Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
TANGGAL 23 Juli setiap tahunnya, Indonesia merayakan hari istimewa, yaitu Hari Anak Nasional (HAN). Perayaan ini merupakan wujud komitmen melindungi dan membina anak masa depan bangsa.
Hari Anak Nasional diawali dengan kepedulian yang mendalam terhadap kondisi dan perlindungan anak di Indonesia. Di mana anak-anak merupakan aset berharga negara, maka mereka perlu memiliki masa depan yang cerah dan memerlukan perhatian khusus dari negara serta masyarakat.
Oleh karena itu, perayaan HAN menjadi sebuah momentum untuk meningkatkan kesadaran semua orang tentang pentingnya menghormati, melindungi dan membina anak Indonesia.
Baca juga : Perlindungan Anak di Ranah Daring Akan Jadi Sub Tema Hari Anak Nasional 2024
Hari Anak Nasional berawal dari Hari Kanak-Kanak Nasional yang merupakan gagasan dari Kongres Perempuan Indonesia (Kowani) yang didirikan pada 1946. Namun organisasi ini sudah ada sejak Kongres Perempuan Indonesia yang pertama pada 22 Desember 1928. Pada sidang tahun 1951, Kowani mengusulkan ditetapkannya Hari Kanak-Kanak Nasional.
Perayaan Hari Kanak-Kanak Nasional pertama kali diadakan tahun 1952 dalam sebuah acara yang diberi nama Pekan Kanak-Kanak, dimana annak-anak ini mengikuti pawai di Istana Merdeka dan disambut oleh Presiden Soekarno. Perayaan HAN kemudian direncanakan secara lebih serius pada sidang Kowani di Bandung pada tahun 1953.
Selain itu, perayaan Hari Anak Nasional mengalami sejumlah perubahan. Awalnya, belum ada tanggal pasti untuk memperingati momen itu. Berdasarkan sidang Kowani di Bandung tahun 1953, Pekan Kanak-Kanak ditetapkan dan dilaksanakan secara rutin setiap minggu kedua bulan Juli.
Baca juga : Menuju Hari Anak Nasional, Menteri PMK Soroti Kesehatan Anak
Diputuskan Pekan Anak akan diadakan. Keputusan ini disebut tidak mempunyai nilai sejarah karena Pekan Anak tidak diadakan pada tanggal yang tetap.
Pada 1959, pemerintah akhirnya menetapkan tanggal 1-3 Juni sebagai hari perayaan Hari Anak di Indonesia. Tanggal tersebut dipilih karena berdekatan dengan hari ulang tahun Presiden Soekarno dan perayaan Hari Anak Internasional.
Memasuki masa Orde Baru, Presiden Soeharto mengubah tanggal perayaan Hari Anak Indonesia menjadi tanggal 23 Juli, bertepatan dengan tanggal pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada tanggal 23 Juli 1979. Perubahan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional.
Baca juga : Jelang Hari Anak Nasional, Komnas PA Sebut Banyak Kekerasan Seksual oleh Orang Tua
Perayaan Hari Anak Nasional (HAN) mempunyai makna yang mendalam. Hal ini menjadi pendorong untuk mengingatkan semua pihak terutama pemerintah dan masyarakat akan tanggung jawab bersama dalam melindungi dan mendidik anak.
Tujuan HAN merupakan reaksi untuk merefleksikan, mengevaluasi, dan memperbaharui komitmen dalam melindungi dan melaksanakan hak-hak anak di Indonesia. Selain itu, terdapat tujuan khusus antara lain:
HAN mempunyai beberapa fungsi antara lain:
(Z-3)
Menteri PPPA Arifah Fauzi menekankan transparansi dan keadilan dalam proses hukum Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, tersangka kekerasan hingga menewaskan anak berusia 14 tahun di Tual.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Kementerian PPPA tengah melakukan koordinasi dengan dinas setempat terkait kasus anak berinisial AT (14) yang dianiaya oleh anggota Brimob di Tual, Maluku, hingga meninggal dunia.
JARINGAN Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengecam keras atas viralnya insiden kekerasan di sekolah yang dialami siswa di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur, yang melibatkan oknum guru.
Lebih lanjut, menurutnya seharusnya anak-anak mendapatkan perlakuan yang benar dan langsung dipanggil orangtua/wali atau guru jika dia mewakili sekolah.
Ahmad Dhani laporkan Lita Gading ke polisi atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak. Simak kronologi dan duduk perkaranya di sini.
Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memantau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di SPPG Dauh Peken 5, Tabanan, Bali untuk memastikan pemenuhan hak pangan bergizi anak.
SEORANG murid Sekolah Dasar di Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBS yang bunuh diri karena diduga tak mampu membeli buku tulis dan pena dinilai sebagai bukti nyata kegagalan negara.
Kecukupan air bersih di sejumlah lokasi pengungsian masih belum merata. Kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah kesehatan bagi anak dan keluarga.
Kecukupan gizi membantu anak berkonsentrasi, memahami pelajaran, dan menyerap informasi secara efektif.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan, rentetan kasus keracunan makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar hitungan statistik.
KPAI mendorong kepolisian mengecek pengabaian hak anak di olah TPK dalam insiden pesta rakyat pernikahan anak Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved