Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEBANYAK 34 dari 37 jemaah haji ilegal asal Sulawesi Selatan (Sulsel), telah dipulangkan ke tanah air. Pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan masih menelusuri perusahaan travel jemaah haji ilegal yang ditangkap di Arab Saudi tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulsel, Muhammad Tonang mengaku, hingga saat ini, pihaknya belum mendapat informasi perihal siapa dan travel apa yang mengangkut 37 jemaah haji ilegal yang sempat ditangkap karena tak memiliki visa haji, yang disebut asal Sulsel itu.
Dia tidak habis pikir, masih ada oknum, yang mau bermain untuk pemberangkatan haji.
Baca juga : 34 WNI yang Ditahan karena Kasus Visa Haji Dibebaskan, 3 Lainnya Diproses Hukum di Arab Saudi
"Kami sejak awal telah mewanti-wanti terkait penggunaan visa haji. Sejak dua bulan terakhir, Kanwil Kemenag Sulsel telah mengimbau kepada masyarakat dan perusahaan travel bahwa tidak boleh menggunakan visa selain visa haji," urai Tonang.
Penggunaan visa haji di Arab Saudi saat ini sangat ketat. Karena itu, pemerintah setempat juga menerapkan sanksi yang berat.
"Sampai kepada sanksi riyal, sanksi deportasi, begitu juga sanksi dengan tidak bisa masuk melakukan haji atau umrah selama 10 tahun. Itu sanksinya kita bisa lihat," kata Tonang.
Baca juga : Jemaah Haji Indonesia Dukung Penerapan Aturan Ketat Visa Haji
Menurutnya, jika ternyata perusahaan travel yang memberangkatkan mereka adalah perusahaan yang punya izin, maka Kemenag akan mengevaluasinya.
"Kalau betul bahwa ini travel, maka kita lakukan evaluasi terhadap pelaksanaan operasional travel yang ada di Sulawesi Selatan," terang Tonang.
Sebelumnya, Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Yusron B Ambary, menyatakan dari 37 orang, 34 orang tersebut telah diperiksa dan dinyatakan bebas.
Sementara 3 orang lainnya masih berada di Kejaksaan Madinah untuk proses hukum lebih lanjut, karena ditengarai sebagai koordinator. Mereka masing-masing adalah SJ, SY dan MA yang saat ini berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut.
(Z-9)
Tidak diterbitkannya visa haji furoda tahun ini membuat DPR RI mendukung penyusunan regulasi yang lebih komprehensif untuk mengatur sekaligus mengawasi pelaksanaan haji furoda.
Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi, mengatakan tidak terbitnya visa haji furoda tentu menimbulkan kerugian.
PEMERINTAH Arab Saudi dikabarkan telah resmi menutup pelayanan visa haji. Penutupan itu berlaku untuk seluruh jenis visa haji, padahal visa haji furoda belum terbit.
Razia menyasar warga dengan visa ziarah atau visa haji ilegal.
hari kesepuluh operasional penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M, 61.404 jemaah haji reguler Indonesia telah berangkat ke Tanah Suci. Sebanyak 202.654 jemaah mengantongi visa haji
RIBUAN lembar visa haji calon jemaah haji embarkasi Surabaya, Jawa Timur (Jatim) belum terbit. Kondisi ini berpengaruh pada jadwal keberangkatan calon jemaah haji, berupa penundaan
Polda Metro Jaya memastikan akan terus memantau pergerakan travel gelap atau travel-travel yang kerap melakukan penipuan dengan memanfaatkan momen libur Lebaran 2025.
PENGAMAT transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mewanti-wanti maraknya travel gelap saat mudik Lebaran.
PAKAR transportasi, Djoko Setijowarno, mengatakan maraknya travel gelap menandakan bentuk kegagalan pemerintah menyediakan angkutan umum sampai ke pelosok negeri.
KEPALA Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menyebut sekitar 100 kendaraan travel gelap berhasil diungkap oleh jajaran Polda Metro Jaya menjelang mudik lebaran 2025.
Keberadaan travel dari sisi usaha sudah jelas sangat merugikan perusahan otobus angkutan yang mana telah memiliki izin resmi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved