Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU Besar dan Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie mengatakan bahwa secara umum, pelaksanaan ibadah haji berjalan dengan baik. Sejumlah inovasi penyelenggaraan ibadah haji dapat meminimalisasi risiko dalam penyelenggaraan haji.
“Di sisi lain, catatan evaluatif harus dibaca sebagai ikhtiar untuk perbaikan penyelenggaraan ibadah haji di waktu mendatang. Ke depan dibutuhkan terobosan baru untuk meminimalkan risiko,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu (21/7).
Lebih lanjut, dia mencatat sejumlah inovasi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 menjadi ikhtiar pemerintah Indonesia untuk meminimalisasi risiko atas penyelenggaraan ibadah haji, khususnya bagi jemaah yang masuk kategori rentan.
Baca juga : 14 Asrama Haji Siap Layani Jemaah yang Pulang
“Kebijakan murur saat di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), keberadaan aplikasi kawal haji dan aplikasi fast track merupakan terobosan yang muncul sebagai respons atas persoalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji sebelumnya,” kata Tholabi.
Dia mencontohkan kebijakan murur berupa pendorongan sebagian jemaah langsung dari Arafah ke Mina, terutama bagi jemaah lansia, risiko tinggi, dan difabel, tanpa melakukan mabit atau berdiam diri di area Muzdalifah merupakan terobosan yang progresif.
“Langkah Kementerian Agama ini sudah tepat dan memenuhi asas perlindungan terhadap Jemaah. Ini kebijakan yang out of the box,” tegasnya.
Baca juga : Keberhasilan Penyelenggaraan Ibadah Haji Merupakan Keberhasilan Bersama
Kebijakan tersebut juga telah melalui proses istinbath hukum dengan melibatkan ulama dari pelbagai organisasi kemasyarakatan Islam. Langkah tersebut dimaksudkan agar kebijakan murur tidak menimbulkan polemik sehingga akan melahirkan keyakinan pada diri jemaah yang mengikuti program murur.
“Ini salah satu ijtihad penting Kementerian Agama dalam mengatasi problem empirik ibadah haji saat ini. Kebijakan ini juga secara signifikan mengurangi angka kematian jemaah calon haji yang sangat rawan pada titik ini,” tambah Tholabi.
Di sisi yang lain, Tholabi juga menyingung keberadaan aplikasi “Kawal Haji” yang menciptakan keterbukaan dalam pengelolaan haji di ranah publik. Dalam aplikasi tersebut ada mekanisme yang disiapkan terkait penerimaan pengaduan, durasi, dan tindak lanjut terhadap aduan.
Baca juga : Annisa Travel Lepas 115 Jemaah Haji Tahun Ini
“Aplikasi ini sangat membantu proses identifikasi masalah dan penanganannya secara cepat dan tepat,” tambah Tholabi.
Hal yang sama terkait layanan fast track yang dinilai membantu proses imigrasi jemaah calon haji. Dari aplikasi ini jemaah tidak perlu berlama-lama untuk proses imigrasi. Ia menyebutkan aplikasi berhasil memangkas dan menyederhanakan proses.
“Harapannya layanan ini terus dikembangkan di semua bandara atau embarkasi,” harap Tholabi.
Baca juga : Menuju Makkah, Jemaah Haji dari Madinah harus Melewati 3 Pos Pemeriksaan
Di bagian lain, Tholabi mengapresiasi peran Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang menjadi faktor penting, khususnya dalam membantu jemaah calon haji lanjut usia. Tagline “Haji Ramah Lansia” yang telah berjalan selama dua tahun terakhir, tholabi menyebutkan, akan sulit terwujud jika tidak didukung tim pelaksana lapangan yang terampil dan berdedikasi tinggi.
“Petugas haji, baik yang menyertai jemaah (petugas kloter) maupun tidak menyertai jemaah (petugas non-kloter), sejauh ini bekerja optimal,” tegas Tholabi.
Tholabi berharap ke depan terus dilakukan terobosan-terobosan yang mampu mengatasi persoalan yang masih ditemukan di lapangan. Ia menyebut persoalan penginapan di Mina yang hingga saat ini Pemerintah Arab Saudi belum dapat memperluas area Mina sementara di sisi lain jumlah jemaah calon haji terus bertambah. Meski dalam skala kecil, Kementerian Agama sejatinya telah menerapkan skema tanazul atau menginap di luar Mina, terutama jemaah calon haji yang hotelnya berada dekat dengan Mina, yakni Syisyah dan Rawdhah.
"Saya kira ini akan menjadi alternatif solusi mengatasi persoalan keterbatasan tenda penginapan di Mina. Tentu harus diperhitungkan segala sesuatunya, termasuk permasalahan hukum Syariahnya,” tandas Tholabi. (Z-6)
Ustaz Zakaria menekankan bahwa aturan di Tanah Haram bukan untuk membatasi jemaah, melainkan menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah.
Kemenhaj resmi memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahap II untuk musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Jemaah haji diharapkan mulai membangun kebiasaan positif sejak dini untuk menghadapi perbedaan iklim dan aktivitas fisik yang berat di Arab Saudi.
Di tengah ritme kehidupan modern yang serba cepat, banyak orang merindukan ruang untuk berhenti sejenak, merefleksikan diri, dan bertumbuh secara pribadi.
Hingga 2 Desember pukul 10.50 WIB jumlah jemaah haji yang sudah dilakukan pemeriksaan sekitar 81.654 jemaah reguler dan 202 jemaah haji khusus.
pentingnya memahami perbedaan terjemahan dan tafsir Al-Qur’an antar kelompok Islam sebagai bagian dari kekayaan intelektual dan khazanah pemikiran umat.
Nasaruddin Umar menegaskan zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan asnaf sesuai syariat Islam dan UU Pengelolaan Zakat, serta membantah isu zakat digunakan untuk program MBG.
Badan Amil Zakat Nasional menetapkan nisab zakat penghasilan 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91,68 juta per tahun berdasarkan harga emas 14 karat.
Kementerian Agama menargetkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal dan BOS Madrasah Tahap I Tahun 2026 cair sebelum Idulfitri.
Cek jadwal imsak Jakarta dan sekitarnya hari ini, 23 Februari 2026. Lengkap waktu Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya Ramadan 1447 H.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI optimistis proses transisi kewenangan penyelenggaraan haji dari Kemenag ke Kemenhaj tidak akan mengganggu kualitas pelayanan haji 2026.
Cek jadwal imsak Medan 2 Ramadan 1447 H / 20 Februari 2026 resmi dari Kemenag. Lengkap dengan waktu Subuh, Maghrib, dan jadwal salat hari ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved