Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGALOKASIAN besaran anggaran pendidikan kembali menuai polemik. Kali ini diduga kuat karena dipicu kebutuhan atas fleksibilitas ruang manuver untuk mendukung program-program pemerintahan baru. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu telah menggulirkan wacana tentang rencana perubahan ketentuan alokasi wajib anggaran pendidikan.
Selama ini besaran dana pendidikan sebanyak 20% dari APBN itu mengacu pada belanja negara. Cara penghitungan ini, oleh Sri Mulyani, diusulkan agar diubah menjadi mengacu pada pendapatan negara, bukan belanja negara.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menegaskan bahwa usulan ini potensial akan memperburuk kualitas pendidikan dan memperparah kesenjangan layanan pendidikan. Selain itu, dampak secara langsung jika usulan ini disetujui, maka porsi besaran dana pendidikan dalam APBN akan menciut.
Baca juga : Mendikbud-Ristek: Pagu Anggaran 2025 Fokus pada Kesejahteraan Guru
Kondisi saat ini, defisit anggaran dalam RAPBN 2025 telah ditetapkan pemerintahan Presiden Joko Widodo sebesar Rp616,18 triliun atau 2,53% dari produk domestik bruto (PDB). Beberapa kalangan bahkan menganggap, defisit ini merupakan yang tertinggi dalam sejarah transisi masa pemerintahan.
“Berkaca pada pola keuangan negara yang defisit, maka dapat disimpulkan, besaran pendapatan negara pasti lebih kecil dibanding dengan komponen belanja. Jadi, kalau pendapatan yang dijadian acuan, nasib besaran porsi anggaran pendidikan nasional kian mengenaskan, karena juga akan ikut merosot,” ungkapnya, Rabu (11/9).
Berangkat dari kenyataan tersebut, maka JPPI menolak rencana pemerintah untuk mengamputasi besaran anggaran pendidikan melalui perubahan acuan penentuan besaran alokasi anggaran pendidikan melalui pendapatan negara.
Baca juga : Anggaran Turun, Berbagai Program Kemenndikbud Ristek Tahun Depan Tak akan Optimal
Menurutnya, dalam UUD 1945 pasal 31 disebutkan bahwa pemerintah berkewajiban untuk membiayai pendidikan dan memperioritaskan alokasi anggaran minial 20% yang bersumber dari APBN dan APBD. Jadi yang dijadikan acuan adalah pendapatan dan pengeluaran, bukan hanya pendapatan.
Jika hanya mengacu pada pendapatan, maka jelas akan mengurangi besaran anggaran pendidikan, dan dampaknya akan memperburuk kualitas pendidikan karena dukungan anggaran pendidikan yang mengecil.
“Kalau mau dianggap konstitusional, ya amandemen dulu UUD 1945 supaya bunyi ayat-ayatnya sama dengan usulan dan kehendak pemerintah. Kan konyol ini,” kata Ubaid.
Baca juga : Realisasi Anggaran Pendidikan Tidak Optimal Selama 4 Tahun Terakhir
Lebih lanjut, dia menekankan dibandingkan memperdebatkan soal acuan pendapatan atau belanja, sebaiknya lebih produktif jika wacananya adalah menghitung kebutuhan biaya pendididkan.
“Ini penting agar anggaran pendidikan itu tepat sasaran. Jangan seperti saat ini, entah anggaran pendidikan itu siapa yang menikmati. Masyarakat hanya merasakan biaya sekolah semakin hari semakin mahal, apalagi biaya UKT kuliah semakin tak terjangkau oleh semua kalangan. Ditambah lagi nasib guru honorer, sungguh sangat memperihatinkan,” ujar Ubaid.
Karena itu, bicara soal mandatory spending, tapi tidak tahu kebutuhannya apa dan berapa, maka sama dengan bohong. Setelah tahu kebutuan untuk sektor pendidikan itu apa saja dan berapa, baru bisa dihitung dalam kerangka APBN dan APBD.
Baca juga : P2G Tolak Usulan Menkeu Anggaran Pendidikan Dialokasikan dari Pendapatan Negara Bukan dari Belanja Negara
“Saya yakin kebutuhan dana pendidikan tak akan kurang dari 20% dari APBN dan APBD. Jadi, ketika anggaran pendidikan sudah tepat sasaran, secara otomatis pemerintah sudah melaksanakan amanah konstitusi dan pendidikan akan jauh lebih berkualitas dan berkeadilan bagi semua,” ujar Ubaid.
Salah satu alasan Menteri Keuangan untuk memperkecil anggaran pendidikan adalah problem serapan yang buruk. Jika ini yang dijadikan alasan pengurangan anggaran pendidikan, maka ini jelas salah alamat. Jika serapan anggaran pendidikan 4 tahun lalu dianggap buruk, maka pengelola programnya harus dievaluasi. Sebab, pemerintahan periode sebelumnya, tidak mengalami hal yang serupa.
“Maka, harus dievaluasi, mengapa ini bisa terjadi, bukan malah besaran anggarannya yang dilucuti. Jadi, yang harus diaudit adalah para pengelola anggaran, bentuk program, mekanisme pengelolaan, dan hal lain yang terkait langsung. Jadi, serapan anggaran pendidikan yang buruk, tidak bisa dijadikan alasan untuk mengamputasi hak anak untuk mendapatkan dukungan dana dari pemerintah untuk penuntasan pendidikan dari jenjang dasar sampai perguruan tinggi,” tuturnya.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa wacana tersebut tidak akan terjadi, karena Badan Anggaran DPR RI sudah menyepakati bahwa anggaran pendidikan akan tetap menggunakan belanja negara.
“Sudah disepakati di Banggar (DPR RI) bahwa 20% (anggaran pendidikan) didasarkan pada belanja (negara). Kami juga hari ini sudah rapat dengan Mendikbud-Ristek,” pungkas Hetifah. (S-1)
PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) bertujuan meningkatkan kualitas fisik generasi muda sekaligus menjalankan kewajiban negara dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Kemendikdasmen memastikan akan melakukan realokasi anggaran pada tahun 2026 guna mempercepat pemulihan sistem pendidikan di wilayah terdampak bencana Sumatra.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan sektor pendidikan sebagai prioritas utama dalam pembangunan nasional.
Anggaran Kemendikdasmen disebut harus minimal sekitar Rp110 triliun agar dapat secara maksimal menjalankan berbagai program baik itu tunjangan untuk para guru hingga wajib belajar.
Bupati mengatakan, Pemkab Banyumas mengalokasikan 34% APBD untuk sektor pendidikan, jauh di atas standar nasional yang hanya 20%.
Seharusnya program MBG, gaji guru dan dosen, dan sekolah kedinasan tidak masuk dalam anggaran pendidikan dan perlu dipisahkan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menyatakan kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak eksepsi dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Permohonan tersebut disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Kejaksaan Agung membantah eksepsi Nadiem Makarim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved