Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pakar Transportasi: Travel Gelap Masih Menjamur, Pemerintah Jangan Abai

Widjajadi
23/3/2025 08:46
Pakar Transportasi: Travel Gelap Masih Menjamur, Pemerintah Jangan Abai
PAKAR transportasi, Djoko Setijowarno.(Dok. MI)

PAKAR transportasi, Djoko Setijowarno, mengatakan maraknya travel gelap menandakan bentuk kegagalan pemerintah menyediakan angkutan umum sampai ke pelosok negeri. Mestinya, lanjut dia, pemerintah wajib menyediakan angkutan umum. Kewajiban ini dituangkan di Pasal 138 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dan ini bukan inovasi, akan tetapi kebutuhan masyarakat akan perjalanan untuk mencari nafkah yang tidak dipenuhi pemerintah," katanya, Minggu  (23/3).

Menurut akademisi Unika Soegijopranoto Semarang ini, angkutan umum diadakan untuk memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau.

Bahkan, beber Djoko, pada Pasal 139 (1), Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan atau barang antarkota antarprovinsi serta lintas batas negara.

Sementara pada Pasal 139 ayat ke-2, jelas disebutkan Pemda Provinsi wajib menyediakan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan atau barang antarkota dalam provinsi. Lalu pada ayat ke-3, Pemda Kabupaten/Kota menjamin tersedianya angkutan umum ini dalam wilayah kabupaten atau kota.

Dia paparkan, pada Mudik lebaran tahun lalu, ada sejumlah kasus travel gelap kecelakaan menewaskan 12 penumpangnya di tol Cikampek. Dan diyakini angkutan umum plat hitam ini masih berlanjut pada arus Mudik Lebaran 2025, mengakomodasi masyarakat yang tidak terpenuhi layanan angkutan umum legal.

"Masih banyak, masyarakat perantau di kawasan Jabodetabek membutuhkan. Kami cermati,  angkutan pedesaan sudah hilang, sementara kebutuhan mobilitas warga di pedesaan  meningkat," tuturnya.

Mudah Dikenali

Sebenarnya, keberadaan travel gelap di kawasan Jabodetabek mudah dikenali, seperti ditempeli stiker, sebagai penanda menghindari razia. Pemilik stiker adalah oknum aparat penegak hukum, yang menjamin membantu pengurusan jika ditilang di tengah jalan.

"Tetapi sebagian lagi tanpa stiker, meski mudah dikenali dari jenis kendaraan yang digunakan, yaitu Elf atau Grandmax. Mereka beroperasi sat set, fleksibel, termasuk titik penjemputan," katanya.

Bahkan dalam pembayaran pun, penyedia jasa yang sangat merugikan operasional angkutan umum ilegal ini, memberikan kelonggaran saat penumpang diturunkan di tempat tujuan. Juga ada promo, menyediakan satu penumpang gratis jika rombongan lebih dari 7 orang.

Keberadaan travel gelap ini telah mengganggu dan merugikan operasional angkutan umum resmi, seperti Bus AKAP, Bus AKDP dan AJAP. Operator angkutan umum resmi ini mesti taat regulasi, mulai dari perizinan, wajib kir 6 bulan sekali, membayar pajak setiap tahun, membayar asuransi.

"Harus ada kemauan keras dari Kemenhub dan Kemendagri masif membenahi angkutan umum di daerah. Meniru Trans Jakarta yang dimulai sejak 20 tahun lalu. Saat ini 89,5% wilayah Kota Jakarta sudah terlayani angkutan umum," sergah Djoko
(H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya