Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PEMERINTAH baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Salah satunya mengenai aturan pengendalian zat adiktif produk tembakau, di antaranya aturan mengenai penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menambahkan, aturan ketat pengendalian produk tembakau rokok eceran dan rokok elektronik diharapkan mengurangi prevalensi perokok remaja dan pemula.
“Aturan pengendalian produk tembakau dalam PP No 28 Tahun 2024 ini merupakan upaya untuk melakukan perubahan perilaku. Kalau perubahan perilaku memang tidak instan hasilnya, tapi berharap dengan regulasi ini kita dapat mengurangi prevalensi merokok, terutama tren peningkatan di kalangan remaja dan pemula,” tambahnya.
Pengendalian zat adiktif produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif, diatur dalam Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463.
Simak regulasi dasarnya berikut.
Sejumlah studi menunjukkan perisa pada produk tembakau, terutama rasa buah dan manisan, dapat memotivasi anak muda mencoba produk tembakau.
Menurut Global Youth Tobacco Survey, sebanyak 3-5 remaja melihat iklan rokok di media televisi, media luar ruang, dan tempat penjualan.
Larangan pemajangan iklan rokok dalam di tempat umum pukul industri periklanan
Di Indonesia dari keempat rekomendasi WHO tersebut masih belum optimal adalah pelarangan iklan dan sponsor rokok.
Pemerintah perlu memperketat iklan rokok untuk mengurangi peningkatan produksi rokok setiap tahunnya. Iklan rokok saat ini masih masif terutama di media-media sosial.
Jika diabetes menyerang di usia muda, tubuh akan terpapar kadar gula darah tinggi dalam jangka waktu panjang, sehingga risiko komplikasi seperti penyakit jantung, stroke dan lainnya meningkat
KEMENTERIAN Kesehatan bersama MSD Indonesia resmi meluncurkan kampanye nasional edukasi kesehatan “Tenang untuk Menang 2025" di Kota Bandung, Kamis (14/8).
PEMERINTAH memastikan tunjangan khusus bagi dokter spesialis, utamanya yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) segera direalisasikan.
WAKIL Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini menempati posisi kedua di dunia dalam jumlah kasus Tuberkulosis (Tb), setelah India.
UNTUK mendukung dokter yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan akses terbatas pemerintah memberikan tunjangan khusus bagoi dokter-dokter spesialis hingga subspesialis.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) RI merilis data terbaru mengenai tren kasus dan kematian akibat Demam Berdarah Dengue (DBD) di Indonesia sepanjang tahun 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved