Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

KDRT Tandai Perempuan Belum Merdeka di Saat HUT ke-79 Indonesia

M Iqbal Al Machmudi
16/8/2024 21:02
KDRT Tandai Perempuan Belum Merdeka di Saat HUT ke-79 Indonesia
Unjuk rasa memperingati Hari Perempuan Internasional di Kawasan Patung Kuda, Monos, Jakarta, Jumat (8/4/2024)(MI/USMAN ISKANDAR)

KASUS kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi belakangan menandakan masih belum merdekanya perempuan di saat HUT ke-79 Indonesia.

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menilai meski Indonesia telah merdeka sejak 79 tahun yang lalu, namun, kemerdekaan tersebut belum dirasakan semua perempuan di Indonesia. Untuk itu, perbaikan berbagai sektor penting untuk dapat menghilangkan kejahatan dan kekerasan pada perempuan.

"Bayangkan 79 tahun Indonesia merdeka tidak semua perempuan merasakan kemerdekaan, dalam konteks ketika kita merasakan ada masih banyak perempuan-perempuan di Indonesia mengalami kekerasan. Ini adalah bagian yang harus kita perbaiki seluruhnya," kata Ledia dalam keterangannya, Jumat (16/8).

Baca juga : Ancaman Kekerasan terhadap Perempuan di Masa Depan Semakin Kompleks

Berdasarkan data pengaduan dari Komnas Perempuan, Kekerasan Berbasis Gender (KGB) di ranah personal per 2023 mencapai 6.163 kasus. KDRT memang termasuk kekerasan di ranah personal sehingga korbannya cenderung menutupi kasus yang dialaminya.

Untuk itu, di momen Kemerdekaan Indonesia kali ini, ia berharap seluruh elemen masyarakat untuk bersama saling menjaga, melindungi dan menghormati.

Hal ini dapat ditanamkan mulai dari keluarga, yakni bagaimana laki-laki dan perempuan mampu saling bekerja sama dalam membangun keluarga yang baik.

"Bagian dari upaya membangun sebuah negeri yang lebih baik, yang beradab itu dimulai dari keluarga harus pelihara, jaga, harus sayangi dan kembangkan semua potensinya itu menjadi bagian yang sangat penting bagi perempuan-perempuan kita untuk memiliki harga diri sebagai hamba Allah, sebagai bangsa Indonesia, sebagai bagian dari keluarga dan untuk dicintai dan kembangkan potensi," ungkapnya.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) negara memberikan jaminan perundungan terhadap korban KDRT disebutkan bahwa setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat; dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya