Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH masih melakukan pembahasan terkait dengan penerapan tarif iuran Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk perserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Presiden 59 tahun 2024, seluruh rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sebelum 30 Juni 2025. Selain itu, penetapan tarif harus dilakukan pada 1 Juli 2025.
“Penetapan tarif dan iuran saya harap bisa dilaksanakan segera. Walaupun penetapannya Juli 2025, akan lebih cepat akan lebih baik karena menyangkut bagaimana teman-teman yang ada di RS dan stakeholder terkait menyesuaikan aturan-aturan ini,” kata Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (6/6).
Baca juga : Skema Baru Iuran BPJS jangan Bebani Masyarakat
Menurut Agus, pihaknya pun telah melakukan empat kali pertemuan dengan stakeholder terkait untuk pembahasan KRIS. Mereka pun bersepakat untuk membuat kelompok kerja yang meliputi BPJS Kesehatan, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan dan stakeholder terkait agar penerapan KRIS bisa terlaksana dengan baik.
“Selain itu, satu yang harus segela dilaksanakan adalah Permenkes tentang KRIS harus keluar, karena itu implementasi, kriteria dan penerapannya seperti apa. Dan perlu juga dilakukan pembinaan dan evaluasi faskes yang akan melakukan KRIS,” ucap Agus.
Pada kesempatan itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, dalam jangka waktu sebelum 30 Juni 2023, RS bisa melaksanakan sebagian besar atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan RS.
“Dalam hal RS telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dalam jangka waktu sebelum 30 Juni 2025, maka pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai dengan tarif kelas rawat inap RS yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas dia. (Ata)
Kemenkes menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta PBI dengan status JKN nonaktif sementara hingga tiga bulan.
Trubus menyarankan agar pemerintah segera mengaktifkan kembali kepesertaan PBI BPJS dan menanggungnya sementara oleh negara sambil melakukan evaluasi.
Jika ditemukan warga miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS atau PBI, maka harus segera didaftarkan melalui skema UHC.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
PBI BPJS Kesehatan adalah skema iuran BPJS yang dibayar pemerintah bagi warga miskin dan rentan. Ketahui pengertian, manfaat, dan penerimanya di sini.
Wamensos Agus Jabo Priyono mengatakan telah berkoordinasi dengan Kementrian Kesehatan dan Badan Jaminan Jaminan Sosial (BPJS) pasien PBI
Pemkab Bandung mengajukan permohonan kepada Kemendikdasmen agar dana BOSP dapat dipakai untuk membayar gaji 4.360 guru dan tenaga kependidikan paruh waktu.
DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan periode 2026-2031, Mayjen TNI (Purn) dr. Prihati Pujowaskito, Sp.JP(K), FIHA, MMRS kini memimpin salah satu lembaga dengan kelolaan dana terbesar di Indonesia.
TONGKAT estafet kepemimpinan BPJS Kesehatan resmi berpindah.
MAYJEN TNI (Purn) dr. Prihati Pujowaskito resmi dilantik sebagai Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan periode 2026-2031.
MAYJEN TNI (Purn) Prihati Pujowaskito resmi menjabat Direktur Utama BPJS Kesehatan. Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina, berharap direktur yang baru berani membenahi pelayanan kesehatan
MAYJEN TNI (Purn) Prihati Pujowaskito secara resmi telah ditunjuk sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan oleh Presiden Prabowo Subianto. Berikut Profil pimpinan BPJS Kesehatan yang baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved