Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
DIREKTUR Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani menyebut penyidik KLHK memiliki kewenangan lebih kuat dengan pengesahan revisi Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menjelaskan bahwa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) KLHK dengan adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE dapat melakukan upaya yang belum diatur sebelumnya.
"PPNS dapat melakukan upaya-upaya yang sebelumnya belum diatur, melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dalam perkara tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Jadi melalui undang-undang ini dilakukan penguatan terhadap PPNS," ujar Rasio Ridho Sani dalam taklimat media yang diadakan di Jakarta, Kamis (19/9).
Baca juga : Taman Nasional Kutai dan Pupuk Kaltim Berkolaborasi Pulihkan Ekosistem Mangrove
PPNS, jelasnya, mempunyai kewenangan untuk meminta informasi pembicaraan melalui telepon atau alat komunikasi berkaitan dengan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem berdasarkan izin dari ketua Pengadilan Negeri setempat. Selain juga dapat memblokir rekening tersangka yang diduga sebagai hasil tindak pidana di bidang konservasi.
"Tidak kalah penting kami sampaikan juga, penyidik juga dapat meminta data-data kekayaan dan data perpajakan tersangka sehingga kita bisa menelusuri dari mana sumber-sumber pendapatan termasuk aliran-aliran keuangan para pelaku," katanya.
Tidak hanya itu, dia menjelaskan bahwa undang-undang itu juga mengatur penyidik dapat menggunakan alat bukti elektronik. Selain juga perluasan tindak pidana untuk kejahatan yang menggunakan media sosial.
Dirjen Gakkum juga menggarisbawahi ada pemberatan sanksi pidana termasuk untuk korporasi, selain juga penambahan sanksi dalam bentuk pembayaran ganti rugi, biaya pemulihan ekosistem dan biaya rehabilitasi serta translokasi dan pelepasliaran satwa.
Langkah penguatan itu penting, tegas Rasio Ridho Sani, karena Gakkum KLHK sudah melakukan sekitar 500 operasi berkaitan dengan perburuan dan perdagangan satwa dilindungi serta wilayah konservasi. Hal tersebut memperlihatkan ancaman nyata terhadap flora dan fauna yang dilindungi serta kawasan lindung. (Ant/H-2)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
KEPALA Subdit Ditjen KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menuturkan terdapat beberapa kearifan lokal dari masyarakat adat yang dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah sisa makanan (food waste).
Kayu itu dikumpulkan untuk kemudian direbus. Sebanyak 10 kg kayu mangrove, direbus dengan 10 liter air untuk menghasilkan 7 liter cairan tinta.
Program pembagian bibit pohon gratis yang digagas KLHK menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan di Indonesia.
Dalam mengelola sampah kemasan, GCPI bekerja sama dengan Indonesia Packaging Recovery Organisation (IPRO),
Pendanaan konservasi ini memerlukan anggaran besar sehingga memerlukan kontribusi semua pihak untuk menutup gap antara anggaran dengan kebutuhan yang tersedia.
RKUHAP diminta dapat memastikan bahwa setiap laporan polisi atau aduan dari masyarakat ke polisi tercatat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).
Tessa belum bisa memerinci barang yang dicari penyidik dari rumah Hasto. Penggeledahan masih berlangsung saat ini.
Setyo memastikan penahanan Hasto bakal dilakukan. Namun, waktu pastinya belum bisa dipaparkan, saat ini.
Desy Andriani akan mengumpulkan semua penyidik untuk memberikan panduan cara bertindak dalam menangani kasus PPA-PPO.
Penyidik akan mengklarifikasi apakah wanita AD betul pemeran dalam video tersebut atau bukan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved