Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama (Kemenag), melalui Rapat Kerja Nasional Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, pada 13-16 Maret, telah merumuskan serangkaian langkah strategis dalam mengakselerasi reformasi tata kelola zakat dan wakaf di Indonesia.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur menyebut langkah-langkah ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan zakat dan wakaf di seluruh lapisan masyarakat.
“Langkah-langkah strategis yang telah disusun dalam Rakernas ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam meningkatkan tata kelola zakat dan wakaf," ungkap Waryono.
Baca juga : Idealitas Pejabat Zakat Wakaf dan Tantangan dalam Pengelolaan Dana Zakat dan Wakaf
Waryono menyampaikan terdapat 4 langkah strategis yang harus segera dilakukan. Pertama, aspek struktur tata laksana, perlu segera dilakukan pemetaan tugas dan fungsi antara regulator (Kemenag) dan operator (BAZNAS dan BWI) untuk memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak dalam tata kelola zakat dan wakaf.
Selain itu, dilakukan perubahan nomenklatur Penyelenggara Zakat dan Wakaf (PZW) pada Kemenag Kabupaten/Kota serta langkah-langkah menuju perubahan nomenklatur kelas jabatan PZW.
Kedua, dalam hal penguatan regulasi, perlu dilakukan pemetaan kekosongan regulasi wakaf dan penyusunan peraturan-peraturan yang mengatur mekanisme pengawasan dan pelaporan pengelolaan aset wakaf. Kolaborasi dengan berbagai pihak juga dilakukan untuk merespon perkembangan digital perwakafan dan pengelolaan harta benda wakaf.
Baca juga : Kemenag Sebut KUA akan Berperan sebagai Unit Pengelola Zakat
Ketiga, akselerasi kebijakan zakat dan wakaf juga menjadi fokus. Dengan adanya langkah-langkah seperti pelaporan capaian program triwulan dan revisi program zakat dan wakaf yang harus melalui persetujuan tertentu. Terobosan metode literasi juga diperkenalkan untuk meningkatkan kapasitas dan target literasi zakat dan wakaf.
Keempat, kolaborasi dan kemitraan, percepatan sertifikasi wakaf dan dukungan terhadap Project Management Unit (PMU) menjadi prioritas. Task force kolaborasi juga disiapkan untuk optimalisasi pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf.
Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana PMU Akselerasi Pengembangan Zakat dan Wakaf, Ka. Subdit Edukasi, Inovasi dan Kerjasama Zakat Wakaf Muhibuddin menyoroti pentingnya optimalisasi kebijakan dalam penguatan tata kelola zakat dan wakaf. Menurutnya, langkah-langkah ini sangat penting dalam mewujudkan kesejahteraan umat.
Baca juga : Peta Jalan Pengelolaan Wakaf Disusun, Kemenag: Ada Empat Tahapan
"Kami percaya dengan optimalisasi kebijakan dan praktik-praktik terbaik dalam pengelolaan zakat dan wakaf, kita dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan," tukasnya.
Ia menambahkan keberhasilan dalam penguatan tata kelola zakat dan wakaf akan membawa dampak positif yang luas, terutama dalam mendukung program-program pembangunan dan kesejahteraan umat.
“Saat ini, kita perlu memfokuskan pada penguatan tata kelola zakat dan wakaf. Ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pengumpulan dana, distribusi yang adil dan transparan, hingga pengelolaan hasil yang terukur dan berkelanjutan," jelas Muhibuddin.
Baca juga : Optimalisasi Zakat untuk Kelola Lahan Wakaf
Lebih lanjut, Waryono mengungkapkan, rekomendasi yang dihasilkan akan menjadi legasi, baik dari sisi tata kelola kebijakan maupun program. Selain itu, ia berharap kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan zakat dan wakaf terus meningkat, sehingga berdampak pada lembaga di bawahnya.
“Saya mengajak bapak/ibu semua untuk memperbaiki kepalanya, sehingga kemudian ke bawahnya mengalir sesuatu yang baik. Jika hulunya bening, hilir juga bening,” ucapnya.
Diharapkan dengan implementasi langkah-langkah ini, akan terjadi peningkatan signifikan dalam efisiensi dan efektivitas pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia, serta memberikan dampak positif yang besar bagi penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat. (RO/Z-1)
LEMBAGA Amil Zakat, Infaq, dan Sadaqah Muhammadiyah (Lazismu) tingkat pusat secara resmi melakukan pentasarufan (penyaluran) dana kepada Majelis, Lembaga, dan Organisasi Otonom.
UNGGAHAN di media sosial menarasikan bahwa Menteri Agama RI Nasaruddin Umar akan memaksimalkan zakat dan wakaf untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), tidak benar atau hoaks
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie meminta masyarakat bersikap tabayun dan proporsional menyikapi polemik pernyataan Menteri Agama terkait zakat.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar prosesi penandatanganan Nota Kesepahaman.
Baznas terus memperkuat kelompok petani binaan program Lumbung Pangan (LP) di berbagai daerah di Indonesia dalam mempersiapkan beras kualitas premium untuk kebutuhan Zakat Fitrah.
Nasaruddin Umar menegaskan zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan asnaf sesuai syariat Islam dan UU Pengelolaan Zakat, serta membantah isu zakat digunakan untuk program MBG.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie meminta masyarakat bersikap tabayun dan proporsional menyikapi polemik pernyataan Menteri Agama terkait zakat.
Menghibahkan aset pemerintah tidak mudah, sementara skema wakaf oleh pemerintah belum sepenuhnya memiliki kejelasan praktik.
Yayasan Muslim Sinar Mas atau YMSM menegaskan komitmennya melalui wakaf mushaf Alquran untuk masyarakat luas.
Jelang ramadan 1447 H, Dompet Dhuafa telah menyalurkan 300 mushaf Al-Qur'an, dalam bentuk Wakaf, untuk digunakan bagi masyarakat yang membaca Al-Qur'an di dalam Masjid Al Aqsa
Zakat dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk bantuan langsung kepada mustahik, tetapi juga untuk kepentingan kemaslahatan umum dan pemulihan pascabencana.
Program ini diluncurkan ditengah momentum kuat potensi wakaf dan perluasan pasar modal syariah di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved