Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Kementerian Agama, BWI, dan Bank Indonesia Perkuat Sinergi Tata Kelola Wakaf melalui Digitalisasi

Basuki Eka Purnama
16/8/2024 10:40
Kementerian Agama, BWI, dan Bank Indonesia Perkuat Sinergi Tata Kelola Wakaf melalui Digitalisasi
FGD untuk membahas sinergi dalam memperkuat tata kelola wakaf di Indonesia.(MI/HO)

KEMENTERIAN Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Bank Indonesia (BI) meningkatkan sinergi dalam memperkuat tata kelola wakaf di Indonesia. Fokus utama dalam kolaborasi ini adalah akselerasi digitalisasi dan penguatan kebijakan pengelolaan wakaf guna mendukung ekonomi syariah yang berkelanjutan. 

Langkah-langkah strategis tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Hotel Horison Ultima Bhuvana, Ciawi, Bogor, 14-15 Agustus 2024, yang dihadiri 30 peserta dari berbagai instansi.

Agenda itu dihadiri perwakilan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, anggota Badan Wakaf Indonesia, serta perwakilan dari Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia. 

Baca juga : Ditjen Bimas Islam dan LKS-PWU Dorong Gerakan Indonesia Berwakaf

Diskusi mendalam dilakukan untuk merumuskan strategi pengelolaan wakaf yang lebih efektif dan efisien melalui digitalisasi serta penguatan kapasitas manajerial.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, BWI, dan BI dalam mengembangkan tata kelola wakaf yang lebih modern dan efisien. 

“Kementerian Agama sebagai regulator berperan dalam memperkuat kebijakan, pengawasan, dan proses bisnis pengelolaan wakaf, termasuk digitalisasi sebagai langkah percepatan transformasi ini,” jelasnya.

Baca juga : Kolaborasi dan Komitmen Jadi Kunci Utama Akselerasi Implementasi Peta Jalan Wakaf Nasional

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Prof Waryono Abdul Ghafur menambahkan bahwa BWI sebagai nazhir memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola wakaf sesuai dengan regulasi yang ada, khususnya merujuk pada PP No. 42 Tahun 2006 Pasal 46. 

“Optimalisasi peran BWI dalam mengelola harta benda wakaf, termasuk yang berasal dari organisasi asing dan wakaf terlantar, menjadi prioritas kami,” ujar Waryono.

Sementara itu, Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia (BI) Dadang Muljawan menyampaikan komitmen BI dalam mendukung digitalisasi tata kelola wakaf tanpa intervensi. BI berperan sebagai fasilitator yang memperkuat infrastruktur digital dan kapasitas manajerial, serta memberikan dukungan pelatihan bagi sumber daya manusia (SDM) di BWI dan Kementerian Agama.

Baca juga : Potensi Wakaf Rp180 Triliun, Kualitas Nazir Diperkuat

Dalam kesempatan yang sama, kolaborasi antara Kementerian Agama dan BWI juga difokuskan pada pengembangan platform data digital yang terintegrasi dengan sistem perbankan syariah. 

Platform ini akan mempercepat proses harmonisasi data wakaf, memungkinkan monitoring secara real-time, serta mendukung program Gerakan Indonesia Berwakaf sebagai langkah strategis untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam wakaf.

Diskusi juga menyoroti pentingnya penguatan SDM dan pendanaan dalam tata kelola wakaf. BI dan Islamic Development Bank (IsDB) berencana menyediakan dana pelatihan sebesar US$250 ribu untuk meningkatkan kompetensi digital pengelola wakaf. 

Baca juga : Kemenag Tingkatkan Efisiensi dan Efektivitas Pengelolaan Zakat dan Wakaf

Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan tata kelola wakaf dapat lebih profesional, transparan, serta mampu menjawab kebutuhan era digital.

Kolaborasi lintas lembaga ini juga mencakup pembentukan task force khusus untuk pengawasan dan pembinaan tata kelola wakaf. Surat penunjukan tim ahli dan task force yang melibatkan Kemenag, BWI, dan BI akan segera dikeluarkan oleh Dirjen Bimas Islam. 

Selain itu, peningkatan kompetensi dan sertifikasi nazhir serta perwakilan BWI di 46 wilayah Bank Indonesia menjadi langkah penting dalam memastikan pengelolaan wakaf uang yang lebih optimal dan akuntabel. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya