Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) membuat aturan yang fair tentang bahaya Bisfenol A (BPA) di galon air sekali pakai berbahan PET (polietilen tereftalat).
Hal itu ia sampaikan merespons aturan tentang pencantuman potensi bahaya Bisfenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan (AMDK) polikarbonat.
"Pencantuman bahaya BPA pada air minum dalam kemasan ini patut didukung karena bakal mengedukasi masyarakat soal bahaya BPA pada air kemasan polikarbonat yang ada di galon-galon air isi ulang,” kata Netty dalam keterangan medianya, Rabu, (24/7).
Baca juga : Rencana Regulasi Pelabelan BPA, Tindakan BPOM Dinilai Sudah Tepat
"Jangan sampai masyarakat didorong pindah dari mulut buaya ke mulut harimau. Aturan yang fair ini penting agar tidak ada resistensi bahwa aturan tersebut merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak lainnya” imbuh dia. Netty.
BPOM resmi mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA pada AMDK yang menggunakan kemasan polikarbonat.
Netty juga mendorong BPOM agar rutin memberikan edukasi pada masyarakat soal pengelolaan makanan dan minuman dalam kemasan plastik.
Baca juga : Independensi Aturan Pangan Lokal Harus Tetap Dijaga
“Mayoritas masyarakat kita belum terlalu paham cara mengelola makanan dan minuman dalam kemasan plastik. Misalnya, soal penyimpanan galon air yang terpapar sinar matahari sehingga dapat membuat senyawa kimianya melebur ke minuman,” katanya.
“Jadi, bahan kimia apapun masing-masing memiliki potensi bahaya bagi kesehatan tubuh. Tugas BPOM lah untuk memberikan sosialisasi cara penanganan yang tepat kepada masyarakat” pungkasnya.
(Z-9)
Figur yang kerap membongkar kandungan produk skincare, Doktif, kini harus menerima kenyataan, empat produk yang terafiliasi dengannya dicabut izin edarnya oleh BPOM.
Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan.
Ada pula produk yang dicabut izinnya karena Nomor Izin Edar (NIE) telah dibatalkan dan diproduksi berdasarkan kontrak produksi.
Ada pula produk yang dicabut izinnya karena Nomor Izin Edar (NIE) telah dibatalkan dan diproduksi berdasarkan kontrak produksi.
DARI hasil pengawasan Badan POM ditemukan 21 produk kosmetik yang diproduksi tidak sesuai dengan data yang didaftarkan
NESTLE Indonesia menerima kunjungan dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar beserta jajaran di Pabrik Nestlé Karawang, Jawa Barat. Produk olahan
ANGGOTA Komisi VII DPR RI, Eva Monalisa menyayangkan adanya pasal yang melarang produksi dan distribusi air minum kemasan dalam SE Gubernur Bali.
PRODUK nasional semakin membuktikan dominasinya di pasar domestik yang ditunjukkan dari preferensi masyarakat bergeser, dan konsumen semakin banyak untuk memilih dan mengutamakan produk dalam negeri.
Air bisa saja mengandung zat berbahaya seperti mikroplastik dan BPA (Bisphenol A) yang dapat memicu berbagai masalah kesehatan.
KOMUNITAS Konsumen Indonesia (KKI) mengungkap temuan mengejutkan terkait distribusi air minum dalam kemasan galon guna ulang oleh market leader.
Dengan suhu udara yang mencapai puncak di siang hari, paparan sinar matahari dapat memengaruhi kualitas produk Air Minum dalam Kemasan (AMDK).
Menurut Sekretaris Jenderal Asparminas, Nio Eko Susilo, hal itu juga sejalan dengan tren penggunaan galon air minum bermerek yang bebas dari risiko kontaminasi senyawa kimia berbahaya BPA.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved