Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani menyebut penyidik KLHK memiliki kewenangan lebih kuat dengan pengesahan revisi Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menjelaskan bahwa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) KLHK dengan adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE dapat melakukan upaya yang belum diatur sebelumnya.
"PPNS dapat melakukan upaya-upaya yang sebelumnya belum diatur, melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dalam perkara tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Jadi melalui undang-undang ini dilakukan penguatan terhadap PPNS," ujar Rasio Ridho Sani dalam taklimat media yang diadakan di Jakarta, Kamis (19/9).
Baca juga : Taman Nasional Kutai dan Pupuk Kaltim Berkolaborasi Pulihkan Ekosistem Mangrove
PPNS, jelasnya, mempunyai kewenangan untuk meminta informasi pembicaraan melalui telepon atau alat komunikasi berkaitan dengan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem berdasarkan izin dari ketua Pengadilan Negeri setempat. Selain juga dapat memblokir rekening tersangka yang diduga sebagai hasil tindak pidana di bidang konservasi.
"Tidak kalah penting kami sampaikan juga, penyidik juga dapat meminta data-data kekayaan dan data perpajakan tersangka sehingga kita bisa menelusuri dari mana sumber-sumber pendapatan termasuk aliran-aliran keuangan para pelaku," katanya.
Tidak hanya itu, dia menjelaskan bahwa undang-undang itu juga mengatur penyidik dapat menggunakan alat bukti elektronik. Selain juga perluasan tindak pidana untuk kejahatan yang menggunakan media sosial.
Dirjen Gakkum juga menggarisbawahi ada pemberatan sanksi pidana termasuk untuk korporasi, selain juga penambahan sanksi dalam bentuk pembayaran ganti rugi, biaya pemulihan ekosistem dan biaya rehabilitasi serta translokasi dan pelepasliaran satwa.
Langkah penguatan itu penting, tegas Rasio Ridho Sani, karena Gakkum KLHK sudah melakukan sekitar 500 operasi berkaitan dengan perburuan dan perdagangan satwa dilindungi serta wilayah konservasi. Hal tersebut memperlihatkan ancaman nyata terhadap flora dan fauna yang dilindungi serta kawasan lindung. (Ant/H-2)
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nuroqif, di tengah ancaman kepunahan berbagai satwa endemik, penyelamatan keanekaragaman hayati adalah prioritas
Volume besar itu tentunya memperparah tekanan terhadap lahan seluas 142 hektar yang sudah menampung sampah Ibu Kota selama lebih dari tiga dekade.
Dunia saat ini tengah menghadapi tiga ancaman serius yang disebut “Triple Planetary Crisis” oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemerintah tekankan komitmen industri jalankan EPR demi kelola sampah plastik. Target 100% pengelolaan tercapai pada 2029 lewat kolaborasi multi-pihak.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
PENYIDIKAN kebakaran gedung Terra Drone di Jalan Jenderal Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat terus berjalan.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
Gusrizal mengatakan klarifikasi tidak akan langsung memanggil Rossa. Namun, menelaah data yang diberikan pelapor.
PENAHANAN Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi tergantung pada penyidik kepolisian menurut Susno Duadji
Ada biro perjalanan yang bahkan tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) tapi bisa memberangkatkan jamaah haji khusus pada 2024.
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved