Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Noffendri Roestam menjelaskan tidak ada perbedaan yang berarti antara obat paten dan generik, bahkan keduanya memiliki kualitas yang setara.
Noffendri menjelaskan obat paten adalah obat yang pertama kali ditemukan oleh seseorang dan biasanya didaftarkan hak patennya yang berlaku selama 15-20 tahun.
"Durasi 10 - 20 tahun itu diberikan, karena hingga akhirnya obat bisa dipasarkan dan digunakan itu butuh dana yang tidak kecil, ratusan triliun. Makanya dia dikasih hak paten sekian tahun, hanya dia yang boleh memproduksi," kata Noffendri di acara Pharmacist Xperience, dikutip Selasa (27/8).
Baca juga : Masyarakat Diimbau Jangan Ragu Pakai Obat Generik
Setelah hak paten berakhir, perusahaan farmasi lain dapat memproduksi obat yang sama dengan memperoleh lisensi dari pemegang paten.
Obat yang diproduksi setelah hak paten berakhir dikenal sebagai obat generik.
Obat generik dapat berupa obat bermerek, dengan beberapa perusahaan mendapatkan lisensi untuk memproduksi obat dengan nama berbeda.
Baca juga : Harga Obat di Indonesia sudah Sangat terjangkau
Meskipun nama merek dapat bervariasi, kandungan obat generik harus sesuai dengan spesifikasi obat patennya.
Sebagai contoh, jika obat paten seperti Panadol memiliki dosis 500 miligram, obat generik dengan nama berbeda juga harus memiliki dosis yang sama.
Meskipun obat generik sering kali dianggap kurang efektif, pada umumnya, dosis dan kandungan aktifnya tetap sama dengan obat paten, terlebih obat generik sudah mendapat izin dari BPOM.
"Sekali lagi, obat saat dapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) itu dia sudah harus memenuhi kriteria seperti halnya
obat-obat paten yang ter-registrasi di BPOM," ungkapnya.
Pasien yang merasa obat generik tidak efektif disarankan untuk berkonsultasi lebih lanjut dengan dokter untuk mencari alternatif yang sesuai. (Ant/Z-1)
Kontroversi terkait obat generik di Tiongkok mencuat setelah kekhawatiran dokter mengenai ketidakefektifan obat-obat tersebut.
Ketua Umum PP IAI menilai izin edar tidak mempengaruhi harga obat yang tersebar di Indonesia.
Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia Noffendri Roestam menjelaskan tidak ada perbedaan antara obat paten dan generik. Keduanya memiliki kualitas setara.
YLKI juga melihat selama ini bahan baku obat masih impor dan dikenai bea masuk yang tinggi.
Obat generik memiliki kualitas produk yang setara obat paten. Produksinya mengikuti standar internasional, Good Manufacturing Practises (Cara Pembuatan Obat yang Baik).
FIB mengajukan usulan formal kepada BPS menciptakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru bagi apotek sebagai fasilitas pelayanan kesehatan profesional.
Tamara Dai menyampaikan orang awam kerap kali bingung untuk menjelaskan detail rasa sakit maupun jenis luka yang dimiliki.
Delapan dari sepuluh masyarakat Indonesia mempercayai apoteker untuk saran pengelolaan nyeri.
Melalui Rakernas dan Pertemuan Ilmiah Tahunan, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) bertekad menjadi organisassi profesi yang menyiapkan anggota menjadi lebih kompeten dan profesional.
TENAGA apoteker yang kompeten dan tersebar merata di Indonesia masih menjadi kebutuhan.
Bagi IAI, yang menjadi fokus perhatian kami adalah bagaimana Apotek Desa/Kelurahan ini nanti benar-benar dapat berjalan dengan baik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved