Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi VII DPR RI, Eva Monalisa mendukung inisiatif Gubernur Bali yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) gerakan Bali bersih sampah, namun ia menyayangkan adanya pasal yang melarang produksi dan distribusi air minum kemasan. Karenanya ia meminta Gubernur Bali, Wayan Koster untuk menghilangkan himbauan pelarangan produksi dan distribusi air minum kemasan dalam Surat Edaran (SE) nomor 9 tahun 2025. Dia menilai, SE tersebut akan membuat masyarakat dan wisatawan Bali kehilangan kenyamanan sehingga mengganggu arus pariwisata dan ekonomi di Pulau Dewata.
"Artinya SE ini perlu dievaluasi dengan mengeluarkan poin pelarangan produksi dan distribusi air kemasan. SE ini sebenarnya baik tetapi klausul pelarangan ini yang harus dihilangkan karena akan berdampak pada pergerakan ekonomi," kata Eva Monalisa di Jakarta, Minggu (20/4).
Dia melanjutkan, pelarangan produksi dan distribusi air kemasan di bawah 1 liter ini akan mematikan industri UMKM yang bergerak di bidang tersebut. UMKM, sambung Eva, bisa jadi terpaksa melakukan efisiensi dan pemutusan hubungan kerja karena tidak bisa beroperasi sehingga kehilangan pemasukan.
"Kalau sudah begitu, masyarakat yang bekerja dalam industri tersebut akan kehilangan mata pencaharian dan sulit memenuhi kebutuhan mereka," tegasnya.
Legislator fraksi PKB ini menjelaskan bahwa ketimbang melarang produksi dan distribusi air kemasan, pemprov Bali dinilai lebiu baik untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan sambil meningkatkan industri daur ulang di Bali.
Dia menambahkan, pengelolaan sampah juga harus ditingkatkan sehingga sampah bisa diproses dengan maksimal. Lebih jauh, Eva mengatakan bahwa limbah plastik kemasan air masih memiliki nilai ekonomis sehingga bisa didaur ulang dibanding kemasan plastik lainnya apalagi sachet.
Pemerintah Bali, lanjunya, seharusnya juga bisa membuat pandangan masyarakat agar tidak melihat botol air kemasan sebagai limbah setelah digunakan. Dia mengatakan, botol-botol itu bisa menjadi bisnis karena bisa didaur ulang menjadi banyak produk baru termasuk pakaian serta industri daur ulangnya juga bisa membuka peluang ekonomi bagi masyarakat luas.
"Jadi apa yang dikhawatirkan dari limbah plastik itu sebenarnya tidak tepat karena limbah itu bisa menjadi peluang bisnis yang baru. Artinya edukasi lebih penting dibanding pelarangan distribusi dan produksi," papar Eva.
Sementara itu, Anggota DPD asal Bali, Ni Luh Djelantik menegaskan bahwa pemerintah tidak seharusnya mengeluarkan aturan yang mengganggu pendapatan UMKM, pariwisata, kegiatan adat, upacara dan lain-lainnya. Dia meminta pemerintah mengkaji lagi SE tersebut, termasuk berkenaan dengan produksi dan peredaran AMDK di bawah 1 liter.
"Tidak semua orang kuat bawa air botolan 1,5 liter. Tetapkan saja air kemasan botol minimal 650ml dan berikan aturan tegas bagaimana botol itu harus dikelola, sudah sangat membantu memerangi sampah plastik," ungkapnya.
Seperti diketahui, pemerintah provinsi (pemprov) Bali telah menerbitkan SE Gubernur nomor 9 tahun 2025 tentang gerakan Bali bersih sampah. Kendati, klausul pelarangan produksi dan distribusi dalam SE tersebut menuai kontra karena dinilai bakal merugikan publik, masyarakat adat dan pariwisata Bali. (H-3)
BPKN mengkritik aturan yang dikeluarkan Gubernur Bali Wayan Koster terkait larangan produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter.
PT KAI Logistik mendukung ketahanan pangan nasional, salah satunya dengan mengoptimalkan rantai pasok Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK) milik PT. Tirta Investama (Aqua).
Tradisi Mbed-Mbedan digelar setiap setahun sekali tepatnya pada hari Ngembak Geni atau sehari setelah Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
Ribuan warga Muhammadiyah melaksanakan shalat Idul Fitri di Lapangan Puputan Margarana.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menyebut berbagai langkah strategis telah diterapkan secara kolaboratif untuk menangani kendaraan menuju Pelabuhan Gilimanuk.
KANTOR Pencarian dan Pertolongan Denpasar bekerja sama dengan SGi Air Bali melaksanakan pemantauan udara terhadap aktivitas arus mudik Lebaran 2026.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero memastikan kesiapan sistem kelistrikan di Bali menjelang dua momen besar keagamaan, yakni Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved