Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tanggapi KPK, BPJS Kesehatan: Ada Beberapa Rumah Sakit yang Ditemukan Kecurangan dan Sudah Ditindaklanjuti

Despian Nurhidayat
25/7/2024 16:32
Tanggapi KPK, BPJS Kesehatan: Ada Beberapa Rumah Sakit yang Ditemukan Kecurangan dan Sudah Ditindaklanjuti
Petugas kesehatan mendorong tempat tidur pasien di rumah sakit(ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)

MENANGGAPI pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan bahwa sudah ada beberapa rumah sakit yang sebelumnya telah dilakukan piloting oleh Tim PK JKN Pusat bersama KPK, Kementerian Kesehatan, dan BPKP.

“Dalam kegiatan tersebut, ditemukan adanya indikasi-indikasi kecurangan yang menjadi rekomendasi dari KPK untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (25/7).

Lebih lanjut, sesuai dengan tugas dan kewenangan verifikator BPJS Kesehatan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2021, bahwa tugas dan tanggung jawab verifikator BPJS Kesehatan yaitu melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas klaim yang diajukan dan kesesuaian diagnosis serta tindakan yang ditulis oleh dokter di resume medis.

Baca juga : Terungkap! Fraud Klaim BPJS Dilakukan Rumah Sakit Tingkat Kabupaten

“Dengan demikian apabila seluruh klaim yang diajukan oleh fasilitas kesehatan telah sesuai kelengkapan berkas pendukungnya dan kaidah coding-nya, maka klaim tersebut dapat dinyatakan layak pada saat proses verifikasi klaim,” lanjut Rizzky.

Namun proses verifikasi klaim BPJS Kesehatan tidak berhenti di satu proses itu saja, melainkan masih terdapat rangkaian proses verifikasi selanjutnya yaitu dalam bentuk Verifikasi Pasca Klaim (VPK) dan Audit Administrasi Klaim (AAK) untuk memastikan kebenaran dari klaim yang telah dibayarkan kepada fasilitas kesehatan.

“Dalam proses VPK dan AAK terdapat proses yang lebih mendetail seperti melakukan konfirmasi lanjutan ke fasilitas kesehatan, konfirmasi kepada peserta, bahkan sampai melihat ke rekam medis jika diperlukan,” tuturnya.

Menurutnya, dalam Program JKN, upaya pencegahan, deteksi, hingga penanganan kecurangan dilaksanakan bersama-sama dengan melibatkan KPK, BPKP, dan Kemenkes.

“Namun, perlu menjadi perhatian bahwa tugas melakukan langkah-langkah pencegahan, deteksi, dan penanganan kecurangan adalah tanggung jawab bersama. Pencegahan kecurangan membutuhkan kesadaran dan keterlibatan semua pihak, serta dukungan regulasi dari pemerintah. Karena itu, fasilitas kesehatan selaku penyedia layanan kesehatan juga diharapkan bisa membentuk tim anti kecurangan di internalnya,” pungkas Rizzky. (Des/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya