Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KLHK Siapkan Standar Penghitungan Pengurangan Emisi dari HTI

Atalya Puspa
10/8/2024 19:56
KLHK Siapkan Standar Penghitungan Pengurangan Emisi dari HTI
Festival LIKE 2 yang diselenggarakan KLHK di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Jumat (9/8/2024)(MI/SUSANTO)

MENDUKUNG peran Hutan Tanaman Industri (HTI) dalam mitigasi perubahan iklim, KLHK melalui Badan Standardisasi Instrumen LHK (BSILHK) telah menyiapkan standar penghitungan pengurangan emisi dari pembangunan HTI. Hal ini disampaikan oleh Kepala BSILHK Ary Sudijanto.

“Dalam perkembangannya, pembangunan HTI, tidak hanya ditujukan untuk memenuhi permintaan kayu bulat untuk industri perkayuan, namun juga untuk memenuhi Long-Term Strategy for Low Carbon Scenario Compatible with Paris Agreement (LTS-LCCP) dan skenario pencapaian NDC,” tutur Ary pada Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan, dan Energi Baru Terbarukan (LIKE) ke-2 Tahun 2024 di Jakarta (10/8).

Disebutkannya, bahwa target pembangunan hutan tanaman di Indonesia pada tahun 2030 adalah seluas 11,227 juta hektar (SOIFO, 2022), dimana hal ini akan sangat mendukung pencapaian target ‘Indonesia’s FOLU Net Sink 2030’, serta pelaksanaan mandat Presiden Joko Widodo melalui Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

Baca juga : Aksi Iklim dari Anak Muda Diharapkan Bisa End to End

“Oleh karena itu, integrasi pembangunan hutan tanaman ke dalam strategi mitigasi perubahan iklim menjadi peluang yang strategis untuk mendukung pencapaian target penurunan emisi,” lanjutnya.

Terkait dengan dua potensi HTI sebagai sumber emisi GRK dan sebagai sumber serapan emisi GRK, menurut Ary, strategi yang harus dilakukan adalah mengurangi emisinya dan meningkatkan serapannya.

"Dengan pendekatan UUCK bahwa Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) melalui multiusaha, maka kedua potensi tadi seharusnya menjadi salah satu strategi PBPH untuk melaksanakannya, termasuk sumber revenue bagi PBPH tidak hanya kayu saja dengan luasan konsesi yang dimiliki, tetapi ada juga potensi lainnya seperti Nilai Ekonomi Karbon," jelasnya.

Baca juga : KLHK Berikan Penghargaan bagi Komunitas dan Instansi yang Berkontribusi dalam Pengendalian Perubahan Iklim

Selain meningkatkan serapan, Ary menyarankan agar mengambil strategi untuk meningkatkan integritas dari karbon, yang akan menjadi acuan atau dasar penetapan nilai karbonnya.

"Semakin tinggi tata kelola maka nilai karbonnya semakin tinggi, maka hutan tanaman yang sebelumnya revenue hanya dari produk kayu, maka sekarang dapat dari yang lain termasuk HHBK, ekowisata, dan karbon," lanjutnya.

Tidak hanya itu, Ary menyampaikan ide agar hutan tanaman menjadi offtaker kompos sampah perkotaan sesuai dengan prosesnya yang kontinu.

Baca juga : KLHK Luncurkan Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan dari BPDLH

"Hal ini menjadi peluang untuk daerah perkotaan yang dekat dengan lokasi HTI, akan menjadi potensi besar untuk meningkatkan integritas karbon hutan tanaman, karena kemudian dengan pengurangan emisi dan peningkatan karbon secara konvensional dari hutan tanaman, juga akan mengurangi emisi GRK dari produk pupuk buatan, dan mengurangi jumlah emisi gas metan dari TPA. Dengan demikian akan meningkatkan additionality dari karbon yang dikurangi. Hal ini juga akan meningkatkan integritas tata kelola karbon di hutan tanaman," Ary menjelaskan.

Ary juga optimis bahwa BSILHK dapat berkontribusi mendukung penyediaan standar tidak hanya bagi pengelolaan hutan tanaman terkait karbon, tetapi juga terdapat potensi elaborasi bekerja lintas sektor, termasuk sektor IPPU dan limbah (waste).

Sementara itu, penyediaan standar dan instrumen penghitungan penurunan ataupun penyerapan emisi menggunakan pendekatan perbedaan cadangan karbon.

Beberapa tahapan penghitungan pengurangan emisi GRK dalam standar ini antara lain yaitu, kelayakan program pembangunan hutan tanaman industry, inventarisasi GRK dan analisis kategori kunci, penetapan baseline emisi, penghitungan potensi serapan karbon dari aksi mitigasi, penghitungan pengurangan emisi dari aksi mitigasi, penghitungan uncertainty, penilaian risiko dan buffer.

“Selain sebagai panduan para stakeholder, melalui penerapan standar ini, diharapkan para pemegang izin HTI melaksanakan sesuai dengan regulasi nasional dan internasional, untuk mendapatkan sertifikasi dan akses ke pasar karbon,” pungkas Ary. 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya