Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tingkatkan Literasi dengan Mudah, 8 Langkah Mudah Menjadi Anggota Perpustakaan

Nur Amalina
07/7/2024 09:00
Tingkatkan Literasi dengan Mudah, 8 Langkah Mudah Menjadi Anggota Perpustakaan
Langkah menjadi pustakawan(Freepik)

MENJADI anggota perpustakaan membirikan banyak keuntungan,mulai dari akses ke berbagai macam koleksi buku hingga sumber daya digital yang beragam.

Setiap perpustakaan memiliki persyaratan yang berbeda-beda, namun secara umu  inilah syarat-syarat yang sering diterapkan untuk menjadi anggota perpustakaan:

1. Identitas Diri

Calon anggota biasanya diminta untuk menunjukkan identitas diri yang sah. Identitas ini bisa berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, atau kartu pelajar/mahasiswa bagi yang masih bersekolah atau berkuliah.

Baca juga : Etika di Perpustakaan, Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Berkunjung

2. Mengisi Formulir Pendaftaran

Proses pendaftaran biasanya melibatkan pengisian formulir yang berisi informasi pribadi seperti nama, alamat, nomor telepon, dan alamat email.

Formulir ini bisa diisi secara manual di perpustakaan atau secara online jika perpustakaan menyediakan fasilitas pendaftaran daring.

3. Bukti Tempat Tinggal

Beberapa perpustakaan mungkin meminta calon anggota untuk menunjukkan bukti tempat tinggal, seperti tagihan listrik, air, atau surat keterangan domisili.

Baca juga : Apa itu Perpustakaan? Ini Jenis-jenisnya yang Ada di Indonesia

Hal ini terutama berlaku untuk perpustakaan yang hanya menerima anggota dari wilayah tertentu.

4. Foto

Calon anggota sering kali diminta untuk menyerahkan pasfoto terbaru. Foto ini akan digunakan pada kartu anggota perpustakaan.

5. Biaya Pendaftaran

Beberapa perpustakaan menetapkan biaya pendaftaran atau iuran tahunan. Biaya ini digunakan untuk pemeliharaan koleksi dan layanan perpustakaan. Namun, banyak perpustakaan publik yang tidak mengenakan biaya pendaftaran, terutama untuk warga setempat.

Baca juga : 7 Juli Hari Pustakawan Indonesia, Simak Sejarah dan Penjelasan tentang Tugasnya Penjelasannya

6. Persetujuan Kebijakan dan Aturan Perpustakaan

Calon anggota harus menyetujui dan mematuhi kebijakan serta aturan yang berlaku di perpustakaan, seperti tata tertib peminjaman buku, denda keterlambatan, dan penggunaan fasilitas perpustakaan.

7. Usia Minimal

Beberapa perpustakaan menetapkan batasan usia minimal untuk menjadi anggota. Misalnya, anak-anak di bawah usia tertentu mungkin perlu didaftarkan oleh orang tua atau wali mereka.

8. Verifikasi dan Aktivasi

Setelah memenuhi semua persyaratan di atas, calon anggota perlu menunggu proses verifikasi. Setelah itu, kartu anggota akan diterbitkan dan dapat digunakan untuk memanfaatkan semua layanan perpustakaan.

Baca juga : Mengenal Tokoh Pustakawan Indonesia dan Luar Negeri

Manfaat Menjadi Anggota Perpustakaan

Menjadi anggota perpustakaan memberikan banyak manfaat, antara lain:

•    Akses ke Koleksi Buku dan Media: Anggota dapat meminjam buku, majalah, DVD, dan sumber daya lainnya.

•    Layanan Digital: Akses ke e-book, jurnal elektronik, dan database penelitian.

•    Fasilitas Perpustakaan: Penggunaan ruang baca, ruang belajar, dan komputer.

•    Program dan Kegiatan: Mengikuti berbagai program seperti diskusi buku, workshop, dan seminar.

Dengan memahami dan memenuhi syarat-syarat di atas, Anda dapat menjadi anggota perpustakaan dan menikmati berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan. (Z-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya