Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Pascasarjana Universitas YARSI sekaligus Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan pungutan dana yang dibebankan kepada para peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) untuk keperluan operasional merupakan hal yang tidak lumrah.
“Kasihan (jika) PPDS tidak dikasih makan oleh rumah sakit tempat dia bekerja,” jelasnya kepada Media Indonesia di Jakarta, Senin (2/9).
Baca juga : Upaya Penyelesaian Perundungan di PPDS Jangan Bersifat Top Down
Prof Tjandra menekankan bahwa biaya makan dan minum yang merupakan kebutuhan utama bagi seorang tenaga medis harus diutamakan. Rumah sakit, tegasnya, harus bertanggung jawab menyiapkan kebutuhan dasar tersebut, bukan justru dibebankan secara individu.
“Selama saya masih jadi Dosen, para PPDS maka juga para PPDS saya dapat makanan. Begitupun (pengalaman) saya dan istri saat menjadi PPDS, maka makan dapat dari RS, jadi tidak beli sendiri,” ungkapnya.
Melihat berbagai dinamika yang terjadi dalam pendidikan PPDS, Prof Tjandra mendorong perbaikan sistem. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa berbagai dinamika tersebut tidak menandakan semua dokter di Indonesia mengalami pemalakan dan perundungan.
Baca juga : DPR Minta Kemenkes Transparan Soal Investigasi Perundungan Dokter Aulia
”Kalau sekarang digembar-gemborkan bahwa PPDS dipalak puluhan juta, digembar-gemborkan pula bahwa PPDS mengalami perundungan ketika pendidikan, maka sekarang kita punya ribuan dokter spesialis, rasanya tidak tepat kalau disebut semua atau sebagian besar dokter spesialis kita semua korban pemalakan dan perundungan,” jelasnya.
“Begitupun para PPDS di seluruh pelosok nusantara itu semuanya mantan PPDS, termasuk dokter-dokter spesialis yang bertaruh nyawa ketika Covid-19,” lanjutnya.
Seperti diberitakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap adanya pemalakan hingga puluhan juta terkait kasus dugaan perundungan pada Dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi kedokteran PPDS anestesi Universitas Diponegoro (Undip). Dokter Aulia ditemukan meninggal bunuh diri di kost. Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menyebut temuan itu didapatkan melalui proses investigasi yang dilakukan Kemenkes. (H-3)
POLRESTABES Semarang menanggapi cepat video aksi pemalakan terhadap seorang sopir truk yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria memaksa meminta uang parkir.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan menyusun standar operasional prosedur (SOP) mengenai keterlibatan Kadin dalam proyek-proyek strategis.
Apindo mendorong dilakukannya investigasi terkait kasus pemalakan dan premanisme yang dilakukan sejumlah pelaku usaha dan ormas terhadap sebuah perusahaan di Cilegon, Banten.
AKSI seorang pria menodongkan pistol ke sebuah warung Madura di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, viral di media sosial. Pria tersebut menodongkan pistol untuk memalak penjaga warung
Tanpa solusi yang komprehensif, kata Rissalwan, masalah premanisme ormas akan terus menjadi lingkaran setan yang merugikan iklim sosial dan perekonomian.
Uang hasil pemalakan sopir travel dipakai pelaku untuk pesta narkoba.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa satuan pendidikan harus ramah anak, sehingga anak mendapatkan haknya atas pendidikan secara utuh.
PERUNDUNGAN atau bullying sesungguhnya sudah dinyatakan dilarang dan termasuk salah satu dosa besar dalam penyelenggaraan pendidikan.
Anak-anak harus dibekali dengan kemampuan untuk bersikap asertif. Hal ini bertujuan agar anak mampu menjaga batasan dirinya dalam relasi sosial.
Reaksi pertama orangtua saat mengetahui anak mereka dirundung akan sangat menentukan proses pemulihan mental sang anak.
Kemenkes mengungkapkan temuan senior yang merupakan peserta PPDS Unsri melakukan perundungan atau bullying pada juniornya dengan memeras Rp15 juta per bulan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved