Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
TANGGAL 23 Juli setiap tahunnya, Indonesia merayakan hari istimewa, yaitu Hari Anak Nasional (HAN). Perayaan ini merupakan wujud komitmen melindungi dan membina anak masa depan bangsa.
Hari Anak Nasional diawali dengan kepedulian yang mendalam terhadap kondisi dan perlindungan anak di Indonesia. Di mana anak-anak merupakan aset berharga negara, maka mereka perlu memiliki masa depan yang cerah dan memerlukan perhatian khusus dari negara serta masyarakat.
Oleh karena itu, perayaan HAN menjadi sebuah momentum untuk meningkatkan kesadaran semua orang tentang pentingnya menghormati, melindungi dan membina anak Indonesia.
Baca juga : Perlindungan Anak di Ranah Daring Akan Jadi Sub Tema Hari Anak Nasional 2024
Hari Anak Nasional berawal dari Hari Kanak-Kanak Nasional yang merupakan gagasan dari Kongres Perempuan Indonesia (Kowani) yang didirikan pada 1946. Namun organisasi ini sudah ada sejak Kongres Perempuan Indonesia yang pertama pada 22 Desember 1928. Pada sidang tahun 1951, Kowani mengusulkan ditetapkannya Hari Kanak-Kanak Nasional.
Perayaan Hari Kanak-Kanak Nasional pertama kali diadakan tahun 1952 dalam sebuah acara yang diberi nama Pekan Kanak-Kanak, dimana annak-anak ini mengikuti pawai di Istana Merdeka dan disambut oleh Presiden Soekarno. Perayaan HAN kemudian direncanakan secara lebih serius pada sidang Kowani di Bandung pada tahun 1953.
Selain itu, perayaan Hari Anak Nasional mengalami sejumlah perubahan. Awalnya, belum ada tanggal pasti untuk memperingati momen itu. Berdasarkan sidang Kowani di Bandung tahun 1953, Pekan Kanak-Kanak ditetapkan dan dilaksanakan secara rutin setiap minggu kedua bulan Juli.
Baca juga : Menuju Hari Anak Nasional, Menteri PMK Soroti Kesehatan Anak
Diputuskan Pekan Anak akan diadakan. Keputusan ini disebut tidak mempunyai nilai sejarah karena Pekan Anak tidak diadakan pada tanggal yang tetap.
Pada 1959, pemerintah akhirnya menetapkan tanggal 1-3 Juni sebagai hari perayaan Hari Anak di Indonesia. Tanggal tersebut dipilih karena berdekatan dengan hari ulang tahun Presiden Soekarno dan perayaan Hari Anak Internasional.
Memasuki masa Orde Baru, Presiden Soeharto mengubah tanggal perayaan Hari Anak Indonesia menjadi tanggal 23 Juli, bertepatan dengan tanggal pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada tanggal 23 Juli 1979. Perubahan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional.
Baca juga : Jelang Hari Anak Nasional, Komnas PA Sebut Banyak Kekerasan Seksual oleh Orang Tua
Perayaan Hari Anak Nasional (HAN) mempunyai makna yang mendalam. Hal ini menjadi pendorong untuk mengingatkan semua pihak terutama pemerintah dan masyarakat akan tanggung jawab bersama dalam melindungi dan mendidik anak.
Tujuan HAN merupakan reaksi untuk merefleksikan, mengevaluasi, dan memperbaharui komitmen dalam melindungi dan melaksanakan hak-hak anak di Indonesia. Selain itu, terdapat tujuan khusus antara lain:
HAN mempunyai beberapa fungsi antara lain:
(Z-3)
Ahmad Dhani laporkan Lita Gading ke polisi atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak. Simak kronologi dan duduk perkaranya di sini.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang merupakan Mantan Kapolres Ngada akan dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
ISU penculikan anak oleh salah satu orangtua atau parental abduction mungkin belum begitu familiar dan banyak dibahas di Indonesia. Namun, kasusnya sebenanrnya bukan tak sering terjadi.
Ada sekitar 10 prinsip, dan 23 indikator yang harus dijawab oleh perusahaan dengan mengisinya melalui aplikasi.
Polda Metro Jaya menjerat kekasih artis Tamara Tyasmara berinisial YA, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
KPAI mendorong kepolisian mengecek pengabaian hak anak di olah TPK dalam insiden pesta rakyat pernikahan anak Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat
MENURUT Konvensi Hak Anak PBB tahun 1989, ada 10 hak dasar anak yang perlu dijamin oleh negara dan masyarakat, salah satunya adalah hak untuk bermain dan berekreasi.
Kriteria informasi yang layak bagi anak adalah informasi yang bersifat positif, mendukung tumbuh kembang anak, serta sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
PERKAWINAN anak merupakan pelanggaran hak anak karena dilihat dari dampak yang berpotensi dialami anak tersebut. Misalnya dari segi pendidikan dan kesehatan.
KPPPA menilai kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi dalam pembinaan karakter anak perlu dikawal dan dipastikan ada perlindungan anak serta hak anak.
Dedi Mulyadi diminta mengkaji kebijakan terkait program mengirim para siswa SMA/SMK bermasalah ke barak militer sebelum diterapkan agar tidak bertentangan dengan hak-hak anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved