Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
DALAM sepekan terungkap kasus-kasus kekerasan fisik dan seksual yang terjadi di lingkup pendidikan pondok pesantren. Pertama terjadi kasus pernikahan siri dengan santriwati di bawah umur yang dilakukan seorang Pengurus pondok pesantren (ponpes) di Lumajang, Jawa Timur.
Belum lama ini terjadi kasus perundungan di lingkup ponpes hingga menyebabkan hilangnya nyawa santriwati di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menjelaskan bahwa praktik kekerasan pada anak di satuan pendidikan keagamaan memiliki ragam bentuk dan pola. Dikatakan bahwa praktik perkawinan menyimpang dan kekerasan yang terjadi di ponpes harus mendapat perhatian khusus.
Baca juga : Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
“Saya kira Indonesia sedang darurat kekerasan dan perkawinan anak, hal ini terlihat dari meningkatnya angka dispensasi perkawinan anak. Kekerasan juga terus terjadi sehingga KPAI mendorong semua pihak khususnya lingkup pendidikan ponpes untuk mengambil langkah langkah strategis, agar kita bisa menurunkan angka kekerasan dan perkawinan anak,” jelasnya kepada Media Indonesia pada Selasa (2/7).
Terkait pernikahan siri di bawah umur, ia mendorong agar pemerintah pusat hingga dinas terkait melakukan pengawasan berlapis dan sosialisasi mengenai hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta peraturan terkait pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan
“Pesantren harus menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk belajar. Maka penting bagi dinas dan lembaga layanan terkait di daerah yang melibatkan anak untuk lebih aktif dalam pengawasan apalagi ini anak-anak yang terlepas dari keluarga, tentu jangan sampai tidak ada pengawasan,” jelasnya.
Baca juga : ABG Jadi Korban Kekerasan Seksual Remaja yang Baru Dikenal
Jasra lebih lanjut mengungkapkan bahwa anak belum mampu melindungi dirinya sendiri, terlebih lagi pengaruh penguasaan pelaku kejahatan merupakan pimpinan suatu majelis pengajian atau pondok pesantren, kekerasan ini lebih dipersulit diungkap lantaran anak berada di dalam asrama dan tak bersama orang tua.
“Praktek manipulatif, menjanjikan glorifikasi pada anak, ancaman pada anak yang dilakukan orang terdekat terus menyebabkan korban anak berjatuhan karena anak percaya penuh dengan mereka. Bila ada orang tua lain yang merasa anaknya berada dalam situasi yang sama, jangan ragu melapor kepada KPAI,” katanya.
Jasra juga turut mendorong peran penting Kementerian Agama dalam memberikan perhatian atas kasus kekerasan tersebut agar secara intensif dan konsisten melakukan edukasi pengarusutamaan hak anak dalam kurikulum seluruh Pondok Pesantren. (P-5)
Sidang digelar di Ruang Kartika dilakukan secara tertutup sebagai perkara tindak pidana kekerasan seksual.
Kapolres Victor mengutarakan pihaknya mengungkap kasus periode April hingga Juni 2025 dengan total delapan Laporan Polisi dengan sejumlah 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Peraturan pemerintah tentang Dana Bantuan Korban (DBK) Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum mampu mengatur secara jelas sumber pendanaan DBK dari anggaran negara.
Sepuluh anak korban pencabulan oleh guru ngaji bernama Ahmad Fadhillah di Tebet, Jakarta Selatan, seluruhnya berjenis kelamin perempuan. Mereka berusia 9 hingga 12 tahun.
SEORANG mahasiswi berusia 19 tahun korban kekerasan seksual di Karawang, Jawa Barat, dipaksa menikah dengan pelaku yang juga adalah pamannya sendiri.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
TAWUR ialah fenomena kekerasan yang belakangan ini banyak berkembang di kalangan kelompok remaja yang berasal dari sekolah dan wilayah yang berbeda.
Komnas Perempuan mengecam dan menyayangkan mediasi damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap N.
MUSISI dan penyiar Gusti Irwan Wibowo atau dikenal dengan Gustiwiw meninggal dunia di penginapan yang berlokasi di Jalan Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Komnas Perempuan mencatat sepanjang 2024 telah terjadi 330.097 kasus kekerasan berbasis gender (KBG), meningkat sejumlah 14,17% dibandingkan 2023.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
Bupati Kebumen Lilis Nuryani mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berani melapor jika terjadi kekerasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved