Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BELUM adanya langkah dari DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Anggota Komnas Perempuan, Theresia Iswarini menegaskan bahwa DPR seharusnya dapat membaca kepentingan kelompok marginal sebagai kepentingan kemanusiaan.
“Hal ini juga sebagai bagian dari upaya memastikan tidak ada yang ditinggalkan (no one left behind),” ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (10/9).
Lebih lanjut, perempuan yang akrab disapa Rini tersebut menambahkan bahwa 20 tahun adalah waktu yang amat lama untuk menunggu DPR berpihak pada yang marginal dan menempatkan PRT kita pada situasi kekerasan dan kemungkinan penyiksaan.
Baca juga : Baleg DPR Desak RUU PPRT Segera Dibahas di Bamus
“Karena itu dalam sisa waktu sebelum berakhirnya periode kerja, sebaiknya DPR memastikan agar RUU PPRT ini dapat segera dilanjutkan pembahasannya pada periode berikutnya dan tidak mengulang kembali dari awal,” tegasnya.
Perlu diketahui, sebelumnya Anggota Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Eva Kusuma Sundari mengatakan bahwa Koalisi Sipil untuk UU PPRT bertekad bulat berkampanye bubat agar DPR mengesahkan RUU PPRT pada September 2024 ini.
“Ekskalasi aksi di depan Gerbang DPR dan kampanye sosial media akan ditingkatkan menjadi aksi harian hingga hari pengesahan. Aksi juga akan diadakan oleh jaringan koalisi sipil di 20 kota pada 17 September 2024,” ungkapnya.
Baca juga : Fraksi PDIP Tak Bisa Pastikan Pengesahan RUU PPRT
Aksi di depan Gerbang DPR akan dimulai pada pukul 10-11 WIB oleh para PRT dari SPRT Sapu Lidhi dan beberapa aktivis dari Institut Sarinah, Konde co, dan Jala PRT. Tuntutan ditujukan kepada lima pimpinan DPR yang masih menghambat penuntasan proses legislasi RUU PPRT.
Koalisi menyesali ada anomali sikap pimpinan DPR. Selain telah menahan 1,5 tahun lebih Surpres dan DIM RUU PPRT dari Pemerintah, para pimpinan kemudian mementahkan draft RUU usulan DPR dengan melemparkan ke Badan Kajian DPR meskipun sudah ada Surpres dan DIM dari Pemerintah.
"Para PRT prihatin, draft RUU PPRT yang sangat minim perlindungan ini masih saja dikulik dan tidak segera disahkan. Para pimpinan DPR bukannya mematuhi tata tertib proses legislasi tapi malah bermain poco-poco dengan nasib 10 juta PRT dalam dan luar negeri, yang amat membutuhkan perlindungan hukum" kata Eva Sundari.
Baca juga : Pimpinan DPR Dianggap tidak Prioritaskan RUU PPRT
Para PRT menuntut agar pimpinan DPR mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan karena semua hasil analisis baik Ekonomi, Politik, Sosial, maupun Hukum menunjukkan dampak positif dari pengesahan RUU PPRT bagi bangsa dan negara.
"Kami tidak mengerti pertimbangan apalagi yang menyebabkan pimpinan DPR tidak melankutkan proses legislasi sesuai Tatib DPR. Kami berharap pimpinan DPR lebih berbalas kasih dan memberi keadilan kepada kami dengan segera mengesahkan RUU PPRT sebelum DPR periode ini berakhir," kata Ajeng Astuti dari SPRT Sapu Lidhi.
Aksi Koalisi pada hari Selasa itu mengusung spanduk bertuliskan "Kawal Hingga Legal, #sahkanRUUPPRTsekarang" yang merupakan harapan dan tuntutan para PRT. Aksi akan diulangi setiap hari secara terus menerus hingga 20 September 2024. (Z-8)
Penyalur pekerja harus bersertifikasi. Bahkan, agar aspek-aspek itu dipenuhi, penyalur PRT ini bisa diwajibkan menjadi badan usaha.
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) diusulkan menetapkan batas usia minimum pekerja rumah tangga (PRT) adalah 18 tahun.
ANGGOTA Baleg DPR RI, Muslim Ayub, mengapresiasi kehadiran dan perjuangan seluruh elemen masyarakat sipil yang terlibat dalam advokasi RUU PPRT.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR memastikan akan menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Beleid itu ditargetkan disahkan 2025.
Negara harus menempatkan pekerja rumah tangga (PRT) sederajat dengan jenis dan bentuk pekerja lainnya dari segi pengawasan, perlindungan, dan lain-lain
MOMENTUM peringatan Hari Buruh harus mampu mengakselerasi upaya pemenuhan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga melalui lahirnya UU PPRT.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved