Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DALAM sepekan terungkap kasus-kasus kekerasan fisik dan seksual yang terjadi di lingkup pendidikan pondok pesantren. Pertama terjadi kasus pernikahan siri dengan santriwati di bawah umur yang dilakukan seorang Pengurus pondok pesantren (ponpes) di Lumajang, Jawa Timur.
Belum lama ini terjadi kasus perundungan di lingkup ponpes hingga menyebabkan hilangnya nyawa santriwati di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menjelaskan bahwa praktik kekerasan pada anak di satuan pendidikan keagamaan memiliki ragam bentuk dan pola. Dikatakan bahwa praktik perkawinan menyimpang dan kekerasan yang terjadi di ponpes harus mendapat perhatian khusus.
Baca juga : Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
“Saya kira Indonesia sedang darurat kekerasan dan perkawinan anak, hal ini terlihat dari meningkatnya angka dispensasi perkawinan anak. Kekerasan juga terus terjadi sehingga KPAI mendorong semua pihak khususnya lingkup pendidikan ponpes untuk mengambil langkah langkah strategis, agar kita bisa menurunkan angka kekerasan dan perkawinan anak,” jelasnya kepada Media Indonesia pada Selasa (2/7).
Terkait pernikahan siri di bawah umur, ia mendorong agar pemerintah pusat hingga dinas terkait melakukan pengawasan berlapis dan sosialisasi mengenai hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta peraturan terkait pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan
“Pesantren harus menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk belajar. Maka penting bagi dinas dan lembaga layanan terkait di daerah yang melibatkan anak untuk lebih aktif dalam pengawasan apalagi ini anak-anak yang terlepas dari keluarga, tentu jangan sampai tidak ada pengawasan,” jelasnya.
Baca juga : ABG Jadi Korban Kekerasan Seksual Remaja yang Baru Dikenal
Jasra lebih lanjut mengungkapkan bahwa anak belum mampu melindungi dirinya sendiri, terlebih lagi pengaruh penguasaan pelaku kejahatan merupakan pimpinan suatu majelis pengajian atau pondok pesantren, kekerasan ini lebih dipersulit diungkap lantaran anak berada di dalam asrama dan tak bersama orang tua.
“Praktek manipulatif, menjanjikan glorifikasi pada anak, ancaman pada anak yang dilakukan orang terdekat terus menyebabkan korban anak berjatuhan karena anak percaya penuh dengan mereka. Bila ada orang tua lain yang merasa anaknya berada dalam situasi yang sama, jangan ragu melapor kepada KPAI,” katanya.
Jasra juga turut mendorong peran penting Kementerian Agama dalam memberikan perhatian atas kasus kekerasan tersebut agar secara intensif dan konsisten melakukan edukasi pengarusutamaan hak anak dalam kurikulum seluruh Pondok Pesantren. (P-5)
Menteri PPPA Arifah Fauzimengecam kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan (MML) oleh oknum anggota Polisi (Aipda PS) di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
KETUA Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono mengatakan terdapat implikasi jika tidak memaksimalkan UU TPKS.
VIRAL di media sosial seorang ibu bercerita jika anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku anak berusia di bawah 12 tahun.
Instansi pendidikan berperan dalam menyediakan ruang aman bagi anak untuk dapat mengembangkan diri dan meningkatkan pengetahuan.
Dijelaskan Jane dalam persidangan, Hotel Nights melibatkan tiga kali hubungan seksual dengan seorang gigolo.
Komnas Perempuan mencatat sepanjang 2024 telah terjadi 330.097 kasus kekerasan berbasis gender (KBG), meningkat sejumlah 14,17% dibandingkan 2023.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
Bupati Kebumen Lilis Nuryani mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berani melapor jika terjadi kekerasan.
Berdasarkan data UPTD PPA, sebanyak 13 orang merupakan perempuan. Sisanya 5 orang anak laki-laki dan 7 orang anak perempuan.
WAKIL Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menyoroti kejahatan yang terus dilakukan oleh kekerasan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Sepanjang 2024 terdapat 31.947 kasus kekerasan dengan 27.658 kasus di antaranya dialami perempuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved