Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH masih melakukan pembahasan terkait dengan penerapan tarif iuran Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk perserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Presiden 59 tahun 2024, seluruh rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sebelum 30 Juni 2025. Selain itu, penetapan tarif harus dilakukan pada 1 Juli 2025.
“Penetapan tarif dan iuran saya harap bisa dilaksanakan segera. Walaupun penetapannya Juli 2025, akan lebih cepat akan lebih baik karena menyangkut bagaimana teman-teman yang ada di RS dan stakeholder terkait menyesuaikan aturan-aturan ini,” kata Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (6/6).
Baca juga : Skema Baru Iuran BPJS jangan Bebani Masyarakat
Menurut Agus, pihaknya pun telah melakukan empat kali pertemuan dengan stakeholder terkait untuk pembahasan KRIS. Mereka pun bersepakat untuk membuat kelompok kerja yang meliputi BPJS Kesehatan, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan dan stakeholder terkait agar penerapan KRIS bisa terlaksana dengan baik.
“Selain itu, satu yang harus segela dilaksanakan adalah Permenkes tentang KRIS harus keluar, karena itu implementasi, kriteria dan penerapannya seperti apa. Dan perlu juga dilakukan pembinaan dan evaluasi faskes yang akan melakukan KRIS,” ucap Agus.
Pada kesempatan itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, dalam jangka waktu sebelum 30 Juni 2023, RS bisa melaksanakan sebagian besar atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan RS.
“Dalam hal RS telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dalam jangka waktu sebelum 30 Juni 2025, maka pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai dengan tarif kelas rawat inap RS yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas dia. (Ata)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti beban biaya visum bagi korban kekerasan akibat aturan baru BPJS Kesehatan. Ia mendesak kemudahan akses keadilan.
Kemenkes menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta PBI dengan status JKN nonaktif sementara hingga tiga bulan.
Trubus menyarankan agar pemerintah segera mengaktifkan kembali kepesertaan PBI BPJS dan menanggungnya sementara oleh negara sambil melakukan evaluasi.
Jika ditemukan warga miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS atau PBI, maka harus segera didaftarkan melalui skema UHC.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
PBI BPJS Kesehatan adalah skema iuran BPJS yang dibayar pemerintah bagi warga miskin dan rentan. Ketahui pengertian, manfaat, dan penerimanya di sini.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Jangan khawatir sakit saat mudik! BPJS Kesehatan pastikan peserta JKN bisa berobat di seluruh Indonesia selama libur Lebaran 2026. Cek prosedur & titik poskonya
BPJS Kesehatan secara rutin menghadirkan Posko Mudik setiap periode Lebaran sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta JKN
KPCDI desak pemerintah reformasi layanan ginjal. 98% pasien terjebak cuci darah akibat minim informasi, memicu beban BPJS Rp11 triliun dan angka kematian tinggi.
masa cuti bersama dan libur lebaran pekan depan, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah kembali mengingatkan peserta JKN untuk melakukan Skrining Riwayat Kesehatan
Peserta JKN juga tetap dapat memperoleh pelayanan meskipun sedang berada di luar daerah domisili.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved