Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PENGAMAT Haji Ade Marfudin berharap dengan berbagai temuan dari Pansus Haji DPR terkait pelaksanaan haji 2024 maka bisa melahirkan lembaga baru seperti BPKH.
"Masyarakat melihat keseriusan pansus visi besarnya adalah minimal melahirkan lemabaga baru untuk haji. Karena sudah carut-marut pelaksanaan haji maka perlu lahir badan haji independen," kata Ade dalam Dialektika di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/9).
Ia menilai dengan BPKH sebagai lembaga memberikan dampak yang baik. Sehingga diharapkan bisa diterapkan pada pelaksanaan haji setiap tahunnya. Jika adanya badan haji baru maka harapan masyarakat kembali muncul untuk mencapai tata kelola haji yang kredibel.
Baca juga : Marwan Jafar: Pansus Angket Haji DPR Masuk Angin dan Tidak Independen
"Kalau dijadikan badan haji maka ada harapan baik, tapi kalau dibiarkan bisa menjadi kebobrokan dan kebocoran dan bajakan yang tidak terkendali. Saya kira saatnya presiden terpilih Prabowo Subianto diberikan PR itu oleh pansus harus diperbaiki," ungkapnya.
Di kesempatan yang sama Anggota Pansus Haji DPR RI Marwan Jafar menyebut pansus juga memberikan rekomendasi untuk melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
"Tata kelembagaan sudah masuk rekomendasi. Termasuk pemerintah yang akan datang urusan haji dijadikan badan tersendiri Urusan Haji dan Umrah," ungkapnya.
Diketahui Paripurna pansus haji akan diagendakan 30 September. Ia berharap ketua pansus haji segera menandatangani paripurna tersebut. (S-1)
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved