Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPAI Sebut Raperpres Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring Mendesak untuk Disahkan

Devi Harahap
26/9/2024 19:46
KPAI Sebut Raperpres Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring Mendesak untuk Disahkan
Ilustrasi(freepik.com)

ANGGOTA Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan terus mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring, hal ini mengingat banyak kekerasan seksual pada anak yang dipicu oleh konten-konten pornografi dan gim daring.

“Saya berharap Perpres Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan yang saat ini sedang dalam proses sinkronisasi dan Peraturan Pemerintah Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik segera selesai dan disahkan,” katanya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Kamis (26/9).

KPAI mengungkapkan sangat prihatin dengan semakin banyaknya kasus kekerasan seksual pada anak di ranah daring. Menurutnya, dunia digital dengan berbagai kemajuan dan variannya telah membawa dampak negatif terhadap anak-anak, tak hanya menjadikan anak sebagai korban tetapi menjadi pelaku atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)

Baca juga : Usia Anak untuk Gunakan Layanan Digital akan Diatur di RPP Baru

“Perlu kebijakan dan langkah ekstra dalam memberikan perlindungan anak di ranah daring. Semua kementerian dan lembaga harus bergandeng tangan mendukung upaya pencegahan. Kalangan industri dan seluruh platform harus berkomitmen partisipasi dalam perlindungan anak,” jelasnya.

Sementara itu, pemerintah lewat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) masih terus menyusun Raperpres Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak PPPA, Nahar, mengatakan saat ini raperpres peta jalan tersebut sudah selesai diharmonisasi, namun masih dalam pembahasan lebih teknis agar dapat menyesuaikan dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Baca juga : ​​​​​​​KPAI: Direktorat PPA-PPO Bareskrim Diharapkan Percepat Penanganan Kasus

“Raperpres itu harus disesuaikan dengan kebijakan di tingkat nasional melalui dokumen RPJMN, jadi program perlindungan anak di ranah daring yang sudah didesain di dalam raperpres itu bisa sesuai dengan rencana RPJMN agar pelaksanaannya bisa lebih mudah,” jelasnya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Kamis (26/9).

Nahar memperkirakan regulasi tersebut akan disahkan akhir tahun ini setelah dokumen RPJMN dari pemerintahan baru tersedia. Menurutnya, penting untuk mensinkronkan regulasi dengan RPJMN agar implementasi dapat dilaksanakan secara komprehensif hingga ke pemerintah daerah.

“Jadi kenapa lama karena kita mensinkronkan untuk memastikan bahwa ketika sudah jadi, aturan ini bisa dilaksanakan oleh K/L dan pemerintah daerah. Kita terus berjuang untuk mengesahkan, tapi saat ini Raperpres ini masih harus menggabungkan tugas dan fungsi lebih dari 16 K/L agar jangan sampai ada yang tertinggal,” tandasnya. (S-1)


     
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya