Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong penegakan hukum yang berkeadilan dan berperspektif korban terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa IN, eks atlet anggar, yang dilakukan oleh suaminya, A, di Bogor, Jawa Barat.
"Proses hukum ini harus terus berjalan agar pelaku mendapatkan hukuman tegas guna mewujudkan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera, tidak hanya kepada pelaku tapi juga kepada siapa pun yang terindikasi
melakukan kekerasan," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (14/8).
Ratna Susianawati pun mengajak masyarakat yang mendengar, melihat, mengetahui, atau mengalami kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti UPTD PPA, penyedia layanan berbasis masyarakat, dan Kepolisian untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak.
"Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129,"kata dia.
Baru-baru ini terungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa IN, eks atlet anggar. IN mengunggah pengakuan bahwa dirinya menjadi korban KDRT lewat akun media sosialnya.
Dalam penanganan kasus ini, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor telah berkoordinasi dengan Kepala Unit PPA Kepolisian Resor (Polres) Bogor terkait penjangkauan dan
proses visum korban dan anaknya.
Saat ini, Dinas PPPA Kabupaten Bogor juga melakukan pendampingan di Polres Bogor. Pelaku yang merupakan suami korban kini telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya. Pelaku ditangkap oleh polisi di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta. (Ant/H-3)
YouTube resmi merevisi kebijakan monetisasi iklan bagi kreator di seluruh dunia. Melalui aturan terbaru ini, konten yang membahas isu sensitif seperti aborsi, hingga KDRT
Pelaku disebut sering melihat ibunya melakukan kekerasan verbal dan fisik terhadap kakaknya, dirinya sendiri, hingga ayahnya.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mendominasi, diikuti pelecehan seksual dan kekerasan fisik.
Seorang pria berinisial M (42) membakar istrinya sendiri, AN (40), di depan warung makan milik korban di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara.
Yuni Shara, kembali mencuri perhatian publik setelah mantan suaminya, Raymond Manthey, mengungkit tudingan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Kabar yang menyebutkan adanya ledakan maupun ratusan orang terjebak di dalam lubang tambang. Menurut dia, informasi yang menyebut angka 700 korban berasal dari kesalahpahaman
Masyarakat diimbau waspada, terutama di wilayah Bogor yang diprediksi akan mengalami hujan lebat disertai potensi bencana hidrometeorologi.
Antam, sambung dia, memastikan bahwa tidak terdapat kejadian ledakan sebagaimana yang diinformasikan dalam konten yang beredar, serta tidak ada karyawan Antam
Pasca-longsor Citeureup, Bogor,BMKG ingatkan potensi pergerakan tanah di Jawa Barat Selatan hari ini 13 Januari 2026 serta potensi cuaca ekstrem dapat menyebabkan bencana hidrometeorologi.
IBIS Styles Bogor Pajajaran resmi meraih sertifikasi Green Key, pengakuan internasional bagi hotel yang menerapkan praktik operasional berkelanjutan dan bertanggung jawab.
ARUS lalu lintas kendaraan dari Cianjur ke arah Puncak akan ditutup mulai pukul 18.00 WIB, Rabu (31/12). Pemberlakuannya untuk mengantisipasi kepadatan volume kendaraan pada malam tahun baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved