Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
UPAYA menurunkan prevalensi perokok anak bisa belajar dari berbagai negara. Praktik terbaik dari negara lain yang jumlah perokok anaknya turun seperti di Singapura, Selandia Baru, hingga Eropa.
"Sebenarnya regulasi di negara-negara tersebut tidak terlalu memerlukan trobosan atau standar saja. Kalau dari WHO minimal 4 hal yakni menerapkan kawasan tanpa rokok, mencantumkan gambar dampak rokok pada bungkusnya, meningkat cukai rokok serta melarang iklan dan promosi rokok," kata Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari saat dihubungi, Minggu (28/4).
Iklan promosi rokok seringkali menimbulkan image yang baik dan misleading pada anak. Iklan rokok menurutnya seringkali diiklankan seakan-akan tidak berbahaya.
Baca juga : 12 Ormas Desak RPP Kesehatan Disahkan untuk Lindungi Anak dari Rokok
Di Indonesia dari keempat rekomendasi WHO tersebut masih belum optimal adalah pelarangan iklan dan sponsor rokok. Kemudian gambar dampak rokok pada bungkusnya juga masih 40% sementara di negara-negara lain sudah 75-80%.
"Bahkan di Timor Leste gambar dampak rokok di bungkusnya itu sudah 80%," ucapnya.
Iklan rokok juga belum ada aturannya dan masih dibolehkan diberbagai media dengan berbagai macam bentuk. Hal itu juga menjadikan Indonesia jadi satu-satunya negara di ASEAN yang belum punya aturan pelarangan iklan rokok.
Baca juga : Pemerintah akan Atur Batasan Usia hingga Iklan Rokok Elektrik
Ada beberapa daerah yang punya aturan pelarangan iklan rokok namun secara nasional belum ada. Sehingga dari keempat rekomendasi WHO itu Indonesia belum cukup optimal dalam penerapan regulasi.
Selain itu kenaikan cukai rokok juga diperlukan untuk meningkatkan harga rokok sehingga anak-anak juga tidak bisa membeli.
Terakhir tarif cukai hasil tembakau (CHT) naik 10% pada awal Januari lalu. Sementara CHT rokok elektronik rata-rata sebesar 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata sebesar 6%. Sementara cukai rokok masih dianggap rendah. Bahkan apabila cukai naik setiap tahun tidak mempengaruhi rokok menjadi mahal sehingga sulit dibeli oleh anak.
"Kita tidak bisa memilih satu atau dua regulasi saja karena itu saling berkaitan oleh WHO dan sudah terbukti di berbagai negara dalam praktik terbaik menurunkan rokok anak," pungkasnya.
Sampai saat ini memang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan terkait pengaturan rokok dan zat nikotin lainnya belum disahkan juga padahal Kementerian Kesehatan pernah menyebutkan RPP targetnya selesai tahun ini, tapi hingga kini belum disahkan. Mungkin saja ada hal yang masih digodok oleh Kemenkes atau mengikuti suasana politik. (H-2)
Peradangan gusi dan kehilangan gigi menjadi masalah yang paling sering ditemui pada perokok aktif. Rokok dapat berefek pada lemahnya jaringan penyangga gigi atau jaringan periodontal.
Sebanyak 12% remaja laki-laki usia 12–19 tahun merupakan perokok aktif, sementara 24% menggunakan rokok elektronik.
Baru-baru ini terjadi perdebatan antara ustaz yang merokok dan yang mengharamkan rokok. Untuk lebih jelasnya berikut paparan pendapat ulama tentang hukum rokok.
Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes Benget Saragih mengatakan saat ini tengah diupayakan dalam hal pengendalian rokok lewat standardisasi kemasan rokok.
Kemenkes mengimbau masyarakat untuk mulai berhenti kebiasaan merokok konvensional maupun elektrik, karena rokok dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular.
metode Tobacco Harm Reduction (THR) memfokuskan peralihan konsumsi rokok dengan menggunakan langkah alternatif yang lebih rendah risiko.
BELAKANGAN banyak universitas menyuarakan kritik kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kondisi layanan kesehatan hingga UU Kesehatan.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin duduk bersama dengan para Guru Besar FK Ui untuk duduk bersama.
Kebijakan ini dapat menghilangkan sejarah budaya lokal kretek di Indonesia.
Selain itu, ada tugas dan fungsi kolegium, konsil kesehatan, majelis kesehatan, serta sinergi dengan organisasi profesi yang sudah diatur dalam UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
HKTI menyatakan sikap tegas menolak kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
Pemberlakuan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan aturan turunannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 menuai apresiasi publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved