Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
REKLAMASI lahan bekas tambang menjadi aspek penting bagi perusahaan tambang untuk memulihkan kembali kondisi lingkungan yang telah berubah akibat kegiatan penambangan.
Strategi reklamasi yang dapat dilakukan antara lain penataan lahan, penanaman, pengendalian erosi dan sedimentasi, pemeliharaan tanaman hingga upaya suksesi alam.
Grup BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID sukses mereklamasi lahan bekas tambang lebih dari 6.770 hektare hingga 2023, lebih tinggi dari realisasi akumulasi 2022 yang mencapai 6.300 hektare.
Baca juga : Antam Mereklamasi Lahan Bekas Tambang dan Tanam Pohon
Langkah ini hasil dari komitmen perusahaan dalam memperbaiki kualitas lingkungan pasca penambangan. Reklamasi lahan bekas tambang ini juga diikuti dengan penanaman lebih dari 6,14 juta pohon yang diakumulasi hingga 2023. Secara tahunan, Grup MIND ID melakukan reklamasi hingga 476 hektare pada tahun 2023.
Corporate Secretary MIND ID Heri Yusuf mengatakan bahwa reklamasi lahan bekas tambang menjadi aspek penting bagi perusahaan tambang untuk memulihkan kembali kondisi lingkungan yang telah berubah akibat kegiatan penambangan.
“Grup MIND ID memiliki strategi dan perencanaan reklamasi lahan bekas tambang sebagai upaya dalam pemulihan alam, serta memberikan nilai tambah dan bermanfaat untuk masyarakat setelah berakhirnya kegiatan penambangan,” katanya.
Baca juga : KLHK Tegaskan Bekas Tambang Wajib Direhabilitasi
Heri memaparkan program kerja reklamasi ini dijalankan oleh seluruh Anggota Holding MIND ID dalam beberapa tahun terakhir. Anggota Grup MIND ID, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) misalnya, memiliki perencanaan tahunan dan perencanaan lima tahunan dalam dokumen Rencana Reklamasi yang disetujui oleh pemerintah.
Sementara itu ANTAM menjalankan strategi reklamasi berupa penataan lahan, penanaman, pengendalian erosi dan sedimentasi, pemeliharaan tanaman hingga upaya suksesi alam.
Selanjutnya, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mereklamasi lahan bekas tambang melalui metode cover crop dan penimbunan kembali (backfilling). Cover crop ditujukan untuk memperlambat erosi, meningkatkan kualitas tanah, termasuk meningkatkan keanekaragaman hayati.
Strategi PTBA lainnya untuk mengembalikan fungsi lahan dan meningkatkan sumber daya alam dilakukan dalam beberapa program, melalui restorasi wajib maupun restorasi sukarela.
Langkah ini dapat berupa persiapan lapangan, persemaian dan/atau pengadaan bibit, pelaksanaan penanaman dan pemeliharaan tanaman. Salah satu bentuk pemanfaatan lahan tambang tersebut adalah untuk mendukung ketahanan pangan dengan mengalokasikan sebagian lahan bekas tambang di Tambang Air Laya menjadi areal tambak ikan.
Metodologi revegetasi juga dilakukan PT Timah Tbk (TINS). Perusahaan melakukan reklamasi tambang darat dengan sistem pot dan reklamasi tambang laut melalui berbagai kegiatan seperti fish shelter, transplantasi karang, artificial reef, restocking cumi-cumi, penanaman bakau, pemasangan penahan abrasi, restocking kepiting, hingga pemantauan kualitas air laut.
“Grup MIND ID berkomitmen untuk terus menjaga ekosistem dengan berbagai cara. Seluruh operasional Anggota Holding dijalankan dengan pruden dan selalu memperhatikan upaya keberlanjutan yang telah diinisiasi oleh Pemerintah,” tutup Heri. (H-2)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
Sedimen dari aktivitas tambang bisa menutup terumbu karang dan padang lamun, yang merupakan habitat penting bagi ikan kerapu untuk memijah dan berlindung.
Ikan napoleon atau Napoleon Wrasse (Cheilinus undulatus) merupakan salah satu spesies ikan karang yang sangat penting untuk dilindungi.
KOMISI XII DPR RI menyoroti secara serius dampak krisis ekologi akibat aktivitas pertambangan batu bara di Provinsi Jambi, terutama kelalaian reklamasi pascatambang oleh perusahaan
Joko menyoroti fenomena pengusaha tambang yang tamak. Menurutnya, banyak pelanggaran muncul bukan disebabkan kelemahan regulasi, melainkan kerakusan oknum pelaku usaha.
Bila keseimbangan ekosistem terganggu, rantai makanan yang menopang kehidupan spesies-spesies ini akan runtuh.
Pertambangan terbuka (open-pit mining) di pulau kecil sangat berisiko, mengingat daya dukung lingkungannya yang rentan terhadap gangguan ekologis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved