Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PERISTIWA anak dipeluk ibunya dalam tahanan, menjadi pemandangan yang mengundang keprihatinan semua pihak. Hal itu terjadi di Labuhanbatu Sumatra Utara.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Jasra Putra menyatakan, KPAI mentraking apa yang terjadi melalui jejak pemberitaan. Yang ternyata berawal dari protes sekolah yang setiap hari menghirup udara yang tidak sedap dari pabrik kelapa sawit yang berada di samping sekolah.
Upaya mengingatkan ini sudah terjadi 8 tahun yang lalu yaitu sejak 2016. Namun perjuangan itu tidak terhenti sampai sekarang, sampai puncaknya pemandangan ibu memeluk anak dari tahanan.
Baca juga : Nicole Kidman Berduka karena Kematian Sang Ibu
"Saya kira pemandangan video viral itu mewakili, kondisi sesungguhnya di sana, bahwa ada jeruji besi yang tidak bisa ditembus masyarakat dalam memperjuangkan hak hidup sehat. Sebagaimana yang dijamin pemerintah," kata Jasra saat dihubungi, Kamis (12/9).
Ia menegaskan, mengingat aksi penolakan masyarakat atas pabrik kelapa sawit ini telah berlangsung sejak 2016, maka sudah selayaknya perhatian khalayak di tujukan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum Terhadap Orang Yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat
Dalam pasal 1 menyatakan adanya kewajiban pemerintah melindungi orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup. Apalagi ini perjuangan sejak 2016 akibat polusi lingkungan sekolah.
Baca juga : Pembunuhan Ibu-Anak Subang, Perwira Polisi Jadi Tersangka Baru
"Sehingga menjadi pertanyaan kita semua atas korban polusi yang sudah 8 tahun harus dijalani anak anak sekolah, orang tua murid dan masyarakat di sekitar pabrik," ucap dia.
Sehingga, menurut Jasra, penangkapan cenderung tidak sebanding dengan upaya masyarakat sekian lama dalam memperjuangkan hidup sehat atas hak hirup nafas anak anak mereka.
Apalagi di pasal 3, negara bicara upaya perjuangan lingkungan hidup melalui peran pendidikan, yang kita tahu justru peran pendidikan tidak bisa dilaksanakan, dan ditinggal sendirian dalam menghirup polusi. Terlebih, anak-anak tidak bisa membela dirinya sendiri.
Baca juga : Masyarakat Diminta Tidak Sebarluaskan Identitas Anak dalam Kasus Hukum
"Artinya sudah ada tragedi emanusiaan selam 8 tahun, tanpa anak anak mendapatkan solusinya," imbuh Jasra.
Sehingga KPAI meminta peran pemerintah untuk hadir melakukan jemput bola, sebelum semakin berdampak berlapis di masa depan yang lebih buruk kepada anak anak.
Menurut Jasra, isu lingkungan merupakan isu dunia hari ini dalam mengantisipasi perubahan iklim, dan apa yang sedang kita wariskan pada generasi kita, yaitu pencemaran lingkungan.
"Untuk itu kita mendorong pemerintah memberi solusi untuk sekolah dan pabrik kelapa sawit, agar masyarakat tidak terus berbenturan dengan masyarakat pekerja dan aparat penegak hukum," tegasnya.
"Karena dampak kepada anak anak sudah berlapis, dan ibu-ibu meninggalkan tugasnya dengan selama 8 tahun atas aksi menolak polusi di sekolah, di anak-anak dan masyarakat," pungkas Jasra. (H-2)
Kasus pengeroyokan terhadap Agus Saputra, guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, oleh sejumlah siswa yang berujung laporan ke Polda Jambi mendapat perhatian dari KPAI.
Program ini dinilai strategis, namun membutuhkan penguatan tata kelola dan keamanan pangan.
KPAI juga menyoroti tingginya risiko kecelakaan lalu lintas selama periode libur panjang.
Reformasi Polri harus menempatkan perspektif hak anak sebagai prinsip utama, khususnya dalam implementasi UU sistem peradilan anak dan UU TPKS,
Dari usia dini anak diajarkan tentang haknya yaitu sesuatu yang benar, apa miliknya, kepunyaannya, kewenangannya.
kasus bullying di SMPN 19 Tangsel yang memakan korban hingga meninggal, Anggota KPAI Aris Adi Leksono mendorong kerja sama kepolisian dan sekolah agar dapat diusut tuntas
Mahkamah Agung Brasil memerintahkan mantan presiden Jair Bolsonaro menjalani hukuman 27 tahun atas dakwaan merencanakan kudeta usai kalah pemilu 2022.
Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman sembilan hari penjara kepada pria Australia yang menerobos dan memegang Ariana Grande di premiere film.
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dibebaskan setelah tiga minggu menjalani hukuman lima tahun penjara atas kasus pendanaan kampanye dari rezim Muammar Gaddafi.
Seorang warga Tiongkok dihukum delapan tahun penjara karena menyelundupkan senjata api ke Korea Utara.
Kepindahan mantan kaki tangan Jeffrey Epstein, Ghislaine Maxwell ke Penjara Bryan memicu ketegangan di kalangan napi.
Sebanyak 10 anggota kartel narkoba Meksiko dijatuhi hukuman masing-masing 141 tahun penjara atas kasus penculikan dan pembunuhan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved