Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KEMENTERIAN Kesehatan membuka pendaftaran Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit untuk enam program studi mulai dari 12 Agustus-8 September 2024. Itu bertujuan guna memenuhi kebutuhan dokter spesialis dalam rangka transformasi kesehatan.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (10/8), Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Arianti Anaya mengatakan, pada periode pendaftaran tahun ini, program itu menerima 52 peserta didik. Selain itu, katanya, peserta yang mengikuti program ini akan memperoleh berbagai kemudahan, seperti pembebasan biaya kuliah.
Kemudian, kata Arianti, status sebagai pegawai di Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSP-PU), serta bantuan biaya hidup sebesar Rp5.000.000 hingga Rp10.000.000 setiap bulannya.
Baca juga : Kesehatan Mental Orang Tua, Guru, dan Pengasuh Anak Perlu Rutin Dievaluasi
Arianti menjelaskan, sistem pendidikan itu akan berjalan beriringan dengan sistem berbasis universitas, dengan tujuan mewujudkan Indonesia yang lebih sehat dan berkeadilan.
Dia menjelaskan, melalui program berbasis rumah sakit, katanya, Kemenkes berfokus pada peningkatan jumlah dokter spesialis dengan proses pendidikan yang dilaksanakan di RSP-PU, guna memenuhi kebutuhan serta pemerataan dokter spesialis di daerah-daerah yang masih kekurangan.
“Ini jadi terobosan kami agar distribusi dokter bisa lebih dinamis sampai nantinya ke level kabupaten kota” katanya.
Baca juga : Puskesmas Pembantu Plus Dongi-dongi Resmi Beroperasi di Poso
Pada periode pendaftaran pertama tahun ini, ujarnya, PPDS berbasis rumah sakit menerima 52 peserta didik untuk enam program studi di berbagai rumah sakit, yaitu :
RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita: Program Studi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (10 kuota)
RS Pusat Otak Nasional: Program Studi Neurologi (10 kuota)
Baca juga : Kemenkes Siapkan Aturan Teknis Sanksi Aborsi
RS Ortopedi Soeharso: Program Studi Orthopaedi dan Traumatologi (10 kuota)
RS Anak dan Bunda Harapan Kita: Program Studi Kesehatan Anak (8 kuota)
RS Mata Cicendo: Program Studi Kesehatan Mata (8 kuota)
Baca juga : Kemenkes: Alat Diagnostik Bermutu untuk Intervensi Penyakit
RS Kanker Dharmais: Program Studi Onkologi Radiasi (6 kuota)
Adapun persyaratan calon peserta didik sebagai berikut:
Dokter umum dengan pengalaman kerja klinis minimal satu tahun (tidak termasuk masa magang/internship)
Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang berlaku minimal satu tahun (tidak termasuk masa magang/internship)
Usia maksimal 35 tahun
Memiliki akun SATUSEHAT SDMK
Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS
Bersedia ditempatkan pasca-pendidikan, yaitu PNS akan kembali ke daerah tugas asal dan non-PNS ditempatkan di daerah prioritas atau daerah tertinggal, perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Kemenkes
“Persiapkan diri dengan baik, siapkan dan lengkapi dokumen yang dibutuhkan, dan yang terpenting juga perhatikan tanggal-tanggal penting,” kata Arianti. (Ant/H-3)
Sidang menampilkan tiga terdakwa yaitu Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, dan Zara Yupita Azra
Salah satu kebijakan penting yang mulai diterapkan adalah pembatasan jam kerja peserta didik maksimal 80 jam per minggu.
RUMAH sakit pendidikan di bawah naungan Kementerian Kesehatan mulai merealisasikan pemberian insentif kepada peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS).
Data tersebut dihimpun melalui jalur pengaduan resmi serta audit internal Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa sejak 2023, pihaknya sudah mengamati terkait perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Konsep yang disebutkan oleh Kementerian Kesehatan bahwa PPDS bisa melakukan praktik dokter umum sebenarnya merupakan konsep yang lama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved