Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
LANGKAH antisipasi terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan harus segera dilakukan secara masif untuk mencegah potensi peningkatan jumlah kasus yang terjadi di masyarakat.
"Upaya pencegahan terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak harus dilakukan secara bersama dan masif dengan melibatkan masyarakat," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/7).
Laporan tindak kekerasan yang masuk ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Januari-Juli 2024 tercatat 12.558 kasus. Diperkirakan jumlah tersebut terus meningkat, jika melihat tren jumlah kasus kekerasan pada 2019 tercatat 11.000 kasus dan sepanjang 2023 tercatat 18.000 kasus.
Baca juga : Intervensi Penanganan Serentak Harus Mampu Akselerasi Penurunan Prevalensi Stunting
Berdasarkan data 2024 tersebut, ada sebanyak 2.701 korban laki-laki dan 10.903 korban perempuan. Dari korban perempuan itu, kelompok usia terbanyak di rentang 13-17 tahun atau 40,1%.
Catatan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simponi PPA) mengungkapkan kasus kekerasan seksual paling banyak dilaporkan. Menurut Lestari, catatan jumlah kasus yang berpotensi menunjukkan peningkatan itu harus segera direspons dengan sejumlah langkah nyata untuk mencegah tindak kekerasan dalam keseharian.
Pemahaman terkait sejumlah bentuk tindak kekerasan, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, harus diperluas ke segenap lapisan masyarakat, sehingga upaya pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dapat dilakukan sejak dini. Masyarakat yang sudah memahami berbagai bentuk tindak kekerasan dan dampaknya, tambah Rerie, bisa ikut mengawasi lingkungan di sekitar tempat tinggalnya.
Menurut Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah, tindak kekerasan terhadap perempuan yang kerap melibatkan orang-orang terdekat korban harus diimbangi dengan peningkatan pemahaman masyarakat terkait pentingnya upaya melindungi diri dan keluarga dari tindak kekerasan verbal, fisik, dan seksual. Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong terwujudnya gerakan masyarakat yang masif dalam upaya membangun sistem perlindungan masyarakat yang menyeluruh.
Para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, tegas Rerie, diharapkan mampu membangun kolaborasi yang kuat dengan masyarakat, serta berperan aktif mencegah dan melindungi setiap anak bangsa dari ancaman tindak kekerasan yang berpotensi meningkat. (Z-2)
perempuan di Jakarta masih terjebak dalam ketidakpastian. Mulai dari pencarian kerja, dunia akademik, hingga kehidupan sehari-hari.
Acara ini merupakan puncak dari rangkaian pelatihan dan pendampingan yang telah mereka jalani selama enam kali pertemuan dalam Program Glorious Golo Mori.
Perempuan Indonesia punya peran besar dalam perjuangan kemerdekaan, mulai dari pendidikan, perlawanan bersenjata, hingga politik.
Program SisBerdaya dan DisBerdaya ini menjadi salah satu implementasi nyata dari komitmen tersebut, sekaligus strategi menjembatani kesenjangan digital di kalangan pelaku UMKM perempuan.
HAPPY Girlfriend Day (gf day) diperingati pada tiap 1 Agustus. Hari tersebut menjadi perayaan pasangan romantis. Namun, bukan saja untuk mereka yang memiliki pasangan,
KEBERPIHAKAN terhadap korban dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap melibatkan perempuan harus dikedepankan.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved