Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) dan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) angkat bicara terkait informasi dari content creator TikTok yang menunjukkan klaim hasil uji lab bromat sejumlah AMDK yang menyerang salah satu merek air minum dalam kemasan (AMDK). Kadar bromat pada Le Minerale disebut melebihi batas aman dan jauh melebihi ketentuan BPOM.
Dengan segera Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun melebeli hoaks pada konten tersebut dan secara tegas menyebut informasi maupun data yang disebarluaskan tidak mengacu pada sumber yang jelas sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Pasalnya berdasarkan hasil uji lembaga resmi dan terakreditasi yakni Balai Besar Industri Argo (BBIA) menyatakan bahwa kandungan bromat pada Le Minerale hanya 0,4 PPB jauh di bawah ambang batas yang telah ditetapkan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan kadar bromat yang terkandung dalam seluruh AMDK di Indonesia tidak melampaui ambang batas berbahaya bagi tubuh. Menanggapi berita hoaks yang tampaknya sengaja ditujukan untuk menjatuhkan Le Minerale tersebut, Ketua Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) Ahmad Himawan mengimbau kepada pihak-pihak yang memiliki itikad tidak baik untuk menghentikan perbuatan yang meresahkan konsumen Indonesia.
Baca juga : Kemenkominfo: Berita Bahaya BPA pada Galon Isi Ulang Bukan Hoaks
"Jika informasi tidak akurat bahkan berita hoaks tersebut tersebarluaskan bukan hanya akan menyesatkan konsumen tetapi juga akan menjadi fitnah berantai yang bisa merusak nama baik Le Minerale. Jika ada hal-hal berkaitan dengan kandungan suatu makanan atau minuman agar dikembalikan kepada badan otoritas resmi yaitu BPOM. Di sana mereka yang berhak mengeluarkan infomasi tentang produk kesehatan," kata Ahmad dalam keterangan tertulis, Minggu (3/3).
Menegaskan hal tersebut, Wakil Sekretaris MUI KH Ikhsan Abdulillah dengan tegas mengimbau kepada seluruh masyarakat menghindari berita hoaks agar tidak menyesatkan. "Saya mengajak umat Islam dan kita semua untuk menghindari terperangkap dalam isu yang hoaks. Kita hendaknya memilah isu itu dengan cek dan ricek. Kita tabayun melalui sumber-sumber yang memiliki kewenangan, berkompeten, dan valid sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017," katanya.
Wakil Direktur Pusat Ikubasi Bisnis Syariah (Pinbas) MUI, Darmawan Wijaya, menambahkan produk-produk yang masuk Indonesia ada lembaga-lembaga yang berkompeten untuk bisa mengaudit. Produk itu bisa layak masuk atau tidak, di antara yang menentukan ialah BPOM. Karenanya, imbuh dia, tidak seharusnya influencer menyebarkan berita yang bertolak belakang dengan otoritas tersebut. (Z-2)
Fatwa MUI merekomendasikan agar Kemenkum tidak mengeluarkan legalitas sound horeg, termasuk kekayaan intelektual (KI) sebelum ada komitmen perbaikan
Judi dengan berbagai bentuknya termasuk dosa besar. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.
Penguatan diplomasi umat tidak hanya dapat dilakukan di tingkat negara atau lembaga resmi, tetapi juga melalui partisipasi masyarakat luas, khususnya generasi muda.
MUI melalui Ketua Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, meminta agar pemerintah segera mengambil langkah tegas terkait kasus Ayam Goreng Widuran yang belakangan menuai kontroversi.
Fatwa MUI tidak hanya berdampak secara moral dan keagamaan, tetapi juga menciptakan perubahan struktural dalam perilaku konsumsi masyarakat Indonesia.
Melalui aplikasi ini, umat bisa memilih dan mendapatkan ustaz yang kompeten sesuai kebutuhannya seperti Tahlilan, ceramah lahiran dan khitanan, pernikahan, dan lainnya.
Produsen Kimia Konstruksi resmi memperluas cakupan bisnisnya dengan meluncurkan lini produk ritel perdana dalam gelaran Indo Build Tech 2025 yang digelar di ICE BSD City
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, sangat mendukung amendemen terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Konsumen merasa tertipu, karena harga awal yang ditampilkan berbeda dengan total yang harus dibayar. Ini tentu menimbulkan ketidakpercayaan dan membuat loyalitas konsumen menurun.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan hak-hak konsumen yang notabene adalah seluruh rakyat Indonesia melalui pendekatan yang lebih terpusat.
KETUA Kelompok Fraksi Partai NasDem di Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, mengingatkan ada tiga hal yang harus masuk ke dalam UU Perlindungan Konsumen.
Dari brand yang tumbuh, mayoritas yakni 89% mendapatkan pertumbuhannya melalui peningkatan penetrasi atau bertambahnya jumlah rumah tangga yang membeli.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved