Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PELAYANAN kesehatan yang berlebihan dari dokter kepada pasien merupakan masalah yang sering terjadi. Padahal, hal itu menyebabkan pemborosan pada biaya layanan kesehatan hingga dapat merugikan pasien.
"Kita tahu BPJS Kesehatan sempat mengalami fraud, misalnya ada fisioterapi, masa setiap hari? Lalu operasi katarak yang seharusnya tidak pakai laser malah pakai laser, lalu hamil tida bermasalah melahirkan caesar, itu bisa disebut sebagai overclaim, bisa overtreatment," kata Pakar Kebijakan Publik Agus Pambagio dalam acara Pentingnya Layanan Kesehatan yang Layak dan Tepat bagi Publik di Jakarta, Rabu (31/7).
Overtreatment bukan hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di pelayanan kesehatan seluruh dunia. Di Amerika Serikat, dalam survei yang dilakukan kepada dokter American Medical Association mengungkapkan bahwa mayoritas dari mereka yang ditanya memperkirakan 15% hingga 30% dari rekan dokter mereka mengobati pasien secara berlebihan.
Baca juga : Bahas Digitalisasi Layanan Kesehatan, Hospital Management Asia 2024 Digelar Agustus di Bali
Sebuah meta-analisis terkini juga memperkirakan bahwa total pemborosan tahunan dari pengeluaran perawatan kesehatan yang dianggap tidak bermanfaat pada sistem perawatan kesehatan Amerika Serikat setara dengan sekitar $760 miliar hingga $935 miliar, yang mencakup hampir 25% dari total pengeluaran dari industri perawatan kesehatan nasional.
Menurut Agus, ada beberapa penyebab overtreatment yang dilakukan oleh dokter. Pertama, insentif finansial. Dokter dan fasilitas kesehatan seringkali mendapatkan keuntungan finansial lebih besar dengan memberikan lebih banyak layanan atau prosedur medis, meskipun tidak semuanya diperlukan.
Kedua, kurangnya pengetahuan pasien. Pasien barangkali tidak memiliki pengetahuan yang cukup untuk mempertanyakan atau memahami rekomendasi medis yang diberikan oleh dokter, sehingga mereka cenderung menerima semua tindakan yang disarankan tanpa mempertimbangkan apakah tindakan tersebut benar-benar diperlukan.
Baca juga : Indonesia Jadi Target Ekspansi Layanan Manajemen Kesehatan
Ketiga, defensif medis. Dokter rmungkin melakukan lebih banyak tes dan prosedur untuk melindungi diri dari kemungkinan tuntutan hukum jika terjadi kesalahan diagnosis atau pengobatan. "Dan sistem pembayaran, sistem pembayaran berbasis fee for service di mana dokter dibayar berdasarkan jumlah yang mereka berikan, bukan berdasarkan hasil atau kualitas perawatan, dapat mendorong overtreatment," imbuh Agus.
Hal lainnya yang menyebabkan overtreatment ialah tekanan dari industri farmasi dan alat medis untuk menggunakan produk mereka. Hal itu dapat mempengaruhi keputusan medis yang mengarah pada penggunanan yang berlebihan.
"Jadi kalau kita ke dokter, ke rumah sakit, itu ada deretan sales man di situ. Boleh-boleh saja. Di situ kita paham bahwa ada insentif yang masuk ke insentif finansial tenaga kesehatan. Nanti mau sekolah spesialis dibayarin, ke luar negeri ikut konferensi difasilitasi, itulah yang terjadi," ucap dia.
Baca juga : Dirut BPJS Kesehatan Sebut Dokter Asing Bakal Bisa Tangani Pasien JKN
Ia juga menyatakan baywa overtreatment disebabkan karena kurangnya standar dan pedoman yang jelas mengenai perawatan yang tepat. Hal itu dapat menyebabkan variasi dalam praktik klinik dan peningkatan risiko overtreatment. "Selain itu kurangnya koordinasi. Dalam beberapa kasus, kurangnya koordinasi antara berbagai layanan kesehatan dapat menyebabkan pengulangan tes dan prosedur yan tidak perlu," ucap dia.
Karena itu, untuk menghindari pemborosan biaya kesehatan akibat overtreatment, Agus menilai perlu dilakukan berbagai upaya. Di antaranya ialah mencipatakn industri farmasi yang bertata kelola baik dan berakhlak hingga memperbaiki pelayanan BPJS mengikuti perkembangan beradaban.
Selain itu ia menegaskan perlu optimalisasi pengawasan dewan pengawas kedokteran dan pelayanan kesehatan untuk menangani overclaim dan overtreatment.
"Dan yang penting, ciptakan asuransi kesehatan komersial yang bertata kelola dan berakhlak, sehingga tidak menumbuhkan overclaim dan overtreatment yang dapat menyebabkan harga obat mahal dan lakukan penegakan hukum atas overclaim dan overtreatment yang merugikan konsumen," pungkas dia. (H-2)
PENGURUS IDI sekaligus Ketua Perhimpunan Dokter Indonesia Timur Tengah (PDITT), Iqbal Mochtar, menanggapi wacana dihadirkannya program obat gratis dari Presiden Prabowo Subianto.
BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk memperkuat strategi pendanaan dan mengembangkan layanan kesehatan jangka panjang
Sepanjang 2014–2024, jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama meningkat 28%, dari yang semula 18.437 menjadi 23.682.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menjelaskan DJS masih kondisi sehat karena berkiblat pada Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015.
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan bahwa capaian kinerja BPJS Kesehatan pada tahun 2024 menjadi titik penting dalam perjalanan Program JKN menuju fase maturitas.
SETELAH dilakukan koreksi kembali Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terhadap penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan, jumlah peserta PBI yang nonaktif di Jawa Tengah turun
Data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menunjukan bahwa produk asuransi jiwa tradisional masih mendominasi pasar dengan kontribusi 65,2% dari total premi.
PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) meraih penghargaan Life Insurance Market Leaders Award 2025 dari Media Asuransi berkat pencapaian finansial dan pertumbuhan kinerja di 2024.
SEPANJANG 2024, pendapatan premi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) mencapai Rp4,02 triliun atau naik 21,65%.
Program ini merupakan hasil kerja sama antara Home Credit Indonesia dan Qoala, serta tersedia di sejumlah toko mitra seperti Digimap, Digiplus, dan lainnya di berbagai wilayah Indonesia.
Jasa Raharja Jamin Perlindungan untuk Tim Penyelam Evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya
PERUSAHAAN asuransi wajib menjalankan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved