Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Asosiasi Perkumpulan Pabrik Mononatrium Glutamat dan Asam Glutamat Indonesia (P2MI) Satria Gentur Pinandita mengimbau agar masyarakat tidak mudah termakan berita tidak benar (hoaks) terkait produk MSG (mono sodium glutamat) dan mie instan yang mengandung bahan tidak halal.
”Dapat dipastikan bahwa berita tersebut tidak benar karena semua brand MSG yang dihasilkan para anggota kami telah mendapatkan sertifikasi halal resmi dari lembaga yang diakui pemerintah," kata Satria dalam keterangan tertulisnya, hari ini.
Sebelumnya, baru-baru ini beredar kembali pesan berantai di WAG (WhatsApp Group) yang menyebutkan beberapa produk MSG dan mie instan mengandung bahan tidak halal.
Baca juga : MUI Klarifikasi Soal Status Haram Produk-produk AS-Israel yang Viral di Internet
Menurut Satria, pertama kali berita tersebut beredar pada 2016 dengan mengatasnamakan sebuah pondok pesantren di Kediri, Jawa Timur, yang menurut mereka sumber informasinya berasal dari salah satu anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Beberapa brand yang turut disebutkan mengandung bahan tidak halal di antaranya adalah Masako, Sasa, Ajinomoto, dan Indomie.
Ia menjelaskan sejak pesan tersebut beredar, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI dan Yayasan Pondok Pesantren Wali Barokah di Kediri juga mengeluarkan surat sanggahan yang isinya menolak kebenaran berita tersebut.
Baca juga : MUI dan YKMI Tanggapi Isu Bromat Sejumlah AMDK
Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor: DN23/Dir/LPPOM MUI/XII/16 dan Yayasan Pondok Pesantren Wali Barokah melalui Surat Klarifikasi Nomor: 659/Y-WB/SUM/I/2017. Pernyataan sikap dan klarifikasi juga disampaikan MUI Pusat dengan surat Nomor: Kep-696/DP-MUI/V/2019.
Satria menambahkan saat ini masyarakat sudah semakin cerdas dalam membaca berita sehingga sangat penting untuk mengecek kembali ketika menerima sebuah informasi agar tidak sampai termakan berita hoaks serta meresahkan dan merugikan industri pangan di Indonesia.
"Kami ingin menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang terus diberikan kepada kami. Kami siap menjawab segala pertanyaan atau kekhawatiran terkait produk-produk kami,” pungkas Satria. (H-2)
Fatwa MUI merekomendasikan agar Kemenkum tidak mengeluarkan legalitas sound horeg, termasuk kekayaan intelektual (KI) sebelum ada komitmen perbaikan
Judi dengan berbagai bentuknya termasuk dosa besar. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.
Penguatan diplomasi umat tidak hanya dapat dilakukan di tingkat negara atau lembaga resmi, tetapi juga melalui partisipasi masyarakat luas, khususnya generasi muda.
MUI melalui Ketua Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, meminta agar pemerintah segera mengambil langkah tegas terkait kasus Ayam Goreng Widuran yang belakangan menuai kontroversi.
Fatwa MUI tidak hanya berdampak secara moral dan keagamaan, tetapi juga menciptakan perubahan struktural dalam perilaku konsumsi masyarakat Indonesia.
Melalui aplikasi ini, umat bisa memilih dan mendapatkan ustaz yang kompeten sesuai kebutuhannya seperti Tahlilan, ceramah lahiran dan khitanan, pernikahan, dan lainnya.
Berdasarkan berbagai penelitian ilmiah, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan MSG menyebabkan efek kesehatan yang berbahaya jika digunakan sesuai takaran yang dianjurkan.
MONOSODIUM glutamat (MSG) atau micin adalah produk fermentasi dari tetes tebu menggunakan mikroorganisme.
Selaras dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta seluruh jajaran Kabinet Merah Putih menyukseskan program MBG.
KONSUMSI natrium yang berlebihan dan kekurangan kalium menjadi faktor utama yang berkontribusi terhadap tingginya tekanan darah di Indonesia.
MSG dalam makanan memiliki beberapa manfaat seperti membantu meningkatkan nafsu makan sehingga asupan gizi seimbang bisa lebih terpenuhi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved