Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

LAMDIK Indonesia Raih Pengakuan Internasional INQAAHE

Syarief Oebaidillah
06/2/2026 22:08
LAMDIK Indonesia Raih Pengakuan Internasional INQAAHE
Ilustrasi(Dok Istimewa)

Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) meraih pengakuan internasional dengan menerima Certificate of Alignment dari International Network for Quality Assurance Agencies in Higher Education (INQAAHE). Sertifikat tersebut memberi pengakuan bahwa sistem penjaminan mutu LAMDIK selaras dengan standar dan praktik internasional dalam akreditasi pendidikan tinggi.

Melalui keterangan resmi yang diterima hari ini menyebutkan sertifikat pengakuan itu diserahkan secara resmi oleh Presiden INQAAHE, Vicki Stott kepada Ketua Umum LAMDIK, Muchlas Samani pada acara penutupan INQAAHE Forum 2026 yang berlangsung pada 3–6 Februari 2026 di Sun City, Northwest, Afrika Selatan.

“LAMDIK telah menunjukkan komitmen yang kuat terhadap transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan mutu berkelanjutan. Berdasarkan penilaian tersebut, INQAAHE memberikan Certificate of Alignment kepada LAMDIK,” ujar Vicki Stott, saat pada penutupan INQAAHE Forum 2026 yang diselenggarakan Council on Higher Education (CHE) Afrika Selatan, di Sun City, Northwest, Afrika Selatan, Jumat (6/2/2026).

Muchlas Samani mengutarakan dengan pengakuan ini, LAMDIK dinyatakan memenuhi International Standards and Guidelines (ISG’s) untuk penjaminan mutu di pendidikan tinggi. Sebuah standar yang menjadi rujukan global dalam penjaminan mutu pendidikan tinggi. Sertifikat internasional tersebut berlaku selama lima tahun sampai 26 September 2030. Muchlas menjelaskan INQAAHE merupakan jaringan internasional lembaga penjaminan mutu pendidikan tinggi yang diakui secara luas, termasuk oleh UNESCO. Pengakuan dari INQAAHE menempatkan LAMDIK sejajar dengan lembaga akreditasi internasional lain, seperti ASIIN dan AQAS, dalam hal kesesuaian prinsip, proses, dan tata kelola akreditasi.

Seiring capaian tersebut, LAMDIK saat ini tengah mengajukan permohonan kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendiktisaintek untuk memperoleh pengakuan sebagai Lembaga Akreditasi Internasional (LAI). Apabila pengajuan ini disetujui, sertifikat akreditasi yang diterbitkan LAMDIK akan berlaku sebagai akreditasi internasional.

Menurut Muchlas Samani, ke depan pihaknya akan membuka peluang penerapan skema dobel akreditasi. “Program studi kependidikan di seluruh Indonesia dapat mengajukan akreditasi nasional sekaligus akreditasi internasional untuk memperoleh pengakuan yang lebih luas, khususnya dalam konteks mobilitas akademik dan daya saing global,” jelas Muchlas.

Dikatakannya, LAMDIK yang dalam konteks internasional menggunakan nama The Accreditation Council for Education (ACE), telah melakukan akreditasi lintas negara. Hingga saat ini, LAMDIK telah mengakreditasi tiga program studi di dua negara, yakni Uzbekistan State World Languages University di Uzbekistan, serta Institute Superior Cristal dan Instituto Católico para Formação de Professores di Timor Leste. Selain itu, LAMDIK juga menerima permintaan akreditasi dari Andijan State Institute of Foreign Languages di Uzbekistan dan Kesmonds International University di Kamerun.

Perkuat Posisi

Pakar penjaminan mutu bereputasi internasional Tjan Basarudin menilai pengakuan internasional LAMDIK sebagai langkah strategis memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem penjaminan mutu pendidikan tinggi global. “Pengakuan dari INQAAHE ini membuka peluang peningkatan reputasi dan daya saing program studi kependidikan di Indonesia naik di tingkat internasional,” jelasnya.

Lebih lanjut Muchlas mengemukakan LAMDIK merupakan salah satu lembaga akreditasi mandiri di Indonesia yang pendiriannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Sejak mulai beroperasi pada 1 April 2022, LAMDIK telah mengakreditasi 4.405 program studi kependidikan di Indonesia. Jumlah tersebut terus bertambah seiring dengan proses akreditasi yang berjalan.

Sejalan dengan pengakuan internasional yang diperoleh LAMDIK, program studi kependidikan di Indonesia memiliki peluang untuk mengajukan akreditasi berstandar internasional tanpa mengesampingkan kewajiban pemenuhan akreditasi nasional. Skema ini diharapkan dapat memperkuat pengakuan mutu sekaligus meningkatkan daya saing program studi Indonesia di tingkat global.

Persetujuan pendirian LAMDIK ditetapkan melalui Surat Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor T/497/M/OT.00.00/2019, dengan legalitas badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0018765.AH.01.04.2019. Adapun mandat pelaksanaan akreditasi LAMDIK mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 186/M/2021 serta Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 19 Tahun 2022 tentang program studi yang diakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya