Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
DALAM sepekan terungkap kasus-kasus kekerasan fisik dan seksual yang terjadi di lingkup pendidikan pondok pesantren. Pertama terjadi kasus pernikahan siri dengan santriwati di bawah umur yang dilakukan seorang Pengurus pondok pesantren (ponpes) di Lumajang, Jawa Timur.
Belum lama ini terjadi kasus perundungan di lingkup ponpes hingga menyebabkan hilangnya nyawa santriwati di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menjelaskan bahwa praktik kekerasan pada anak di satuan pendidikan keagamaan memiliki ragam bentuk dan pola. Dikatakan bahwa praktik perkawinan menyimpang dan kekerasan yang terjadi di ponpes harus mendapat perhatian khusus.
Baca juga : Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
“Saya kira Indonesia sedang darurat kekerasan dan perkawinan anak, hal ini terlihat dari meningkatnya angka dispensasi perkawinan anak. Kekerasan juga terus terjadi sehingga KPAI mendorong semua pihak khususnya lingkup pendidikan ponpes untuk mengambil langkah langkah strategis, agar kita bisa menurunkan angka kekerasan dan perkawinan anak,” jelasnya kepada Media Indonesia pada Selasa (2/7).
Terkait pernikahan siri di bawah umur, ia mendorong agar pemerintah pusat hingga dinas terkait melakukan pengawasan berlapis dan sosialisasi mengenai hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta peraturan terkait pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan
“Pesantren harus menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk belajar. Maka penting bagi dinas dan lembaga layanan terkait di daerah yang melibatkan anak untuk lebih aktif dalam pengawasan apalagi ini anak-anak yang terlepas dari keluarga, tentu jangan sampai tidak ada pengawasan,” jelasnya.
Baca juga : ABG Jadi Korban Kekerasan Seksual Remaja yang Baru Dikenal
Jasra lebih lanjut mengungkapkan bahwa anak belum mampu melindungi dirinya sendiri, terlebih lagi pengaruh penguasaan pelaku kejahatan merupakan pimpinan suatu majelis pengajian atau pondok pesantren, kekerasan ini lebih dipersulit diungkap lantaran anak berada di dalam asrama dan tak bersama orang tua.
“Praktek manipulatif, menjanjikan glorifikasi pada anak, ancaman pada anak yang dilakukan orang terdekat terus menyebabkan korban anak berjatuhan karena anak percaya penuh dengan mereka. Bila ada orang tua lain yang merasa anaknya berada dalam situasi yang sama, jangan ragu melapor kepada KPAI,” katanya.
Jasra juga turut mendorong peran penting Kementerian Agama dalam memberikan perhatian atas kasus kekerasan tersebut agar secara intensif dan konsisten melakukan edukasi pengarusutamaan hak anak dalam kurikulum seluruh Pondok Pesantren. (P-5)
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Hasil kajian juga menyebutkan bahwa kekerasan dalam bentuk verbal dan psikis/emosi adalah bentuk kekerasan yang paling banyak dialami oleh anak dengan disabilitas.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melontarkan kecaman keras atas insiden kekerasan yang menimpa dr. Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD, di RSUD Sekayu
Pasukan Garda Nasional mulai terlihat berpatroli di Washington DC, sehari setelah perintah Presiden AS Donald Trump.
Hasanuddin mengatakan lingkungan militer memang keras. Namun, sejak 1974 telah dikeluarkan instruksi yang melarang hukuman fisik berupa pemukulan atau penyiksaan.
Wali Kota Washington DC, Muriel Bowser, akan berupaya menjaga kepercayaan warga di tengah pengerahan aparat federal
Pentingnya sinergi antara perguruan tinggi dan LLDIKTI dalam mengawal kasus kekerasan di kampus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved