MUI dan YKMI Tanggapi Isu Bromat Sejumlah AMDK

Media Indonesia
03/3/2024 17:30
MUI dan YKMI Tanggapi Isu Bromat Sejumlah AMDK
Ilustrasi.(Freepik)

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) dan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) angkat bicara terkait informasi dari content creator TikTok yang menunjukkan klaim hasil uji lab bromat sejumlah AMDK yang menyerang salah satu merek air minum dalam kemasan (AMDK). Kadar bromat pada Le Minerale disebut melebihi batas aman dan jauh melebihi ketentuan BPOM

Dengan segera Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun melebeli hoaks pada konten tersebut dan secara tegas menyebut informasi maupun data yang disebarluaskan tidak mengacu pada sumber yang jelas sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Pasalnya berdasarkan hasil uji lembaga resmi dan terakreditasi yakni Balai Besar Industri Argo (BBIA) menyatakan bahwa kandungan bromat pada Le Minerale hanya 0,4 PPB jauh di bawah ambang batas yang telah ditetapkan. 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan kadar bromat yang terkandung dalam seluruh AMDK di Indonesia tidak melampaui ambang batas berbahaya bagi tubuh. Menanggapi berita hoaks yang tampaknya sengaja ditujukan untuk menjatuhkan Le Minerale tersebut, Ketua Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) Ahmad Himawan mengimbau kepada pihak-pihak yang memiliki itikad tidak baik untuk menghentikan perbuatan yang meresahkan konsumen Indonesia. 

Baca juga : Kemenkominfo: Berita Bahaya BPA pada Galon Isi Ulang Bukan Hoaks

"Jika informasi tidak akurat bahkan berita hoaks tersebut tersebarluaskan bukan hanya akan menyesatkan konsumen tetapi juga akan menjadi fitnah berantai yang bisa merusak nama baik Le Minerale. Jika ada hal-hal berkaitan dengan kandungan suatu makanan atau minuman agar dikembalikan kepada badan otoritas resmi yaitu BPOM. Di sana mereka yang berhak mengeluarkan infomasi tentang produk kesehatan," kata Ahmad dalam keterangan tertulis, Minggu (3/3).

Menegaskan hal tersebut, Wakil Sekretaris  MUI KH Ikhsan Abdulillah dengan tegas mengimbau kepada seluruh masyarakat menghindari berita hoaks agar tidak menyesatkan. "Saya mengajak umat Islam dan kita semua untuk menghindari terperangkap dalam isu yang hoaks. Kita hendaknya memilah isu itu dengan cek dan ricek. Kita tabayun melalui sumber-sumber yang memiliki kewenangan, berkompeten, dan valid sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017," katanya.

Wakil Direktur Pusat Ikubasi Bisnis Syariah (Pinbas) MUI, Darmawan Wijaya, menambahkan produk-produk yang masuk Indonesia ada lembaga-lembaga yang berkompeten untuk bisa mengaudit. Produk itu bisa layak masuk atau tidak, di antara yang menentukan ialah BPOM. Karenanya, imbuh dia, tidak seharusnya influencer menyebarkan berita yang bertolak belakang dengan otoritas tersebut. (Z-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya