Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PERISTIWA anak dipeluk ibunya dalam tahanan, menjadi pemandangan yang mengundang keprihatinan semua pihak. Hal itu terjadi di Labuhanbatu Sumatra Utara.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Jasra Putra menyatakan, KPAI mentraking apa yang terjadi melalui jejak pemberitaan. Yang ternyata berawal dari protes sekolah yang setiap hari menghirup udara yang tidak sedap dari pabrik kelapa sawit yang berada di samping sekolah.
Upaya mengingatkan ini sudah terjadi 8 tahun yang lalu yaitu sejak 2016. Namun perjuangan itu tidak terhenti sampai sekarang, sampai puncaknya pemandangan ibu memeluk anak dari tahanan.
Baca juga : Nicole Kidman Berduka karena Kematian Sang Ibu
"Saya kira pemandangan video viral itu mewakili, kondisi sesungguhnya di sana, bahwa ada jeruji besi yang tidak bisa ditembus masyarakat dalam memperjuangkan hak hidup sehat. Sebagaimana yang dijamin pemerintah," kata Jasra saat dihubungi, Kamis (12/9).
Ia menegaskan, mengingat aksi penolakan masyarakat atas pabrik kelapa sawit ini telah berlangsung sejak 2016, maka sudah selayaknya perhatian khalayak di tujukan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum Terhadap Orang Yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat
Dalam pasal 1 menyatakan adanya kewajiban pemerintah melindungi orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup. Apalagi ini perjuangan sejak 2016 akibat polusi lingkungan sekolah.
Baca juga : Pembunuhan Ibu-Anak Subang, Perwira Polisi Jadi Tersangka Baru
"Sehingga menjadi pertanyaan kita semua atas korban polusi yang sudah 8 tahun harus dijalani anak anak sekolah, orang tua murid dan masyarakat di sekitar pabrik," ucap dia.
Sehingga, menurut Jasra, penangkapan cenderung tidak sebanding dengan upaya masyarakat sekian lama dalam memperjuangkan hidup sehat atas hak hirup nafas anak anak mereka.
Apalagi di pasal 3, negara bicara upaya perjuangan lingkungan hidup melalui peran pendidikan, yang kita tahu justru peran pendidikan tidak bisa dilaksanakan, dan ditinggal sendirian dalam menghirup polusi. Terlebih, anak-anak tidak bisa membela dirinya sendiri.
Baca juga : Masyarakat Diminta Tidak Sebarluaskan Identitas Anak dalam Kasus Hukum
"Artinya sudah ada tragedi emanusiaan selam 8 tahun, tanpa anak anak mendapatkan solusinya," imbuh Jasra.
Sehingga KPAI meminta peran pemerintah untuk hadir melakukan jemput bola, sebelum semakin berdampak berlapis di masa depan yang lebih buruk kepada anak anak.
Menurut Jasra, isu lingkungan merupakan isu dunia hari ini dalam mengantisipasi perubahan iklim, dan apa yang sedang kita wariskan pada generasi kita, yaitu pencemaran lingkungan.
"Untuk itu kita mendorong pemerintah memberi solusi untuk sekolah dan pabrik kelapa sawit, agar masyarakat tidak terus berbenturan dengan masyarakat pekerja dan aparat penegak hukum," tegasnya.
"Karena dampak kepada anak anak sudah berlapis, dan ibu-ibu meninggalkan tugasnya dengan selama 8 tahun atas aksi menolak polusi di sekolah, di anak-anak dan masyarakat," pungkas Jasra. (H-2)
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
KPAI meminta agar pemerintah daerah bisa menegakkan regulasi yang terang benderang soal komitmen menjauhkan anak dari industri rokok.
PERIZINAN rokok dengan berbagai rasa seperti buah-buahan, melalui vape dan pods meningkatkan penjualan rokok bentuk lain dikalangan anak dan remaja.
PERKAWINAN anak merupakan pelanggaran hak anak karena dilihat dari dampak yang berpotensi dialami anak tersebut. Misalnya dari segi pendidikan dan kesehatan.
Wakil Ketua KPAI mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghentikan sementara program siswa dikirim ke barak.
Jasra mengatakan desakan penghentian sementara program tersebut berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh KPAI.
Kardinal Giovanni Angelo Becciu, yang divonis penjara atas kasus penggelapan dan penipuan keuangan oleh Vatikan, mengklaim tetap dapat berpartisipasi dalam konklaf.
Bob Menendez, mantan Senator Demokrat New Jersey, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan suap dan korupsi.
Axel Rudakubana, 18, dijatuhi hukuman minimal 52 tahun atas pembunuhan sadistik terhadap tiga gadis muda di Southport, Inggris.
Ia menuturkan kesadaran para pengguna narkotika untuk melapor merupakan kewajiban atau hak yang diberikan oleh UU kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk diberikan perawatan oleh negara.
Majelis juga memberikan hukuman denda Rp1 miliar ke Budi. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Harvey juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Uang wajib dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved