Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
UPAYA menurunkan prevalensi perokok anak bisa belajar dari berbagai negara. Praktik terbaik dari negara lain yang jumlah perokok anaknya turun seperti di Singapura, Selandia Baru, hingga Eropa.
"Sebenarnya regulasi di negara-negara tersebut tidak terlalu memerlukan trobosan atau standar saja. Kalau dari WHO minimal 4 hal yakni menerapkan kawasan tanpa rokok, mencantumkan gambar dampak rokok pada bungkusnya, meningkat cukai rokok serta melarang iklan dan promosi rokok," kata Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari saat dihubungi, Minggu (28/4).
Iklan promosi rokok seringkali menimbulkan image yang baik dan misleading pada anak. Iklan rokok menurutnya seringkali diiklankan seakan-akan tidak berbahaya.
Baca juga : 12 Ormas Desak RPP Kesehatan Disahkan untuk Lindungi Anak dari Rokok
Di Indonesia dari keempat rekomendasi WHO tersebut masih belum optimal adalah pelarangan iklan dan sponsor rokok. Kemudian gambar dampak rokok pada bungkusnya juga masih 40% sementara di negara-negara lain sudah 75-80%.
"Bahkan di Timor Leste gambar dampak rokok di bungkusnya itu sudah 80%," ucapnya.
Iklan rokok juga belum ada aturannya dan masih dibolehkan diberbagai media dengan berbagai macam bentuk. Hal itu juga menjadikan Indonesia jadi satu-satunya negara di ASEAN yang belum punya aturan pelarangan iklan rokok.
Baca juga : Pemerintah akan Atur Batasan Usia hingga Iklan Rokok Elektrik
Ada beberapa daerah yang punya aturan pelarangan iklan rokok namun secara nasional belum ada. Sehingga dari keempat rekomendasi WHO itu Indonesia belum cukup optimal dalam penerapan regulasi.
Selain itu kenaikan cukai rokok juga diperlukan untuk meningkatkan harga rokok sehingga anak-anak juga tidak bisa membeli.
Terakhir tarif cukai hasil tembakau (CHT) naik 10% pada awal Januari lalu. Sementara CHT rokok elektronik rata-rata sebesar 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata sebesar 6%. Sementara cukai rokok masih dianggap rendah. Bahkan apabila cukai naik setiap tahun tidak mempengaruhi rokok menjadi mahal sehingga sulit dibeli oleh anak.
"Kita tidak bisa memilih satu atau dua regulasi saja karena itu saling berkaitan oleh WHO dan sudah terbukti di berbagai negara dalam praktik terbaik menurunkan rokok anak," pungkasnya.
Sampai saat ini memang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan terkait pengaturan rokok dan zat nikotin lainnya belum disahkan juga padahal Kementerian Kesehatan pernah menyebutkan RPP targetnya selesai tahun ini, tapi hingga kini belum disahkan. Mungkin saja ada hal yang masih digodok oleh Kemenkes atau mengikuti suasana politik. (H-2)
Pada 2020 tercatat ada 34.783 kasus kanker paru, dengan angka kematian yang meningkat hingga 18% dibandingkan 2018.
Studi baru yang diterbitkan dalam jurnal medis Addiction konon telah mempersempit pembahasan tentang seberapa besar setiap batang rokok dapat memperpendek hari-hari Anda.
Kanker paru merupakan penyakit dengan prognosis paling buruk, yaitu rendahnya angka tahan hidup dibandingkan dengan jenis kanker lainnya.
Kerusakan yang diderita perokok biasanya baru mulai dialami ketika rutinitas tersebut dilakukan dalam jangka panjang sekitar 10-20 tahun.
Kenapa rokok sumber dari penyakit kanker paru? Karena semua isinya bahan kimia. Jadi hanya kenikmatan sementara tapi bisa menimbulkan kesulitan seumur hidup.
UU Omnibus Cipta Kerja tidak hanya merugikan buruh-buruh pabrik yang sering disebut pekerja kerah biru dan bergaji UMR, tetapi karyawan-karyawan kantoran.
KETUA Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah mengatakan organisasi profesi (OP) kesehatan masih menunggu draft resmi Undang-Undang Kesehatan baru
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berkomitmen akan menindak tegas dokter yang melakukan bullying atau perundungan kepada dokter residen.
Aturan perlindungan dokter ataupun tenaga kesehatan dari bullying atau perundungan membutuhkan aturan turunan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berharap aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Kesehatan sudah rampung paling telat September 2023.
saat ini akan diterapkan penganggaran berbasis kinerja dengan mengacu pada program kesehatan nasional yang dituangkan dalam Rencana Induk Bidang Kesehatan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved