Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan terus mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring, hal ini mengingat banyak kekerasan seksual pada anak yang dipicu oleh konten-konten pornografi dan gim daring.
“Saya berharap Perpres Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan yang saat ini sedang dalam proses sinkronisasi dan Peraturan Pemerintah Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik segera selesai dan disahkan,” katanya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Kamis (26/9).
KPAI mengungkapkan sangat prihatin dengan semakin banyaknya kasus kekerasan seksual pada anak di ranah daring. Menurutnya, dunia digital dengan berbagai kemajuan dan variannya telah membawa dampak negatif terhadap anak-anak, tak hanya menjadikan anak sebagai korban tetapi menjadi pelaku atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)
Baca juga : Usia Anak untuk Gunakan Layanan Digital akan Diatur di RPP Baru
“Perlu kebijakan dan langkah ekstra dalam memberikan perlindungan anak di ranah daring. Semua kementerian dan lembaga harus bergandeng tangan mendukung upaya pencegahan. Kalangan industri dan seluruh platform harus berkomitmen partisipasi dalam perlindungan anak,” jelasnya.
Sementara itu, pemerintah lewat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) masih terus menyusun Raperpres Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak PPPA, Nahar, mengatakan saat ini raperpres peta jalan tersebut sudah selesai diharmonisasi, namun masih dalam pembahasan lebih teknis agar dapat menyesuaikan dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Baca juga : KPAI: Direktorat PPA-PPO Bareskrim Diharapkan Percepat Penanganan Kasus
“Raperpres itu harus disesuaikan dengan kebijakan di tingkat nasional melalui dokumen RPJMN, jadi program perlindungan anak di ranah daring yang sudah didesain di dalam raperpres itu bisa sesuai dengan rencana RPJMN agar pelaksanaannya bisa lebih mudah,” jelasnya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Kamis (26/9).
Nahar memperkirakan regulasi tersebut akan disahkan akhir tahun ini setelah dokumen RPJMN dari pemerintahan baru tersedia. Menurutnya, penting untuk mensinkronkan regulasi dengan RPJMN agar implementasi dapat dilaksanakan secara komprehensif hingga ke pemerintah daerah.
“Jadi kenapa lama karena kita mensinkronkan untuk memastikan bahwa ketika sudah jadi, aturan ini bisa dilaksanakan oleh K/L dan pemerintah daerah. Kita terus berjuang untuk mengesahkan, tapi saat ini Raperpres ini masih harus menggabungkan tugas dan fungsi lebih dari 16 K/L agar jangan sampai ada yang tertinggal,” tandasnya. (S-1)
Kasus pengeroyokan terhadap Agus Saputra, guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, oleh sejumlah siswa yang berujung laporan ke Polda Jambi mendapat perhatian dari KPAI.
Program ini dinilai strategis, namun membutuhkan penguatan tata kelola dan keamanan pangan.
KPAI juga menyoroti tingginya risiko kecelakaan lalu lintas selama periode libur panjang.
Reformasi Polri harus menempatkan perspektif hak anak sebagai prinsip utama, khususnya dalam implementasi UU sistem peradilan anak dan UU TPKS,
Dari usia dini anak diajarkan tentang haknya yaitu sesuatu yang benar, apa miliknya, kepunyaannya, kewenangannya.
kasus bullying di SMPN 19 Tangsel yang memakan korban hingga meninggal, Anggota KPAI Aris Adi Leksono mendorong kerja sama kepolisian dan sekolah agar dapat diusut tuntas
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved