Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag), melalui Rapat Kerja Nasional Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, pada 13-16 Maret, telah merumuskan serangkaian langkah strategis dalam mengakselerasi reformasi tata kelola zakat dan wakaf di Indonesia.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur menyebut langkah-langkah ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan zakat dan wakaf di seluruh lapisan masyarakat.
“Langkah-langkah strategis yang telah disusun dalam Rakernas ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam meningkatkan tata kelola zakat dan wakaf," ungkap Waryono.
Baca juga : Idealitas Pejabat Zakat Wakaf dan Tantangan dalam Pengelolaan Dana Zakat dan Wakaf
Waryono menyampaikan terdapat 4 langkah strategis yang harus segera dilakukan. Pertama, aspek struktur tata laksana, perlu segera dilakukan pemetaan tugas dan fungsi antara regulator (Kemenag) dan operator (BAZNAS dan BWI) untuk memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak dalam tata kelola zakat dan wakaf.
Selain itu, dilakukan perubahan nomenklatur Penyelenggara Zakat dan Wakaf (PZW) pada Kemenag Kabupaten/Kota serta langkah-langkah menuju perubahan nomenklatur kelas jabatan PZW.
Kedua, dalam hal penguatan regulasi, perlu dilakukan pemetaan kekosongan regulasi wakaf dan penyusunan peraturan-peraturan yang mengatur mekanisme pengawasan dan pelaporan pengelolaan aset wakaf. Kolaborasi dengan berbagai pihak juga dilakukan untuk merespon perkembangan digital perwakafan dan pengelolaan harta benda wakaf.
Baca juga : Kemenag Sebut KUA akan Berperan sebagai Unit Pengelola Zakat
Ketiga, akselerasi kebijakan zakat dan wakaf juga menjadi fokus. Dengan adanya langkah-langkah seperti pelaporan capaian program triwulan dan revisi program zakat dan wakaf yang harus melalui persetujuan tertentu. Terobosan metode literasi juga diperkenalkan untuk meningkatkan kapasitas dan target literasi zakat dan wakaf.
Keempat, kolaborasi dan kemitraan, percepatan sertifikasi wakaf dan dukungan terhadap Project Management Unit (PMU) menjadi prioritas. Task force kolaborasi juga disiapkan untuk optimalisasi pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf.
Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana PMU Akselerasi Pengembangan Zakat dan Wakaf, Ka. Subdit Edukasi, Inovasi dan Kerjasama Zakat Wakaf Muhibuddin menyoroti pentingnya optimalisasi kebijakan dalam penguatan tata kelola zakat dan wakaf. Menurutnya, langkah-langkah ini sangat penting dalam mewujudkan kesejahteraan umat.
Baca juga : Peta Jalan Pengelolaan Wakaf Disusun, Kemenag: Ada Empat Tahapan
"Kami percaya dengan optimalisasi kebijakan dan praktik-praktik terbaik dalam pengelolaan zakat dan wakaf, kita dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan," tukasnya.
Ia menambahkan keberhasilan dalam penguatan tata kelola zakat dan wakaf akan membawa dampak positif yang luas, terutama dalam mendukung program-program pembangunan dan kesejahteraan umat.
“Saat ini, kita perlu memfokuskan pada penguatan tata kelola zakat dan wakaf. Ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pengumpulan dana, distribusi yang adil dan transparan, hingga pengelolaan hasil yang terukur dan berkelanjutan," jelas Muhibuddin.
Baca juga : Optimalisasi Zakat untuk Kelola Lahan Wakaf
Lebih lanjut, Waryono mengungkapkan, rekomendasi yang dihasilkan akan menjadi legasi, baik dari sisi tata kelola kebijakan maupun program. Selain itu, ia berharap kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan zakat dan wakaf terus meningkat, sehingga berdampak pada lembaga di bawahnya.
“Saya mengajak bapak/ibu semua untuk memperbaiki kepalanya, sehingga kemudian ke bawahnya mengalir sesuatu yang baik. Jika hulunya bening, hilir juga bening,” ucapnya.
Diharapkan dengan implementasi langkah-langkah ini, akan terjadi peningkatan signifikan dalam efisiensi dan efektivitas pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia, serta memberikan dampak positif yang besar bagi penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat. (RO/Z-1)
Wamenag Romo R Muhammad Syafi’i mengungkapkan masjid harus menjadi pusat pembinaan umat yang holistik, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi sebagai episentrum transformasi sosial
Pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Baznas Kabupaten Ciamis menjadi contoh nyata bagaimana zakat dapat berperan strategis dalam pengentasan kemiskinan.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memberikan penghargaan kepada Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, sebagai Kepala Daerah Penggerak Zakat Terbaik.
Baznas gandeng IKA Unpad untuk meningkatkan potensi zakat, infak, sedekah (ZIS)
BAZNAS RI menyambut baik gelaran BSI International Expo 2025 dengan tema "Engaging Indonesia in the Global Halal Industry”
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) memperkuat transformasi kebijakan tata kelola lembaga zakat untuk mewujudkan pengelolaan zakat yang berdampak.
Pendistribusian ke-40 ribu Al-Qur'an di Jawa Timur itu dilaksanakan berbarengan dengan distribusi wakaf Al Qur’an dan Pembinaan Jawa Tengah.
Potensi wakaf uang yang begitu besar namun realisasi pengumpulannya yang masih kecil dan baru mencapai dibawah 2% dari target sekitar 130-180 triliun.
NUO memahami pentingnya inovasi dalam pengelolaan wakaf agar mampu memberikan dampak yang lebih luas dan berkelanjutan, khususnya bagi sektor pendidikan.
Program ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mengelola dan menyalurkan hasil pengelolaan dana wakaf secara produktif dan tepat sasaran.
RAMADAN 1446 H memasuki fase paling istimewa, 10 malam terakhir saat Lailatul Qadar dinanti, malam yang lebih baik daripada seribu bulan. Seluruh ibadah terasa istimewa, termasuk wakaf.
Potensi zakat, misalnya, mencapai Rp327 triliun per tahun, tetapi realisasinya masih jauh di bawah angka tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved