Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKITAR 400 hingga 500 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di tanah air terancam gulung tikar alias ditutup izin operasionalnya jika tenggat waktu hingga 18 Agustus 2024 ini tidak melakukan proses akreditasi.
"Jadi sekitar 400 hingga 500 PTS yang mungkin terancam akan dicabut izinnya.Jika tidak melaksanakan proses akreditasi hingga 18 Agustus tahun ini," ungkap Kepala Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) Prof Dr Ari Purbayanto menjawab wartawan di sela sela Seminar Akademik di kampus Universitas Terbuka (UT) Pondok Cabe Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Senin (29/7)
Awalnya dalam data BAN PT tercatat sekitar 1.019 PTS namun setelah berkoordinasi dengan sejumlah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) terdata sebanyak 825 PTS yang harus melakukan akreditasi tahun ini.
Baca juga : Prodi Bimbingan Konseling FKIP Undana Sabet Akreditasi Unggul
Berikutnya atas permintaan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud-Ristek Prof Abdul Haris didukung Direktorat Kelembagaan Dikti pihaknya diminta memberikan program percepatan akreditasi.
Selanjutnya BAN PT mengundang PTS dari berbagai wilayah guna memberikan pendampingan bagi 856 PTS tersebut."Mereka diundang, kita dampingi dengan asesor, namun yang hadir hanya 256 PTS," ungkap Ari.
Ari mengakui manakala 500 PTS bakal ditutup akan muncul masalah baru namun sesuai regulasi akan diatur mengacu pada Permendikbudristek No.53.
Baca juga : Gaji Dosen Swasta Rendah, Ini Sebabnya
"Ya kalau dicabut izinnya permasàlahan lain muncul yakni mahasiswanya harus dipindahkan juga dosennya, tetapi aturan ini tentu sesuai dengan Permendikbud Ristek 53," ujar Ari seraya menambahkan dengan batas waktu 18 Agustus 2024 para PTS diharapkan segera melakukan akreditasi.
Dikatakan jika PTS dapat segera mengisi atau meng-upload terlebih duiu untuk akreditasi perguruan tingginya juga program studi (prodi) nya akan cukup aman dari ancaman pencabutan izin.
"Jadi sekarang prodi juga harus diakreditasi, jika tidak akan dicabut izinnya. Kalau dulu belum berlaku sekarang prodi harus akreditasi " tukasnya.
Baca juga : Akreditasi Unggul Permudah Lulusan Terserap Pasar Kerja
Ditanya tentang permasalahan yang muncul dari PTS-PTS sehingga terkendala dalam akreditasi, menurut Ari meliputi permasalahan SDM, dosennya kurangnya, kemudian Yayasan minim dukungan atau tidak memberikan dukungan pendanaan, dan lain lain.
"Mungkin dosennya tidak berkualitas, dosen sampingan. Lalu ada juga dosennya tidak penuh waktu mengajar, alasanna gajinya kecil, dan lain lain, " pungkas Ari.
Data sementara BAN PT dari 500 PTS yang terancam ditutup terbanyak di wilayah LL Dikti III DKI Jakarta dan LL DIkti IV Jawa Barat.(H-2)
Sinergi ini bertujuan untuk mendukung agenda pemerintah dalam memberdayakan nelayan pesisir sekaligus membangun budaya keselamatan di laut yang lebih kokoh.
Ihfa Firdausya
Mulai dari masa awal kemerdekaan yang fokus pada konektivitas dasar antarwilayah, hingga era Orde Baru yang membangun jalan nasional, pelabuhan, dan irigasi.
Dalam menghadapi ancaman keamanan siber (cyber threats) Indonesia perlu memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha.
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengimbangi kebijakan efisiensi anggaran dengan meningkatkan inklusivitas perekonomian. Itu dinilai dapat menambal kontribusi belanja negara yang hilang
Agus menilai pemerintah perlu mengevaluasi menyeluruh PSN yang sudah berjalan. Salah satu PSN ialah Pantai Indah Kapuk (PIK) Tropical Concept.
Universitas Sahid (Usahid) Jakarta resmi menerima sertifikat akreditasi perguruan tinggi dengan predikat Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Di berbagai negara, sistem penjaminan mutu berperan penting untuk memastikan perguruan tinggi menjalankan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Akreditasi Unggul mempermudah perguruan tinggi swasta (PTS) meraih peningkatan pendanaan lebih besar dari pemerintah dan industri, meningkatkan kerja sama dengan industri.
Lembaga jaminan mutu diperlukan untuk memastikan mutu akademik dan pembelajaran sesuai yang diinginkan dengan parameter yang telah ditentukan pendidikan tinggi.
Kebijakan kemandirian keuangan PTN dinilai menciptakan ketimpangan dalam dunia pendidikan tinggi.
LAM-PTKes telah mengembangkan standar mutu pendidikan tenaga kesehatan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan ditingkatkan berdasarkan standar global.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved