Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DPR RI setuju untuk tidak melanjutkan pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM). Keputusan itu diambil dalam dalam Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 di Jakarta, Senin (30/9). Itu disebabkan karena daftar inventaris masalah (DIM) dalam RUU POM telah diakomodir dalam Undang-Undang No.17/2023 tentang Kesehatan.
"Kami menanyakan pada peserta sidang yang terhormat, apakah laporan Komisi IX DPR RI terhadap kesepakatan untuk tidak melanjutkan pembahasan dalam tahap pembicaraan tingkat satu atas RUU tentang POM dapat
disetujui?,"tanya Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab persetujuan oleh para anggota DPR dalam rapat paripurna tersebut.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh dalam kesempatan yang sama ketika membacakan laporan Komisi IX telah menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan sejumlah rapat terkait RUU POM, antara lain, rapat internal Komisi IX DPR RI pada 10 Juni 2024 dalam rangka persiapan pembahasan RUU tentang POM.
Kemudian rapat dilanjutkan dengan rapat kerja bersama pemerintah dalam rangka pembicaraan tingkat I atas RUU tentang POM yang dilaksanakan pada 25 Juni 2024 dan 2 Juli 2024.
"Dalam rapat tersebut pemerintah diwakili Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyerahkan Draf Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi IX DPR sekaligus disetujui pembentukan Panja (Panitia Kerja) Pembahasan RUU POM,"ucap Nihayatul.
Selanjutnya panja menggelar rapat kerja bersama Menkes dan beberapa pihak kementerian, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan-Rebiro), Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dalam rapat itu, kata Nihayatul, panja dan pemerintah menyepakati untuk tidak melanjutkan
pembahasan RUU tentang POM.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi telah menyampaikan substansi yang diusulkan dalam RUU POM secara keseluruhan telah terakomodasi dalam berbagai UU, termasuk UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja yang disusun secara omnibus dan aturan pelaksanaannya. (Ant/H-3)
KAPAL Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali memakan korban jiwa. DPR RI menyoroti kapal-kapal tua untuk masyarakat.
DPR RI menerima usulan 24 nama calon duta besar (dubes) RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional. Namun, nama-nama calon tidak disebutkan, termasuk negaranya.
ANGGOTA Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad meminta Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk menunda proyek penulisan ulang sejarah.
KETUA DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah untuk segera memberikan bantuan dan perlindungan kepada seorang selebgram asal Indonesia yang ditahan oleh otoritas Myanmar.
ANGGOTA Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menyebut aksi pembubaran retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, membahayakan kebhinekaan dan menodai Pancasila.
SEORANG mahasiswi berusia 19 tahun korban kekerasan seksual di Karawang, Jawa Barat, dipaksa menikah dengan pelaku yang juga adalah pamannya sendiri.
Regulasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan obat dan makanan di Indonesia.
Badan POM tengah mempersiapkan penerapan kecerdasan buatan/artificial intelligence (AI) dalam proses registrasi produk untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi pengawasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved