhadap RUU untuk pelindungan masyarakat adat, yang perlu memastikan pelindungan khusus bagi perempuan adat dan penganut agama leluhur.
Selain itu, Komnas Perempuan mengingatkan parlemen agar memberikan atensi khusus untuk antisipasi kerentanan dan upaya pemulihan perempuan korban kekerasan dan terkena dampak krisis iklim dalam pembahasan RUU yang terkait tata kelola lingkungan, investasi, dan iklim.
Komnas Perempuan juga menyoroti pembahasan RUU Kepulauan guna menguatkan layanan bagi perempuan korban kekerasan.
"Juga Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa yang mandek hingga saat ini padahal konvensi ini dibutuhkan untuk memastikan pemulihan mendesak bagi korban dan keluarganya," kata Andy Yentriyani. (S-1)
Komnas Perempuan mengecam dan menyayangkan mediasi damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap N.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa selain proses hukum pada pelaku, pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan bagi korban harus dilakukan.
Komnas Perempuan menyoroti praktik penyiksaan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum. Laporan tahunan lembaga tersebut mencatat setidaknya ada 13 kasus penyiksaan seksual di 2024
Langkah itu, kata dia, juga bentuk keseriusan Polri dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan yang yang cenderung meningkat secara sistematis.
Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kerusuhan Mei 1998, Nursyahbani Katjasungkana dan Komnas Perempuan menanggapi pernyataan Fadli Zon soal pemerkosaan massal.
Komnas Perempuan meminta DPR dan pemerintah segera mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT.
KETUA Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah (PPNA) Ariati Dina Puspitasari mempertanyakan nasib RUU PPRT yang masih digantung selama lebih dari dua dekade.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan diselesaikan paling lambat pada Agustus 2025
Komnas HAM juga melakukan kajian yang mengungkap bahwa PRT masih hidup tanpa kepastian kerja, perlindungan hukum, dan jaminan kerja yang manusiawi.
PENGESAHAN UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang dinilai lambat membuat potensi ketimpangan gender di masyarakat semakin besar.
Komnas HAM mendesak DPR RI dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved